Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. SUHARNOF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-836/L.4.17/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARNOF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa SUHARNOF selaku Pemilik/Penanggung Jawab Toko Rangga yang ditunjuk sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Perjanjian KOP. Sumber Jaya Sri Mersing kepada Pimpinan Kios Rangga Nomor : 001/SP/SJSM/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 perihal Surat Penunjukan Sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi Tahun 2020 sebagaimana telah diubah berdasarkan Addendum Pertama Nomor : Add-I/01/SPJB/KOP.SJM/XII/2021 tanggal 30 Desember 2020 dan Addendum Kedua Nomor : ADD-II/01/SPJB/KOP.SJSM/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 dan perjanjian antara CV ARTHA JAYA dengan Toko Rangga tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT. PETROKIMIA GRESIK Nomor : 015/ATJ-SPJB/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020 bersama-sama dengan saksi SYAFRIJUM (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) selaku Petugas Verifikasi dan Validasi berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Siak Nomor: 520/KPTS/DISTAN/2021/634 tanggal 3 September 2021 tentang Revisi Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi, Tim Pembina, Admin, Entry dan Updating e-RDKK Pupuk Bersubsidi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Siak Tahun 2021 dan saksi SUPARMIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2021, bertempat di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 35 ayat (2) yang berbunyi “daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan” dan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum” yaitu melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada tahun 2021 yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 19, Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dan Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2021, Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian serta Poin B Tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam Keputusan Direktur Jenderal Parasarana dan Sarana Pertanian Nomor 36.1/KPTS/ RC.210/B/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa dan saksi SUPARMIN sebesar Rp. 5.431.614.696,87,- (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.431.614.696,87,- (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-329/PW04/5/2023 tanggal 28 Juli 2023, yang dilakukan dengan cara-cara sebagaimana berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan Pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu, guna mengawasi pengadaan dan penyaluran pupuk yang memperoleh subsidi, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
  • Bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyaluranya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
  • Bahwa subsidi pupuk adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kelompok tani untuk memperoleh pupuk dalam rangka meridukung ketahanan pangan yang besarannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan dengan harga eceran tertinggi, sebagai tindak lanjut pelaksanaannya sebagaimana pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Kementerian Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian – Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk, yang selanjutnya disebut dengan KPA dan dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Menteri Badan Usaha Milik Negara menetapkan Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pelaksana penugasan / Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk.
  • Bahwa pendanaan anggaran subsidi pupuk tahun 2021 bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 999.07 Kementerian Keuangan sebesar Rp.27.224.636.429.422,- (dua puluh tujuh triliun dua ratus dua puluh empat milyar enam ratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dan anggaran operasional pada Anggaran 018 Kementerian Pertanian melalui Dana Dekon TP sebesar Rp.74.351.921.000,- (tujuh puluh empat milyar tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan Rp.59.827.679.000,- (lima puluh sembilan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)”
  • Bahwa berdasarkan BAB IV Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, ”dalam rangka peningkatan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun, dan peternak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi, tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah membantu petani,pekebun, dan peternak untuk merencanakan pengadaan dan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas enam tepat ( tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga), RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk kelompok tani/Poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari desa/kelurahan sampai Pusat. Hasil rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK pupuk bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi.”
  • Bahwa pupuk bersubsidi dapat diterima oleh para petani yang namanya tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan syarat sebagai berikut:
  1. Bergabung dalam kelompok tani;
  2. Terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK);
  3. Menunjukan identitas KTP serta;
  4. Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi”.
  • Bahwa kelompok tani yang dimaksud terdiri atas :
  1. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam;
  2. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada PATB; dan/atau
  3. pembudidaya ikan dengan luasan usaha budidaya paling luas 1 (satu) hektare setiap musim tanarn.
  • Bahwa Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun kelompok tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota kelompok tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa Alokasi Pupuk tersebut mengalami Realokasi sebanyak 4 (empat) kali dan yang terakhir yaitu Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 521/DISTAN/KPTS/2021/875 tentang Realokasi Keempat Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021. Berdasarkan keputusan ini, alokasi pupuk subsidi pada Kecamatan Kerinci kanan menjadi: Urea 1.522,00 ton, SP-36 578,00 ton, ZA 445,00 ton, NPK 1.913,00 ton dan organik 595,00 ton, sehingga alokasi pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan sejumlah 5.053 Ton.
  • Bahwa Produsen pupuk bersubsidi Tahun 2021 di Kabupaten Siak adalah PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Iskandar Muda berdasarkan Surat Pupuk Indonesia Nomor 0108 / A / PJ / C31 / ET / 2021 tanggal 07 Januari 2021 Perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, lalu diubah dengan Surat Pupuk Indonesia Nomor 02410 / A / PJ.04.01 / C31 / ET / 2021 tanggal 05 Maret 2021 perihal Rayonisasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa PT Petrokimia Gresik merupakan produsen jenis pupuk NPK, Pupuk ZA, Pupuk SP36 dan Pupuk Petroganik/Organik di wilayah kabupaten Siak pada Tahun 2021 berdasarkan Surat Pupuk Indonesia Nomor 0108 / A / PJ / C31 / ET / 2021 tanggal 07 Januari 2021 Perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; dan Surat Pupuk Indonesia Nomor 02410 / A / PJ.04.01 / C31 / ET / 2021 tanggal 05 Maret 2021 perihal Rayonisasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
  • Bahwa PT Pupuk Iskandar Muda merupakan produsen pupuk urea di wilayah kabupaten Siak pada Tahun 2021 berdasarkan Surat dari Pupuk Indonesia Nomor: 0108/A/PJ/C31/ET/2021 tanggal 07 Januari 2021 perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Surat dari Pupuk Indonesia Nomor: 02410/A/PJ.04.01/C31/ET/2021 tanggal 05 Maret 2021 Perihal Rayonisasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT. Pupuk Iskandar Muda dengan distributor pada tahun 2021 diawali dengan distributor mengajukan PO (Purchase Order) permintaan pupuk bersubsidi melalui sistem WCM (Web Commerce), yang memuat jumlah / quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi dan tujuan dari permintaan tersebut. Apabila permintaan pupuk bersubsidi dari distributor tersebut masih ada alokasi pupuk bersubsidi di kecamatan tersebut, maka akan keluar kode booking pupuk bersubsidi yang harus dibayarkan oleh distributor sesuai dengan permintaan atau tonnase distributor tersebut. Kemudian distributor membayar pupuk bersubsidi sesuai dengan kode booking dengan cara transfer ke rekening PT. Pupuk Iskandar Muda yang dicantumkan pada kode booking. Setelah dilakukan pembayaran akan keluar SO (Sales Order) yang mencantumkan jumlah / tonase pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi yang nantinya akan menjadi dasar pengambilan pupuk bersubsidi di gudang lini 3 milik PT. Pupuk Iskandar Muda oleh distributor. Kemudian distributor mengambil pupuk bersubsidi di gudang penyangga PT. Pupuk Iskandar Muda untuk wilayah Kabupaten Siak yang berada di Jalan HR. Soebrantas Kecamatan Panam Kota Pekanbaru dengan menggunakan alat angkut milik distributor yang sudah terdaftar pada PT. Pupuk Iskandar Muda dengan membawa SO dan DO (Delivery Order) yang memuat jumlah / tonase pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi, dan nomor polisi alat angkut pupuk bersubsidi tersebut. Lalu, distributor akan menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada masing-masing kios / pengecer pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
  • Bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT. Petrokimia Gresik dengan distributor pada tahun 2021 diawali dengan distributor mengajukan PO (Purchase Order) permintaan pupuk bersubsidi melalui sistem WCM (Web Commerce), yang memuat jumlah/ quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi dan tujuan dari permintaan tersebut. Apabila permintaan pupuk bersubsidi dari distributor tersebut masih ada alokasi pupuk bersubsidi di kecamatan tersebut, maka akan keluar kode bayar pupuk bersubsidi yang harus dibayarkan oleh distributor sesuai dengan permintaan distributor tersebut. Kemudian distributor membayar pupuk bersubsidi sesuai dengan kode booking dengan cara transfer ke rekening Pupuk Indonesia yang dicantumkan pada kode booking. Setelah dilakukan pembayaran akan keluar SO (Sales Order) yang mencantumkan jumlah / quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi yang nantinya akan menjadi dasar pengambilan pupuk bersubsidi di gudang penyangga milik PT. Petrokimia Gresik di wilayah oleh distributor. Kemudian distributor dapat mengambil pupuk bersubsidi di gudang penyangga PT. Petrokimia Gresik untuk wilayah Kabupaten Siak yang berada di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan menggunakan alat angkut milik distributor yang sudah terdaftar pada PT. Petrokimia Gresik dengan membawa SO dan DO (Delivery Order) yang memuat jumlah / quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi, dan nomor polisi alat angkut pupuk bersubsidi tersebut. Lalu, distributor akan menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada masing-masing kios / pengecer pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
  • Bahwa Produsen Pupuk untuk Kecamatan Kerinci Kanan pada tahun 2021 menunjuk CV.ARTHA JAYA sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor: 7361/ B / SA.04.02 / 25 / DR / 2020 tanggal 13 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 Nomor 2597 / B / HK.01.02 / 1 / 25/ SP / 2020 tanggal 31 Desember 2020, yang melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi yang di produksi PT Petrokimia Gresik dengan jenis NPK, Pupuk ZA, Pupuk SP36 dan Pupuk Petroganik /Organik di wilayah tanggung jawab distributor tahun 2021 salah satunya di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dengan struktur perusahaan berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Leonardo, S.H., M.Kn. Nomor 3 tanggal 07 Maret 2016 tentang Masuk dan Keluarnya Persero serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV ARTHA JAYA, maka struktur kepengurusan berubah menjadi:
  • Direktur             : SLAMET BUDIARTO
  • Wakil Direktur    : AFIF BUDIARTO
  • Komanditer        : M. ARSYAD.
  • Bahwa untuk pupuk bersubsidi Jenis Urea di Kecamatan Kerinci Kanan pada tahun 2021 ditunjuk KOP. Sumber Jaya Sri Mersing sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 161/TESDPB/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018 dan Surat Perjanjian Jual Beli antara PT. Pupuk Iskandar Muda dengan KOP Sumber Jaya Sri Mersing tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: 425/SP/DIR/PIM/LSM/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan Addendum Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: ADD-I/449/SP/DIR/PIM/LSM/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi yang diproduksi PT Pupuk Iskandar Muda jenis Pupuk Urea di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 dengan struktur kepengurusan koperasi adalah sebagai berikut sebagai berikut:

Ketua

:

Sdr. TENGKU MASHUR;

Sekretaris

:

Sdr. TENGKU NAZRUL;

Bendahara

:

Sdri. ANI WAHYU NINGRUM;

Staf Administrasi

:

Sdr. YAYAN HIDAYAT:

Sdr. PUJI;

Anggota

:

Sdr. TENGKU HAMIZAR;

Sdr. SYAHRUDIN;

Sdr. AMIRWAN;

Sdr. RIAN SUHADI;

Sdr. TATANG;

  • Bahwa terdakwa selaku pemilik UD. Rangga untuk melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan perlu untuk ditetapkan sebagai Kios Pengecer Lengkap Resmi yang harus mendaftar kepada Distributor Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan dengan membawa dokumen, sebagai berikut :
  1. Legalitas Perizinan UD Rangga pada tahun 2014.
  2. Izin Lokasi Usaha dari Kecamatan pada tahun 2014.
  3. Tanda Daftar Gudang
  4. Izin Gangguan (HO) nomor 350.08/Izin – HO/VIII/2015/07 tanggal 10 Agustus 2015.
  1. Desa Buatan Baru,
  2. Desa Simpang Perak Jaya,
  3. Desa Gabung Makmur, Dan
  4. Jati Mulya.
  • Bahwa terdakwa selaku pemilik UD. Rangga juga ditetapkan sebagai Kios Pengecer Lengkap Pupuk Bersubsidi dengan Surat Koperasi Sumber Jaya Sri Mersing kepada Pimpinan Kios Rangga Nomor : 001/SP/SJSM/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 perihal Surat Penunjukan Sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi Tahun 2020.
  • Bahwa kemudian Penunjukan Kios UD Rangga oleh KOP. Sumber Jaya Srimersing tersebut dibuatkan Surat Perjanjian dengan berdasarkan Addendum Surat Perjanjian antara Koperasi Sumber Jaya Sri Mersing dengan Kios Rangga tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: ADD-I/01/SPJB/KOP.SJSM/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 dengan jenis pupuk bersubsidi UREA.
  • Bahwa terdapat Pembaruan dengan addendum surat perjanjian nomor : ADD-II/01/SPJB/KOP.SJSM/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 antara distributor pupuk bersubsidi jenis UREA Koperasi Sumber Jaya Srimersing dengan terdakwa selaku pimpinan Kios Rangga , dengan wilayah kerja Kampung/ Desa sebagai berikut:
  1. Buatan Baru
  2. Gabung Makmur
  3. Simpang Perak
  4. Jati Mulya
  • Bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menyatakan Pengecer wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi setiap bulan secara berkala kepada Distributor dengan tembusan kepada:
  1. Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan; dan
  2. Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian.”
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi antara Distributor CV. Artha Jaya dengan Toko Rangga Tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT. Petrokimia Gresik Nomor : 015/ATJ-SPJB/XIII/2020 tanggal 31 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

Jenis Pupuk

Harga Jual Maksimal Distributor sampai tersusun rapi di gudang pengecer/ kios (Rp/Ton)

HET Kios Pengecer Kepada Petani/Kelompok Tani (Rp perkg/liter)

Urea

Rp. 2.181.818,00

Rp. 2.250,00

ZA

Rp.1.631.818,00

Rp. 1.700,00

SP-36

Rp.2.331.818,00

Rp.2.400,00

NPK

Rp.2.231.818,00

Rp. 2.300,00

Organik

Rp.731.818,00

Rp. 800,00

 

  • Bahwa sedangkan untuk jenis pupuk Urea berdasarkan Addendum Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi antara Koperasi Sumber Jaya Srimersing dengan Kios Rangga Tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor : ADD – II/01/SPJB/KOP.SJSM/III/2021 tanggal 31 Maret 2021, sebagai berikut :

Jenis Pupuk

Harga Jual/Kg

Pihak Kedua Ke Pengecer

Harga Jual Kepada Petani

UREA

Rp. 2.181,82

Rp. 2.250/Kg

  • Bahwa terdakwa selaku pemilik dan pengelola Kios Pengecer Resmi UD. Rangga yang ditunjuk oleh Distributor Pupuk Koperasi Sumber Jaya Srimersing sebagaimana Addendum Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : ADD-II/01/SPJB/KOP.SJSM/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 justru tidak melakukan penebusan/pembelian pupuk bersubsidi jenis UREA kepada saksi TENGKU MASHUR selaku distributor pupuk bersubsidi Koperasi Sumber Jaya Srimersing melainkan membeli/menebus Pupuk Bersubsidi jenis UREA kepada saksi SLAMET BUDIARTO, saksi ARSYAD, dan saksi SUPARMIN melalui CV. Artha Jaya.
  • Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi kepada Saksi SUPARMIN melalui CV. Artha Jaya dengan harga sebagai berikut
  1. UREA sebesar Rp.140.000,- (Seratus Empat Puluh Ribu) Per Sak (Rp. 2.800,- / Kg) ;
  2. SP 36 sebesar Rp.140.000,- (Seratus Empat Puluh Ribu) Per Sak (Rp. 2.800,- / Kg);
  3. NPK sebesar Rp.140.000,- (Seratus Empat Puluh Ribu) Per Sak (Rp. 2.800,- / Kg);
  4. Za sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu) Per Sak (Rp. 2.800,- / Kg);
  5. Organik sebesar Rp.45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu) Per Sak (Rp. 1.125/Kg).

dengan cara transfer ke rekening BRI 0622 01 000346307 atas nama saksi SUPARMIN.

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2021 dengan cara melakukan penebusan pupuk bersubsidi kepada saksi SUPARMIN tanpa didahului permintaan atau pemesanan dari Kelompok Tani/ Petani namun hanya berdasarkan pemberitahuan Saksi SUPARMIN jika pupuk bersubsidi telah tersedia di gudang Distributor CV. Artha Jaya, selanjutnya terdakwa mengirimkan sejumlah uang sesuai dengan permintaan saksi SUPARMIN ke Rekening pribadi milik Saksi SUPARMIN. Kemudian setelah terdakwa mentransfer uang kepada saksi SUPARMIN, pupuk bersubsidi yang terdakwa beli dikirim ke gudang UD RANGGA milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam menerima pupuk bersubsidi untuk jenis pupuk NPK, Organik, ZA dan SP-36 menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Pupuk antara CV. Artha Jaya dengan UD Rangga, dengan rincian penerimaan pupuk sebagai berikut:

Waktu

JENIS PUPUK

UREA

NPK

ORGANIK

ZA

SP-36

Januari

-

50.000

-

20.000

20.000

Februari

-

150.000

 

52.000

54.000

Juni

-

80.000

-

-

-

Juli

-

70.000

4.000

-

-

Agustus

-

70.000

`10.000

-

-

September

-

40.000

-

-

-

Oktober

-

20.000

-

-

-

November

-

-

40.000

-

-

JUMLAH

-

480.000

54.000

72.000

74.000

Kemudian untuk pupuk UREA, terdakwa ada menandatangani Dokumen Berita Acara Serah Terima Pupuk antara Koperasi Sumber Jaya Srimersing dengan Kios Rangga, dengan rincian sebagai berikut :

Waktu

JENIS PUPUK

UREA

NPK

ORGANIK

ZA

SP-36

Januari

40.000

-

-

-

-

Februari

50.000

-

-

-

-

April

20.000

-

-

-

-

Mei

20.000

-

-

-

-

Juni

60.000

-

-

-

-

Juli

50.000

-

-

-

-

Agustus

30.000

-

-

-

-

September

79.000

-

-

-

-

November

25.000

-

-

­-

-

Desember

100.000

-

-

-

-

JUMLAH

514.000

-

-

-

-

 

  • Bahwa Pengecer resmi yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar pada sistem e-RDKK sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). HET adalah harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV (kios /pengecer resmi). HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, sebagai berikut:

No

Jenis Pupuk

Harga

1

Urea

2.250/kg

2

SP36

2.400/kg

3

ZA

1.700/kg

4

NPK

2.300/kg

5

NPK Formula Khusus

3.300/kg

6

Organik Granul

800/kg

7

Pupuk Organik Cair

20.000/liter

 

  • Bahwa terdakwa menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani/petani pada tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan dengan harga, sebagai berikut :
  1. UREA sebesar Rp.155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu) Per Sak.;
  2. SP 36 sebesar Rp.155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu) Per Sak.;
  3. NPK sebesar Rp.155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu) Per Sak.;
  4. Za sebesar Rp.115.000,- (Seratus Lima Belas Ribu) Per Sak.;
  5. Organik sebesar Rp.60.000,- (Enam Puluh Ribu) Per Sak
  • Bahwa terdakwa menjual pupuk bersubsidi dengan harga lebih tinggi sebesar Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) dari harga yang terdakwa beli dari saksi SUPARMIN dikarenakan untuk biaya transportasi sebesar Rp. 5.000 , biaya fee kelompok Rp. 5.000,- dan untuk keuntungan terdakwa sebesar Rp. 5.000,-. Hal tersebut tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020.
  • Bahwa terdakwa dalam menjual pupuk bersubsidi kepada para petani pada tahun 2021 tidak berpedoman pada eRDKK yang telah diberikan oleh saksi SYAFRIJUM kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa hanya menjual secara langsung pupuk bersubsidi ke wilayah Kampung Buatan Baru, sedangkan untuk Kampung Jati Mulia, Gabung Makmur dan Simpang Perak Jaya dilakukan oleh saksi SUPARMIN. Selanjutnya SUPARMIN mengarahkan saksi ARSYAD dan saksi SELAMET memberikan Berita Acara Serah Terima Pupuk Bersubsidi di wilayah Kampung Buatan Baru, Kampung Jati Mulia, Gabung Makmur dan Simpang Perak Jaya kepada terdakwa untuk ditandatangani.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan pendistribusian kepada petani yang membeli pupuk bersubsidi kepada terdakwa di wilayah Kampung Buatan Baru dengan cara mengirimkan pupuk bersubsidi tersebut menggunakan kendaran milik UD Rangga kepada Kelompok Tani yang memesan dengan membawa surat jalan yang berisi jumlah uang yang harus dibayar oleh kelompok tani dan diantarkan langsung ke kebun milik petani-petani yang membeli.
  • Bahwa terdakwa secara sengaja menandatangani Berita Acara Serah Terima Pupuk Bersubsidi kepada Petani di wilayah Kampung Jati Mulia, Gabung Makmur dan Simpang Perak Jaya meskipun terdakwa tidak menyalurkan pupuk bersubsidi ke wilayah kampung tersebut.
  • Bahwa dikarenakan adanya pemotongan kuota pupuk bersubsidi setiap bulannya yang dilakukan oleh saksi SUPARMIN maka terdakwa secara sadar dan dengan sengaja dengan dibantu oleh saksi SYAFRIJUM membuat Laporan penebusan pupuk bersubsidi oleh petani secara fiktif dengan cara melakukan pengisian data-data kelompok tani/petani didalam laporan bulanan pengecer yang berisi Lampiran F9 (Rekapitulasi Penyaluran) dan Lampiran F8 (Form Penebusan Pupuk Bersubsidi) seolah-olah pupuk bersubsidi tersebut sudah disalurkan kepada petani/kelompok tani di wilayah UD RANGGA dan tandatangan kelompok tani/petani ditandatangani sendiri oleh terdakwa, terdakwa memasukan nama-nama petani dengan nama-nama petani yang tercantum dalam e-RDKK seolah-olah penyaluran pupuk bersubsidi telah sesuai dengan peruntukannya. Laporan penebusan pupuk bersubsidi yang tidak sebagaimana mestinya tersebut dilaporkan oleh terdakwa secara online kepada produsen dan secara offline (secara tertulis) kepada distributor CV. Artha Jaya dan Koperasi Sumber Jaya Srimersing.
  • Bahwa dokumen rekapitulasi penyaluran per petani/NIK dari pengecer (Lampiran 9) tersebut dijadikan dasar oleh saksi SYAFRIJUM untuk diinput kedalam e-Verval tanpa didukung dengan bukti lain, yaitu :
  1. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dalam bentuk e-RDKK;
  2. Laporan Bulanan Pengecer Resmi (F6);
  3. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara pengecer resmi dengan distributor;
  4. Permintaan penebusan pupuk yang dilampiri rekap RDKK dalam bentuk e-RDKK;
  5. Bukti penyaluran pupuk dari distributor ke pengecer resmi (DO);
  6. Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) antara distributor dengan pengecer resmi.
  • Bahwa berdasarkan surat Kementerian Pertanian RI Nomor :B.73/SR.320/B.5.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal Penyampaian Data dan Informasi, realisasi besaran subsidi yang sudah dibayarkan oleh Kementerian Keuangan RI kepada PT.Pupuk Indonesia (Persero) Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak sebesar Rp.20.178.202.607,00 (dua puluh milyar seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua ribu enam ratus tujuh rupiah) dengan volume 4.872 Ton yang diberikan kepada kepada 1.339 (seribu tiga ratus tiga puluh sembilan) petani;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menyalurkan pupuk bersubsidi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan RDKK pada tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan dan menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi, hal tersebut bertentangan dengan :
  1. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Pasal 19

(1) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat di lini IV kepada Petani dan / atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK

(2) Tugas dan tanggung jawab Pengecer :

  1. Bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani;
  2. Bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya;
  3. Bertanggung jawab dan menjamin persediaan atas semua jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor;
  4. Melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya;
  5. Menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg dengan penyerahan barang di lini IV/Kios Pengecer;

Pasal 20

  1. Pengecer wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan / atau Kelompok Tani di gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melebihi HET

Pasal 21

  1. Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukanya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya
  1. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2021

Pasal 3 ayat (1) Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2021 yang berbunyi : “Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang:

    • Bergabung dalam kelompok tani;
    • Terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK);
    • Menunjukan identitas KTP serta;
    • Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi”.

ayat (2) berbunyi : “Kelompok Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/ a tau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam;

ayat (3) berbunyi : “Kelornpok Tani sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) wajib rnenyusun RDKK;

ayat (4) berbunyi : “RDKK sebagairnana dirnaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui sistem elektronik (e-RDKK);

  1. Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3) Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2021 yang berbunyi :

(1) Pengecer Resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.

(2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

- Pupuk Urea                                           = Rp.2.250; per kg;

- Pupuk SP-36                                         = Rp.2.400; per kg;

- Pupuk ZA                                               = Rp.1.700; per kg;

- Pupuk NPK                                            = Rp. 2.300; per kg;

- Pupuk NPK Formula Khusus               = Rp.3.300; per kg;

- Pupuk Organik Granul                          = Rp.800; per kg;

- Pupuk Organik Cair                               = Rp.20.000;per liter;”

(3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  1. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 Tanggal 5 Januari 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Parasarana dan Sarana Pertanian Nomor 36.1 /KPTS/ RC.210/B/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 pada Bab II huruf B angka 3.2 tentang Penebusan Pupuk Bersubsidi belum menggunakan Kartu Tani, langkah – langkah penebusan oleh petani sebagai berikut :
  1. Petani memberikan fotokopi KTP;
  2. Mengisi dan menandatangani form penebusan yang selanjutnya form tersebut disimpan oleh Pengecer sebagai bukti penyaluran pupuk bersubsidi;dan
  3. Kios/pengecer menginput form penebusan tersebut kedalam aplikasi T-Pubers
  • Bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Suparmin dan saksi Syafrijum mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.431.614.696,87 (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-329/PW04/5/2023 Tanggal 28 Juli 2023. Dengan rincian sebagai berikut :

1

Realisasi subsidi tidak tepat sasaran

Rp. 3.403.390.513,82

2

Realisasi subsidi yang tidak tepat jumlah

Rp. 1.953.411.183,05

3

Realisasi penebusan pupuk diatas HET

Rp. 74.813.000,00

Jumlah Kerugian Negara

Rp. 5.431.614.696,87

 

------- Perbuatan Terdakwa SUHARNOF bersama-sama saksi SYAFRIJUM dan saksi SUPARMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-----------Bahwa terdakwa SUHARNOF selaku Pemilik/Penanggung Jawab Toko Rangga yang ditunjuk sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Perjanjian KOP. Sumber Jaya Sri Mersing kepada Pimpinan Kios Rangga Nomor : 001/SP/SJSM/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 perihal Surat Penunjukan Sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi Tahun 2020 sebagaimana telah diubah berdasarkan Addendum Pertama Nomor : Add-I/01/SPJB/KOP.SJM/XII/2021 tanggal 30 Desember 2020 dan Addendum Kedua Nomor : ADD-II/01/SPJB/KOP.SJSM/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 dan perjanjian antara CV ARTHA JAYA dengan Toko Rangga tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT. PETROKIMIA GRESIK Nomor : 015/ATJ-SPJB/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020 bersama-sama dengan saksi SYAFRIJUM (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) selaku Petugas Verifikasi dan Validasi berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Siak Nomor: 520/KPTS/DISTAN/2021/634 tanggal 3 September 2021 tentang Revisi Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi, Tim Pembina, Admin, Entry dan Updating e-RDKK Pupuk Bersubsidi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Siak Tahun 2021 dan saksi SUPARMIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2021, bertempat di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 35 ayat (2) yang berbunyi “daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan” dan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yaitu terdakwa selaku pemilik Kios Pengecer Lengkap UD. Rangga yang memiliki kewajiban yang diatur dala Pasal 19 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan berdasarkan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi dan melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yang bekerjasama dengan saksi SUPARMIN dalam melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada tahun 2021 yang mana pendistribusian pupuk bersubsidi untuk petani yang namanya tercantum dalam RDKK pada tahun 2021 tidak menerima pupuk bersubsidi dengan jumlah sebagaimana yang tertera dalam Laporan Penebusan Pupuk Bersubsidi pada tahun 2021 yang menguntungkan terdakwa dan saksi SUPARMIN sebesar Rp. 5.431.614.696,87,- (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.431.614.696,87,- (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-329/PW04/5/2023 tanggal 28 Juli 2023, yang dilakukan dengan cara-cara sebagaimana berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan Pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu, guna mengawasi pengadaan dan penyaluran pupuk yang memperoleh subsidi, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
  • Bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
  • Bahwa subsidi pupuk adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kelompok tani untuk memperoleh pupuk dalam rangka meridukung ketahanan pangan yang besarannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan dengan harga eceran tertinggi, sebagai tindak lanjut pelaksanaannya sebagaimana pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Kementerian Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian – Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk, yang selanjutnya disebut dengan KPA dan dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Menteri Badan Usaha Milik Negara menetapkan Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pelaksana penugasan / Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk.
  • Bahwa pendanaan anggaran subsidi pupuk tahun 2021 bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 999.07 Kementerian Keuangan sebesar Rp.27.224.636.429.422,- (dua puluh tujuh triliun dua ratus dua puluh empat milyar enam ratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dan anggaran operasional pada Anggaran 018 Kementerian Pertanian melalui Dana Dekon TP sebesar Rp.74.351.921.000,- (tujuh puluh empat milyar tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan Rp.59.827.679.000,- (lima puluh sembilan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)”
  • Bahwa berdasarkan BAB IV Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, ”dalam rangka peningkatan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun, dan peternak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi, tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah membantu petani,pekebun, dan peternak untuk merencanakan pengadaan dan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas enam tepat ( tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga), RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk kelompok tani/Poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari desa/kelurahan sampai Pusat. Hasil rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK pupuk bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi.”
  • Bahwa pupuk bersubsidi dapat diterima oleh para petani yang namanya tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan syarat sebagai berikut:
  1. Bergabung dalam kelompok tani;
  2. Terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK);
  3. Menunjukan identitas KTP serta;
  4. Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi”.
  • Bahwa kelompok tani yang dimaksud terdiri atas :
  1. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam;
  2. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada PATB; dan/atau
  3. pembudidaya ikan dengan luasan usaha budidaya paling luas 1 (satu) hektare setiap musim tanarn.
  • Bahwa Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun kelompok tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota kelompok tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa Alokasi Pupuk tersebut mengalami Realokasi sebanyak 4 (empat) kali dan yang terakhir yaitu berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 521/DISTAN/KPTS/2021/875 tentang Realokasi Keempat Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021. Berdasarkan keputusan ini, alokasi pupuk subsidi pada Kecamatan Kerinci kanan menjadi: Urea 1.522,00 ton, SP-36 578,00 ton, ZA 445,00 ton, NPK 1.913,00 ton dan organik 595,00 ton, sehingga alokasi pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan sejumlah 5.053 Ton.
  • Bahwa Produsen pupuk bersubsidi Tahun 2021 di Kabupaten Siak adalah PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Iskandar Muda berdasarkan Surat Pupuk Indonesia Nomor 0108 / A / PJ / C31 / ET / 2021 tanggal 07 Januari 2021 Perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, lalu diubah dengan Surat Pupuk Indonesia Nomor 02410 / A / PJ.04.01 / C31 / ET / 2021 tanggal 05 Maret 2021 perihal Rayonisasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa PT Petrokimia Gresik merupakan produsen jenis pupuk NPK, Pupuk ZA, Pupuk SP36 dan Pupuk Petroganik /Organik di wilayah kabupaten Siak pada Tahun 2021 berdasarkan Surat Pupuk Indonesia Nomor 0108 / A / PJ / C31 / ET / 2021 tanggal 07 Januari 2021 Perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; dan Surat Pupuk Indonesia Nomor 02410 / A / PJ.04.01 / C31 / ET / 2021 tanggal 05 Maret 2021 perihal Rayonisasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa PT Pupuk Iskandar Muda merupakan produsen pupuk urea di wilayah kabupaten Siak pada Tahun 2021 berdasarkan Surat dari Pupuk Indonesia Nomor: 0108/A/PJ/C31/ET/2021 tanggal 07 Januari 2021 perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Surat dari Pupuk Indonesia Nomor: 02410/A/PJ.04.01/C31/ET/2021 tanggal 05 Maret 2021 Perihal Rayonisasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT. Pupuk Iskandar Muda dengan distributor pada tahun 2021 diawali dengan distributor mengajukan PO (Purchase Order) permintaan pupuk bersubsidi melalui sistem WCM (Web Commerce), yang memuat jumlah / quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi dan tujuan dari permintaan tersebut. Apabila permintaan pupuk bersubsidi dari distributor tersebut masih ada alokasi pupuk bersubsidi di kecamatan tersebut, maka akan keluar kode booking pupuk bersubsidi yang harus dibayarkan oleh distributor sesuai dengan permintaan atau tonnase distributor tersebut. Kemudian distributor membayar pupuk bersubsidi sesuai dengan kode booking dengan cara transfer ke rekening PT. Pupuk Iskandar Muda yang dicantumkan pada kode booking. Setelah dilakukan pembayaran akan keluar SO (Sales Order) yang mencantumkan jumlah / tonase pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi yang nantinya akan menjadi dasar pengambilan pupuk bersubsidi di gudang lini 3 milik PT. Pupuk Iskandar Muda oleh distributor. Kemudian distributor mengambil pupuk bersubsidi di gudang penyangga PT. Pupuk Iskandar Muda untuk wilayah Kabupaten Siak yang berada di Jalan HR. Soebrantas Kecamatan Panam Kota Pekanbaru dengan menggunakan alat angkut milik distributor yang sudah terdaftar pada PT. Pupuk Iskandar Muda dengan membawa SO dan DO (Delivery Order) yang memuat jumlah / tonase pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi, dan nomor polisi alat angkut pupuk bersubsidi tersebut. Lalu, distributor akan menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada masing-masing kios / pengecer pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
  • Bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT. Petrokimia Gresik dengan distributor pada tahun 2021 diawali dengan distributor mengajukan PO (Purchase Order) permintaan pupuk bersubsidi melalui sistem WCM (Web Commerce), yang memuat jumlah/ quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi dan tujuan dari permintaan tersebut. Apabila permintaan pupuk bersubsidi dari distributor tersebut masih ada alokasi pupuk bersubsidi di kecamatan tersebut, maka akan keluar kode bayar pupuk bersubsidi yang harus dibayarkan oleh distributor sesuai dengan permintaan distributor tersebut. Kemudian distributor membayar pupuk bersubsidi sesuai dengan kode booking dengan cara transfer ke rekening Pupuk Indonesia yang dicantumkan pada kode booking. Setelah dilakukan pembayaran akan keluar SO (Sales Order) yang mencantumkan jumlah / quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi yang nantinya akan menjadi dasar pengambilan pupuk bersubsidi di gudang penyangga milik PT. Petrokimia Gresik di wilayah oleh distributor. Kemudian distributor dapat mengambil pupuk bersubsidi di gudang penyangga PT. Petrokimia Gresik untuk wilayah Kabupaten Siak yang berada di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan menggunakan alat angkut milik distributor yang sudah terdaftar pada PT. Petrokimia Gresik dengan membawa SO dan DO (Delivery Order) yang memuat jumlah / quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi, dan nomor polisi alat angkut pupuk bersubsidi tersebut. Lalu, distributor akan menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada masing-masing kios / pengecer pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
  • Bahwa Produsen Pupuk untuk Kecamatan Kerinci Kanan pada tahun 2021 menunjuk CV.ARTHA JAYA sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi berdasarakan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor: 7361/ B / SA.04.02 / 25 / DR / 2020 tanggal 13 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 Nomor 2597 / B / HK.01.02 / 1 / 25/ SP / 2020 tanggal 31 Desember 2020, yang melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi yang di produksi PT Petrokimia Gresik dengan jenis NPK, Pupuk ZA, Pupuk SP36 dan Pupuk Petroganik /Organik di wilayah tanggung jawab distributor tahun 2021 salah satunya di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dengan struktur perusahaan berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Leonardo, S.H., M.Kn. Nomor 3 tanggal 07 Maret 2016 tentang Masuk dan Keluarnya Persero serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV ARTHA JAYA, maka struktur kepengurusan berubah menjadi:
  • Direktur             : SLAMET BUDIARTO
  • Wakil Direktur    : AFIF BUDIARTO
  • Komanditer        : M. ARSYAD.
  • Bahwa untuk pupuk bersubsidi Jenis Urea di Kecamatan Kerinci Kanan pada tahun 2021 ditunjuk KOP. Sumber Jaya Sri Mersing sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 161/TESDPB/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018 dan Surat Perjanjian Jual Beli antara PT. Pupuk Iskandar Muda dengan KOP Sumber Jaya Sri Mersing tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: 425/SP/DIR/PIM/LSM/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan Addendum Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: ADD-I/449/SP/DIR/PIM/LSM/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi yang diproduksi PT Pupuk Iskandar Muda jenis Pupuk Urea di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 dengan struktur kepengurusan koperasi adalah sebagai berikut sebagai berikut:

Ketua

:

Sdr. TENGKU MASHUR;

Sekretaris

:

Sdr. TENGKU NAZRUL;

Bendahara

:

Sdri. ANI WAHYU NINGRUM;

Staf Administrasi

:

Sdr. YAYAN HIDAYAT:

Sdr. PUJI;

Anggota

:

Sdr. TENGKU HAMIZAR;

Sdr. SYAHRUDIN;

Sdr. AMIRWAN;

Sdr. RIAN SUHADI;

Sdr. TATANG;

  • Bahwa terdakwa selaku pemilik UD. Rangga untuk ditetapkan sebagai Kios Pengecer Lengkap Resmi harus mendaftar kepada Distributor Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan dengan membawa dokumen, sebagai berikut :
  1. Legalitas Perizinan UD Rangga pada tahun 2014.
  2. Izin Lokasi Usaha dari Kecamatan pada tahun 2014.
  3. Tanda Daftar Gudang
  4. Izin Gangguan (HO) nomor 350.08/Izin – HO/VIII/2015/07 tanggal 10 Agustus 2015.
  • Bahwa setelah melakukan pendaftaran terdakwa sebagai pemilik UD. Rangga yang beralamat di Desa Buatan Baru Kerinci Kanan Kabupaten Siak ditetapkan sebagai Kios Pengecer Lengkap Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer pupuk bersubsidi PT. Petrokimia Gresik Nomor : 001/ATJ-SP/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 Menunjuk UD Rangga sebagai Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT Petrokimia Gresik yang dibuat pada hari Senin Tanggal 28 Desember 2020.
  • Bahwa kemudian atas dasar Surat Penunjukan tersebut kemudian dibuatkan Surat Perjanjian antara Kios UD. Rangga dengan CV. Artha Jaya selaku Distributor dengan Nomor : 001/ATJ-SP/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020, Perjanjian antara CV.Artha Jaya dengan toko rangga tent
Pihak Dipublikasikan Ya