Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr 1.Rozitah
2.AHMAD ALI NABFAHRIN
3.MUHAMMAD HAEKAL AL FAIZUN
Yayasan Indra Education College Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rozitah
2AHMAD ALI NABFAHRIN
3MUHAMMAD HAEKAL AL FAIZUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1wandiRozitah
Tergugat
NoNama
1Yayasan Indra Education College
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak Putusan memperoleh kekuatan hukum mengikat (Incraht).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kompensasi terhadap Para Penggugat:

A. Penggugat I An. ROZITAH, SE

- Uang pesangon sebesar 9 x 1

9 x Rp. 3.508.776,-

Rp. 31.578.984,-

  • Uang penghargaan masa kerja 6 Bulan

6 x Rp. 3.508.776,-

Rp. 21.052.656,-

  • Upah yang belum di Bayarkan dari Bulan September 2025 Hingga November 2025

3 X Rp. 2.351.121

Rp. 7.053.363,-

  • Upah Proses Penyelesaian dimulai dari bulan Desember 2025 sampai dengan Mei 2026

6 X Rp. 3.508.776,-

Rp. 21.052.656,-

Jumlah Total

Rp. 80.737.659

terbilang: Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah.

B. Penggugat II An. AHMAD ALI NABFAHRIN, SE

 

- Uang pesangon sebesar 8 x 0.5

8 x Rp. 3.508.776,-

Rp.14.035.104,-

  • Uang penghargaan masa kerja 3 Bulan

3 x Rp. 3.508.776,-

Rp.10.526.328,-

  • Upah yang belum di Bayarkan dari Bulan September 2025 Hingga November 2025

3 X Rp. 1.939.760,-

Rp. 5.819.280,-

  • Upah Proses Penyelesaian dimulai dari bulan Desember 2025 sampai dengan Mei 2026

6 X Rp. 3.508.776,-

Rp. 21.052.656,-

Jumlah Total

Rp. 51.433.368,-

terbilang: Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah.

C. Penggugat III An. MUHAMMAD HAEKAL AL FAIZUN, S.Pd

- Uang pesangon sebesar 8 x 1

8 x Rp. 3.508.776,-

Rp. 28.070.208,-

  • Uang penghargaan masa kerja 3 Bulan

3 x Rp. 3.508.776,-

Rp.10.526.328,-

  • Upah yang belum di Bayarkan dari Bulan September 2025 Hingga November 2025

3 X Rp. 1.939.760,-

Rp. 5.819.280,-,-

  • Upah Proses Penyelesaian dimulai dari bulan Desember 2025 sampai dengan Mei 2026

6 X Rp. 3.508.776,-

 Rp. 21.052.656,-

Jumlah Total

Rp. 65.468.472,-

terbilang: Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah.

 

Maka Total Jumlah Keseluruhan Hak dari Para Penggugat adalah sebesar Rp. 197.639.499,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
  2. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak