| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak Putusan memperoleh kekuatan hukum mengikat (Incraht).
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kompensasi terhadap Para Penggugat:
A. Penggugat I An. ROZITAH, SE
|
- Uang pesangon sebesar 9 x 1
|
9 x Rp. 3.508.776,-
|
Rp. 31.578.984,-
|
- Uang penghargaan masa kerja 6 Bulan
|
6 x Rp. 3.508.776,-
|
Rp. 21.052.656,-
|
- Upah yang belum di Bayarkan dari Bulan September 2025 Hingga November 2025
|
3 X Rp. 2.351.121
|
Rp. 7.053.363,-
|
- Upah Proses Penyelesaian dimulai dari bulan Desember 2025 sampai dengan Mei 2026
|
6 X Rp. 3.508.776,-
|
Rp. 21.052.656,-
|
|
Jumlah Total
|
Rp. 80.737.659
|
terbilang: Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah.
B. Penggugat II An. AHMAD ALI NABFAHRIN, SE
|
- Uang pesangon sebesar 8 x 0.5
|
8 x Rp. 3.508.776,-
|
Rp.14.035.104,-
|
- Uang penghargaan masa kerja 3 Bulan
|
3 x Rp. 3.508.776,-
|
Rp.10.526.328,-
|
- Upah yang belum di Bayarkan dari Bulan September 2025 Hingga November 2025
|
3 X Rp. 1.939.760,-
|
Rp. 5.819.280,-
|
- Upah Proses Penyelesaian dimulai dari bulan Desember 2025 sampai dengan Mei 2026
|
6 X Rp. 3.508.776,-
|
Rp. 21.052.656,-
|
|
Jumlah Total
|
Rp. 51.433.368,-
|
terbilang: Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah.
C. Penggugat III An. MUHAMMAD HAEKAL AL FAIZUN, S.Pd
|
- Uang pesangon sebesar 8 x 1
|
8 x Rp. 3.508.776,-
|
Rp. 28.070.208,-
|
- Uang penghargaan masa kerja 3 Bulan
|
3 x Rp. 3.508.776,-
|
Rp.10.526.328,-
|
- Upah yang belum di Bayarkan dari Bulan September 2025 Hingga November 2025
|
3 X Rp. 1.939.760,-
|
Rp. 5.819.280,-,-
|
- Upah Proses Penyelesaian dimulai dari bulan Desember 2025 sampai dengan Mei 2026
|
6 X Rp. 3.508.776,-
|
Rp. 21.052.656,-
|
|
Jumlah Total
|
Rp. 65.468.472,-
|
terbilang: Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah.
Maka Total Jumlah Keseluruhan Hak dari Para Penggugat adalah sebesar Rp. 197.639.499,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |