Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
407/Pid.Sus/2024/PN Pbr 1.WILSA RIANI, SH,MH
2.WULAN WIDARI INDAH SH MH
DIO SYULTHON ABDILLAH Bin SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 407/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2765/L.4.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILSA RIANI, SH,MH
2WULAN WIDARI INDAH SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIO SYULTHON ABDILLAH Bin SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH bersama-sama dengan saksi Hok Sai (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr. Akbarrido Fareza Als Membot dan sdr. Aldi Firmansyah (termasuk dalam daftar pencarian orang)  pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 21.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di depan Indomaret di seberang The Bono Hotel Jl Riau Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Senin tgl 18 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh sdr. Aldi (termasuk dalam daftar pencarian orang) lewat handphone dengan nomor 085272291728 yang mana sdr. Aldi menanyakan ke terdakwa tentang rental mobil yang bisa lepas kunci tujuan Pekanbaru selama 2 (dua) hari untuk mengambil buah (shabu), terdakwa menyetujui permintaan sdr. Aldi dan bersedia untuk menjadi supir dan mencari mobil rental tersebut, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa pergi menemui saksi Anto dan menyampaikan mau merental mobil milik saksi Anto yaitu 1 (satu) unit mobil Avanza Silver No Pol B 2866 SZE dengan biaya rental lepas kunci sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah saksi Anto bersepakat dan menyetujui mobil milik saksi Anto untuk di sewa dan di rental oleh terdakwa, terdakwa membayar uang muka (down payment) rental 1 (satu) unit mobil Avanza Silver No Pol B 2866 SZE  tersebut sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut ke saksi Anto dan terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit mobil Avanza Silver No Pol B 2866 SZE tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Avanza Silver No Pol B 2866 SZE ke rumah sdr. Aldi yang mana masih berdekatan dengan rumah terdakwa di Jalan Lintas Melayu Besar yaitu di Jalan Karya Ujung Tanjung dan sesampainya di rumah Aldi terdakwa melihat sdr. Akbarreza Als Membot dan selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa, sdr. Aldi dan Sdr. Membot berangkat ke Pekanbaru dan sesampainya di Kota Pekanbaru terdakwa mendengar sdr. Membot menghubungi saksi Hok Sai dan berjanji untuk bertemu di Hotel Ameera Pekanbaru.

 

Bahwa pada sekira pukul 22.00 WIB, EMBOT, ALDI  dan terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH ; memasuki Kota Pekanbaru. Sdr. EMBOT kemudian menghubungi saksi Hok Sai melalui Face Book Messenger ; namun tidak diangkat saksi Hok Sai, lalu EMBOT melalui  chat  FB Messenger  itu mengirim No. kontak luar negerinya kepada saksi Hoksai dengan No. : +1 (202) 891-6817  dan Terlihat oleh Terdakwa.  Kemudian saksi Ho Sai menyimpan No Kontak EMBOT itu,  pada HP Terdakwa merk Samsung Type Galaxy A03  warna hitam No. simcard 0813 6591 6459 tersebut. Selanjutnya pembicaraan antara EMBOT  dengan saksi Hoksai dilakukan melalui aplikasi whatsapp ; yaitu EMBOT  memberi tahu bahwa ia sedang di Pekanbaru dan mengajak saksi Hoksai ikut bersamanya mengisap shabu-shabu bersama dengan terdakwa dan sdr.Aldi. Atas tawaran EMBOT  itu saksi Hoksai mengiyakan dan saksi Hoksai menuju ke Pekanbaru menuju Hotel Ameera Pekanbaru, tempat yang disebut dimana EMBOT menginap, yang beralamat di Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Sesampai di basement hotel saksi Hoksai bertemu EMBOT dan terdakwa beserta sdr. ALDI  lalu naik ke lantai tiga menuju kamar No. 310 hotel tersebut. Didalam kamar hotel itu sdr. EMBOT,  Terdakwa bersama sdr. ALDI dan saksi Hoksai  secara bergantian mengisap shabu shabu yang dibeli dari teman saksi Hoksai bernama GINTING tadi.

 

Bahwa setelah sdr. EMBOT, sdr. ALDI  dan terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH  cek out dari Hotel Ameera Pekanbaru pada hari  Selasa, tanggal 19 Desember 2023 itu, selanjutnya mereka menghabiskan waktu dengan “mutar-mutar” di Kota Pekanbaru ; menjelang datangnya malam sebagaimana waktu yang dijanjikan orang yang akan menyerahkan paket shabu-shabu tersebut kepada EMBOT, ALDI dan terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH.  Selepas maghrib menjelang waktu Isya; mobil Avanza  No.Pol.: B 2866 SZE  yang dikemudikan EMBOT dan ALDI yang duduk disampingnya serta terdakwa  DIO SYULTHON ABDILLAH  yang duduk di jok belakang berangkat menuju Jln. Inpres Kota Pekanbaru. Sesampainya di jalan Inpres ; EMBOT memasuki sebuah gang,  sesuai sharelock  yang diterima EMBOT  di HP nya. Diujung gang terdapat pondok warung yang tidak lagi pemiliknya berjualan ; lalu EMBOT menyuruh ALDI turun dan mengambil tas jinjing warna hitam dan tas ransel warna hitam ; yang berisi paket shabu shabu di pondok warung itu dan setelah itu ALDI kembali kemobil. Di dalam mobil ; ALDI meletakan tas jinjing itu dibawah jok tempat duduknya, sedangkan tas ransel itu tetap didalam pangkuannya.  Selanjutnya pergi meninggalkan tempat itu, menuju arah keluar Kota Pekanbaru untuk kembali ke Ujung Tanjung ; pada malam itu juga

 

Bahwa profiling terhadap kurir Ujung Tanjung yang akan menjemput paket shabu ; pada malam tanggal 19 Desember 2023  ke Jln Inpres Kota Pekanbaru itu, sebetulnya telah diketahui oleh beberapa orang anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Jakarta yang sudah berada di Pekanbaru ; sehubungan dengan adanya informasi sebelumnya yang diperoleh anggota kepolisian itu dari anggota masyarakat yang dapat dipercaya ; namun anggota kepolisian tersebut datang ke ke Jln Inpres Kota Pekanbaru itu setelah EMBOT, ALDI serta terdakwa  DIO SYULTHON ABDILLAH ; mengambil paket shabu-shabu itu.

Bahwa selanjutnya anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Jakarta tadi ; dengan menggunakan satu unit sepeda motor, melakukan pengejaran terhadap Toyota Avanza  warna silver sebagaimana ciri-ciri mobil yang disebut sumber informasi itu ; dengan diikuti beberapa orang anggota kepolisian lainnya yang mengendarai satu unit mobil. Tidak berapa lama kemudian sekira pukul 20.40 WIB anggota kepolisian yang mengendarai sepeda motor melihat mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE berhenti dipinggir jalan ;  di depan Indomaret Jl. Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, tepatnya di seberang The Bono Hotel dan anggota kepolisian tersebut, memarkir kendaraannya tidak jauh didepan Toyota Avanza tersebut. Bersamaan dengan itu terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH baru saja keluar dari Indomaret dan berjalan kearah  Toyota Avanza ; sehingg anggota kepolisian itu langsung mengamankan terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH. Melihat DIO SYULTHON ABDILLAH  diamankan petugas kepolisian berpakaian preman;  EMBOT  yang sedang “stand by” dibelakang kemudi mobil Toyota Avanza, langsung  tancap gas menabrak sepeda motor tadi. Selanjutnya anggota kepolisian yang telah mengamankan terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH lalu menaikannya kemobil anggota kepolisian yang mengikuti dibelakang dan  melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE yang dikemudikan EMBOT dan ALDI yang duduk disamping EMBOT.

 

Bahwa meskipun mobil pihak kepolisian tertinggal cukup jauh ; namun keberadaannya dapat terlacak melalui signal HP terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH yang tertinggal di mobil Toyota Avanza itu. Dan sekira pukul 23.50  pihak kepolisian tersebut menemukkan mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE  ditinggal EMBOT dan ALDI di Bundaran Simpang Bingung, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru ; dalam keadaan pintu terbuka dan mesin mobil mati. Setelah dilakukan pemeriksaan didalam mobil ; anggota kepolisian menemukan tas jinjing (tenteng) warna hitam dibawah jok kiri bagian depan dan setelah dibuka didepan terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH diketahui berisi 4 (empat) bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan tulisan CHINESE PIN WEI yang diakui terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH merupakan shabu  dengan berat perbungkusnya sekira 1 Kg. Selanjutnya juga ditemukan satu buah tas pinggang warna abu abu merk Billabong di jok bagian tengah mobil yang diakui oleh terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH sebagai milik EMBOT.  Terhadap tas pinggang itu kemudian dibuka didepan terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH  dan terdapat sebuah dompet warna hitam ; berisi 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi shabu,  1 (satu) buah tutup bong (alat hisap shabu), 1 (satu) buah sedotan serta 2 (dua) buah plastik bening yang berfungsi sebagai sendok shabu. Terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH mengakui bahwa barang yang ditemukan didalam tas pinggang antara lain berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi shabu itu, adalah merupakan sisa pemakaian EMBOT, ALDI, saksi Hoksai dan Terdakwa sendiri ketika berada di Hotel Ameera Pekanbaru tersebut. Terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH  juga mengakui bahwa terhadap tas ransel warna hitam yang juga berisi paket shabu-shabu berhasil dibawa pergi oleh EMBOT  dan ALDI, dalam pelariannya itu ; sehingga petugas kepolisian melakukan pengejaran dan penyisiran dilokasi itu yang lokasinya didominasi semak belukar yang masih banyak terdapat rawa-rawa.

 

Bahwa EMBOT  dan ALDI setelah meninggalkan mobil  Toyota Avanza dengan membawa 1 (satu) tas ransel warna hitam berisi paket shabu-shabu, karena cukup berat dan menyulitkan pelariannya kemudian menyembunyikan  tas ransel itu didalam semak-semak. Selanjutnya dengan membuka bajunya ; mereka lalu bersembunyi masuk dalam genangan rawa-rawa ; sedangkan pihak kepolisian meski medan sangat berat dan saat itu cuaca hujan, terus melakukan penyisiran mencari EMBOT  dan ALDI sampai pada pagi menjelang siang, tanggal 20 Desember 2023.

 

Bahwa dalam kondisi alam yang berat dan terjadinya hujan itu ; EMBOT  dan ALDI pada malam sekira pukul 01.00 WIB. tanggal 20 Desember 2023 tersebut,   berhasil keluar dari rawa-rawa dengan tubuh penuh luka gores terkena duri dan mengendap-endap dari kejaran petugas kepolsian yang masih mencarinya menuju pinggiran jalan arah ke Minas yang banyak tanaman kelapa sawitnya. Ditempat persembunyiannya itu ; EMBOT sekira pukul  01.25  WIB. menghubungi saksi Hoksai dengan No aplikasi Whatsapp tertulis Anisa yang tidak Terdakwa kenal, dengan No. +62 822 2033 3069. Ketika diangkat, saksi Hoksai mengetahui bahwa telpon WA itu dari EMBOT; yang meminta saksi Hoksai menjemput EMBOT dan ALDI ke Palas, Simpang Bingung arah ke Minas.

 

Bahwa masih pada hari yang sama, pada pukul  15.50 WIB. Saksi Hoksai kembali menelepon BUDI via telpon Whatsapp dan pada saat itu BUDI meminta No. Telpon WINDA dan Terdakwa mengirim melalui pesan WA tersebut dengan mengetik No. +62 822 8930 1463” Dan dibalas BUDI,  “…..Mksh ….. Biar ku tlpn. Selanjutnya saksi Hoksai membalasnya, “….. ok bg ….. buah msh di pku ….. simpan mboth “ Dan ditanggapi BUDI, “….Owh  gitu …. “.

 

Bahwa sejak pengejaran terhadap EMBOT dan  ALDI,  yang meninggalkan mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE di Bundaran Simpang Bingung Palas Pekanbaru serta membawa lari tas ransel warna hitam berisi shabu itu, kemudian anggota kepolisian yang terus melakukan pencarian dan pengejaran sejak malam tanggal 19 Desember 2023 tersebut; akhirnya pada sekira pukul 10.10 WIB tanggal 20 Desember 2023 ; berhasil menemukan tas ransel dimaksud ; yang disembunyikan EMBOT dan  ALDI didalam semak-semak yang berjarak sekira 500 meter dari tempat ditinggalnya mobil Toyota Avanza tadi. Ketika itu anggota kepolisian itu menyuruh terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH membuka isi tas, yang ternyata berisi 8 (delapan) bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan tulisan CHINESE PIN WEI yang diakui terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH merupakan shabu  dengan berat perbungkusnya sekira 1 Kg. Sehingga total jumlah paket shabu-shabu yang dapat diamankan dalam penangkapan tersebut, seluruhnya berjumlah 12 (dua belas) bungkus paket shabu yang diperkirakan perbungkusnya seberat  1 Kg.

 

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika, Golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang setiap bungkusnya seberat + 1 Kg. tersebut, setelah disita dalam perkara ini, kemudian dilakukan penimbangan, dan penyegelan sebagaimana Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika ;  pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 yang diketahui kemudian dengan berat keseluruhannya 12.765 gram. Dari berat itu disisihkan pada setiap kantongnya masing masing 1 gram untuk kepentingan pengujian secara laboratories dan bukti disidang pengadilan  ; sehingga terdapat sisa seberat 12.753 gram untuk dimusnahkan ditingkat Penyidikan.

 

Kemudian berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. : PL 53 FA/I/2024, tanggal 11 Januari 2024, maka terhadap barang bukti  tersebut memberi kesimpulan : Positif Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut  61 Lampiran UU.RI  No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU. RI. No. :  35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH bersama-sama dengan saksi Hok Sai (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr. Akbarrido Fareza Als Membot dan sdr. Aldi Firmansyah (termasuk dalam daftar pencarian orang)  pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 21.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di depan Indomaret di seberang The Bono Hotel Jl Riau Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa berawal pada hari Senin tgl 18 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh sdr. Aldi (termasuk dalam daftar pencarian orang) lewat handphone dengan nomor 085272291728 yang mana sdr. Aldi menanyakan ke terdakwa tentang rental mobil yang bisa lepas kunci tujuan Pekanbaru selama 2 (dua) hari, terdakwa menyetujui permintaan sdr. Aldi dan besedia untuk menjadi supir dan mencari mobil rental tersebut, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa pergi menemui saksi Anto dan menyampaikan mau merental mobil milik saksi Anto yaitu 1 (satu) unit mobil Avanza Silver No Pol B 2866 SZE dengan biaya rental lepas kunci sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah saksi Anto bersepakat dan menyetujui mobil milik saksi Anto untuk di sewa dan di rental oleh terdakwa, terdakwa membayar uang muka (down payment) rental 1 (satu) unit mobil Avanza Silver No Pol B 2866 SZE  tersebut sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut ke saksi Anto dan terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit mobil Avanza Silver No Pol B 2866 SZE tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Avanza Silver No Pol B 2866 SZE ke rumah sdr. Aldi yang mana masih berdekatan dengan rumah terdakwa di Jalan Lintas Melayu Besar yaitu di Jalan Karya Ujung Tanjung dan sesampainya di rumah Aldi terdakwa melihat sdr. Akbarreza Als Membot dan selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa, sdr. Aldi dan Sdr. Membot berangkat ke Pekanbaru dan sesampainya di Kota Pekanbaru terdakwa mendengar sdr. Membot menghubungi saksi Hok Sai dan berjanji untuk bertemu di Hotel Ameera Pekanbaru

 

Bahwa sebelumnya sekira pagi menjelang siang ; pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 ;  sdr. REGAR  meminta  sdr. EMBOT  untuk menjemput “buah” (shabu-shabu) kepada seseorang yang nanti menghubungi dan menunggunya di sebuah gang  di Jalan Inpres Kota Pekanbaru. Selanjutnya menjelang sore pada hari itu juga, EMBOT bersama jaringan REGAR lainnya ;  bernama ALDI FIRMANSYAH (DPO) dan terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH (gesplit) berangkat ke Pekanbaru menggunakan mobil rental  jenis Toyota Avanza  warna silver No.Pol.: B 2866 SZE, yang dikemudikan oleh terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH.

 

Bahwa pada sekira pukul 22.00 WIB, EMBOT, ALDI  dan terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH ; memasuki Kota Pekanbaru. Sdr. EMBOT kemudian menghubungi saksi Hok Sai dan memberi tahu bahwa Sdr. EMBOT sedang di Pekanbaru dan mengajak saksi Hoksai ikut bersamanya mengisap shabu-shabu bersama-sama dengan terdakwa dan sdr.Aldi. Atas tawaran EMBOT  itu saksi Hoksai mengiyakan dan saksi Hoksai menuju ke Pekanbaru menuju Hotel Ameera Pekanbaru, tempat yang disebut dimana EMBOT menginap, yang beralamat di Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Sesampai di basement hotel saksi Hoksai bertemu EMBOT dan terdakwa beserta sdr. ALDI  lalu naik ke lantai tiga menuju kamar No. 310 hotel tersebut. Didalam kamar hotel itu sdr. EMBOT,  Terdakwa bersama sdr. ALDI dan saksi Hoksai  secara bergantian mengisap shabu shabu yang dibeli dari teman saksi Hoksai bernama GINTING.

 

Bahwa setelah sdr. EMBOT, sdr. ALDI  dan terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH  cek out dari Hotel Ameera Pekanbaru pada hari  Selasa, tanggal 19 Desember 2023 itu, selanjutnya mereka menghabiskan waktu dengan “mutar-mutar” di Kota Pekanbaru ; menjelang datangnya malam sebagaimana waktu yang dijanjikan orang yang akan menyerahkan paket shabu-shabu tersebut kepada EMBOT, ALDI dan terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH.  Selepas maghrib menjelang waktu Isya; mobil Avanza  No.Pol.: B 2866 SZE  yang dikemudikan EMBOT dan ALDI yang duduk disampingnya serta terdakwa  DIO SYULTHON ABDILLAH  yang duduk di jok belakang berangkat menuju Jln. Inpres Kota Pekanbaru. Sesampainya di jalan Inpres ; EMBOT memasuki sebuah gang,  sesuai sharelock  yang diterima EMBOT  di HP nya. Diujung gang terdapat pondok warung yang tidak lagi pemiliknya berjualan ; lalu EMBOT menyuruh ALDI turun dan mengambil tas jinjing warna hitam dan tas ransel warna hitam ; yang berisi paket shabu shabu di pondok warung itu dan setelah itu ALDI kembali kemobil. Di dalam mobil ; ALDI meletakan tas jinjing itu dibawah jok tempat duduknya, sedangkan tas ransel itu tetap didalam pangkuannya.  Selanjutnya pergi meninggalkan tempat itu, menuju arah keluar Kota Pekanbaru untuk kembali ke Ujung Tanjung ; pada malam itu juga

 

Bahwa profiling terhadap kurir Ujung Tanjung yang akan menjemput paket shabu ; pada malam tanggal 19 Desember 2023  ke Jln Inpres Kota Pekanbaru itu, sebetulnya telah diketahui oleh beberapa orang anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Jakarta yang sudah berada di Pekanbaru ; sehubungan dengan adanya informasi sebelumnya yang diperoleh anggota kepolisian itu dari anggota masyarakat yang dapat dipercaya ; namun anggota kepolisian tersebut datang ke ke Jln Inpres Kota Pekanbaru itu setelah EMBOT, ALDI serta terdakwa  DIO SYULTHON ABDILLAH ; mengambil paket shabu-shabu itu.

 

Bahwa selanjutnya anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Jakarta tadi ; dengan menggunakan satu unit sepeda motor, melakukan pengejaran terhadap Toyota Avanza  warna silver sebagaimana ciri-ciri mobil yang disebut sumber informasi itu ; dengan diikuti beberapa orang anggota kepolisian lainnya yang mengendarai satu unit mobil. Tidak berapa lama kemudian sekira pukul 20.40 WIB anggota kepolisian yang mengendarai sepeda motor melihat mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE berhenti dipinggir jalan ;  di depan Indomaret Jl. Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, tepatnya di seberang The Bono Hotel dan anggota kepolisian tersebut, memarkir kendaraannya tidak jauh didepan Toyota Avanza tersebut. Bersamaan dengan itu terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH baru saja keluar dari Indomaret dan berjalan kearah  Toyota Avanza ; sehingg anggota kepolisian itu langsung mengamankan terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH. Melihat terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH  diamankan petugas kepolisian berpakaian preman;  EMBOT  yang sedang “stand by” dibelakang kemudi mobil Toyota Avanza, langsung  tancap gas menabrak sepeda motor tadi. Selanjutnya anggota kepolisian yang telah mengamankan terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH lalu menaikannya kemobil anggota kepolisian yang mengikuti dibelakang dan  melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE yang dikemudikan EMBOT dan ALDI yang duduk disamping EMBOT.

 

Bahwa meskipun mobil pihak kepolisian tertinggal cukup jauh ; namun keberadaannya dapat terlacak melalui signal HP terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH yang tertinggal di mobil Toyota Avanza itu. Dan sekira pukul 23.50  pihak kepolisian tersebut menemukkan mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE  ditinggal EMBOT dan ALDI di Bundaran Simpang Bingung, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru ; dalam keadaan pintu terbuka dan mesin mobil mati. Setelah dilakukan pemeriksaan didalam mobil ; anggota kepolisian menemukan tas jinjing (tenteng) warna hitam dibawah jok kiri bagian depan dan setelah dibuka didepan terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH diketahui berisi 4 (empat) bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan tulisan CHINESE PIN WEI yang diakui terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH merupakan shabu  dengan berat perbungkusnya sekira 1 Kg. Selanjutnya juga ditemukan satu buah tas pinggang warna abu abu merk Billabong di jok bagian tengah mobil yang diakui oleh terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH sebagai milik EMBOT.  Terhadap tas pinggang itu kemudian dibuka didepan terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH  dan terdapat sebuah dompet warna hitam ; berisi 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi shabu,  1 (satu) buah tutup bong (alat hisap shabu), 1 (satu) buah sedotan serta 2 (dua) buah plastik bening yang berfungsi sebagai sendok shabu. Terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH mengakui bahwa barang yang ditemukan didalam tas pinggang antara lain berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi shabu itu, adalah merupakan sisa pemakaian EMBOT, ALDI, saksi Hoksai dan Terdakwa sendiri ketika berada di Hotel Ameera Pekanbaru tersebut. Terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH  juga mengakui bahwa terhadap tas ransel warna hitam yang juga berisi paket shabu-shabu berhasil dibawa pergi oleh EMBOT  dan ALDI, dalam pelariannya itu ; sehingga petugas kepolisian melakukan pengejaran dan penyisiran dilokasi itu yang lokasinya didominasi semak belukar yang masih banyak terdapat rawa-rawa.

 

Bahwa EMBOT  dan ALDI  setelah meninggalkan mobil  Toyota Avanza dengan membawa 1 (satu) tas ransel warna hitam berisi paket shabu-shabu, karena cukup berat dan menyulitkan pelariannya kemudian menyembunyikan  tas ransel itu didalam semak-semak. Selanjutnya dengan membuka bajunya ; mereka lalu bersembunyi masuk dalam genangan rawa-rawa ; sedangkan pihak kepolisian meski medan sangat berat dan saat itu cuaca hujan, terus melakukan penyisiran mencari EMBOT  dan ALDI sampai pada pagi menjelang siang, tanggal 20 Desember 2023.

 

Bahwa masih pada hari yang sama, pada pukul  15.50 WIB. Saksi Hoksai menelepon BUDI (DPO) via telpon Whatsapp No. +62 822 8930 1463” Dan dibalas BUDI,  “…..Mksh ….. Biar ku tlpn. Selanjutnya saksi Hoksai membalasnya, “….. ok bg ….. buah msh di pku ….. simpan mboth  Dan ditanggapi BUDI, “….Owh  gitu …. “ Selanjutnya saksi Hoksai mengatakan,  “…..uda ku cari info aparat mana yg tangkap mboth ….. msh dirahasia kan mereka.   

 

Bahwa sejak pengejaran terhadap sdr. EMBOT dan sdr. ALDI,  yang meninggalkan mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE di Bundaran Simpang Bingung Palas Pekanbaru serta membawa lari tas ransel warna hitam berisi shabu itu, kemudian anggota kepolisian yang terus melakukan pencarian dan pengejaran sejak malam tanggal 19 Desember 2023 tersebut; akhirnya pada sekira pukul 10.10 WIB tanggal 20 Desember 2023 ; berhasil menemukan tas ransel dimaksud ; yang disembunyikan EMBOT dan  ALDI didalam semak-semak yang berjarak sekira 500 meter dari tempat ditinggalnya mobil Toyota Avanza tadi. Ketika itu anggota kepolisian itu menyuruh terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH membuka isi tas, yang ternyata berisi 8 (delapan) bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan tulisan CHINESE PIN WEI yang diakui terdakwa DIO SYULTHON ABDILLAH merupakan shabu  dengan berat perbungkusnya sekira 1 Kg. Sehingga total jumlah paket shabu-shabu yang dapat diamankan dalam penangkapan tersebut, seluruhnya berjumlah 12 (dua belas) bungkus paket shabu yang diperkirakan perbungkusnya seberat  1 Kg.

 

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika, Golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang setiap bungkusnya seberat + 1 Kg. tersebut, setelah disita dalam perkara ini, kemudian dilakukan penimbangan, dan penyegelan sebagaimana Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika ;  pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 yang diketahui kemudian dengan berat keseluruhannya 12.765 gram. Dari berat itu disisihkan pada setiap kantongnya masing masing 1 gram untuk kepentingan pengujian secara laboratories dan bukti disidang pengadilan  ; sehingga terdapat sisa seberat 12.753 gram untuk dimusnahkan ditingkat Penyidikan.

 

Kemudian berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. : PL 53 FA/I/2024, tanggal 11 Januari 2024, maka terhadap barang bukti  tersebut memberi kesimpulan : Positif Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut  61 Lampiran UU.RI  No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU. RI. No. :  35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,

Pihak Dipublikasikan Ya