INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 21/Pid.Pra/2024/PN Pbr | KRISTINA SIHOMBING Als OPUNG AXEL | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR RUMBAI Cq PENYIDIK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.Pra/2024/PN Pbr | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Adapun alasan-alasan pengajuan Praperadilan ini adalah adanya pelanggaran-pelanggaran Hak-hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil terhadap Penggeledahan, Penyitaan, Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP Jo. Putusan Makamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang dilakukan oleh ;--------------------------------------------------------------------------
Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai Tersangka, Tidak sahnya Penggeledahan, Penyitaan, Penangkapan serta Penahanan dalam dugaan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana oleh Kepala Kepolisian RESOR KOTA PEKANBARU SEKTOR RUMBAI,--------------------------------------------------------------
KRISTINA SIHOMBING Als OPUNG EXEL Pemohon ditangkap berdasarkan Surat Nomor: SP. Kap. / 103/ XII/ 2024/ Reskrim, tanggal 02 Desember 2024 dan surat Perintah Penahanan Surat Nomor: SP. Han. / 80/ XII/ 2024/ Reskrim tanggal 3 Desember 2024. Untuk tengaknya hukum, pemeriksaan tindak Pidana yang seimbang dan adil maka akan terlebih dahulu akan Pemohon uraikan Kronologi sebagai berikut :
• Bahwa Pemohon adalah seorang Nenek dan seorang ibu yang telah ditinggal mendiang suami dengan memiliki tiga orang anak dengan satu laki-laki dan dua perempuan;
• Bahwa pemohon dalam kesehariannya sebagai ibu rumah tangga dan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mencari cacing dan menjualnya kepada pemancing dan mengumpulkan kara-kara atau barang bekas agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai kebutuhan cucu yang dirawat pemohon.
• Bahwa Pemohon dalam kesehariannya membesarkan serta membawa cucu laki-lakinya yang sudah berusia 2 Tahun dalam aktifitas sehari-harinya.
• Bahwa pemohon dalam mengisi waktu luang sering berkumpul bersama teman-teman sekitar rumah atau tetangga untuk sekedar bercerita dan bermain permainan yang hanya untuk sekedar mengisi waktu kosong/luang:
• Bahwa pemohon saat berkumpul bersama teman-temannya pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 pada saat siang hari berkumpul bersama sebanyak tiga orang dirumah ibu Kartina Sinaga yang suaminya Pak Siahaan berkumpul dan bercerita kemudian bermain permainan kartu agar tidak bosan pada saat berkumpul yang merupakan tetangga atau sebelah rumah pemohon bersama teman Mak bastian br. Manurung yang suaminya Pak Tambunan.
• Bahwa berkumpulnya pemohon bersama dua orang temannya tidak ada niat dan tidak direncanakan untuk berkumpul hanya melalui tegur sapa dan sekedar lewat kemudian singgah dan ngobrol atau bercerita kemudian dan bermain permainan kartu tanpa ada niat mencari keuntungan atau menjadikan nya sebagai sumber pencarian.
• Bahwa kemudian Pemohon saat ngumpul bertiga di rumah ibu Kartina Sinaga yang suaminya Pak Siahaan didatangi oleh polisi berpakaian preman kemudian disambut oleh pemohon sebagai tamu atau orang yang dikenal karena tinggal bersama didaerah Palas.
• Bahwa Pemohon dan dua orang temannya bercerita dan ngumpul bersama yang intinya pemohon menjelaskan bahwa pertemuan mereka tidak permainan judi dan mereka bersedia diminta pertanggung jawaban karena pemohon menyadari dirinya tidak ada unsur perbuatan judi
• Bahwa polisi berpakaian preman tersebut berjumlah 3 (tiga) orang yang dikenbali oleh pemohon dengan Pak anton pandiangan, Pak Gultom dan Pak minang kemudian menyampaikan kalau begitu kita tanya tanya di polsek aja dengan menjanjikan hanya di ambil keterangan sebentar aja dan polisi berpakaian preman menjanjikan sore saya antar pulang kemudian pemohon dan dua temannya bersedia untuk ikut berangkat ke polsek menaiki kendaraan pribadi yang berwarna abu-abu milik
• Bahwa setelah itu dilakukan pengeledahan badan dan langsung dilakukan penyitaan, kemudian disita uang teman Pemohon yang diambil dari sakunya sejumlah Rp. 650.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Ribu upiah ),- dimana uang tersebut adalah untuk membayar kontrak rumah teman Pemohon tersebut dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan keterangan Pasal 39 KUHP berbunyi :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN :
a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan dirujuk pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law.
Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan.
Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”, tentang :
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah : “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
d. Memperhatikan perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
d. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No.01/Pid.Prap/2011/ PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38 /Pid.Prap /2012 /Pn.Jkt. Sel tanggal 27 November 2012;
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04 / Pid.Prap/ 2015/ PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/ Pid.Prap/ 2015/ Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
6. Dan lain sebagainya.
f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;---------------------------------------------------------------------------------------------
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;-----------------------------------------
g. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;------------------------
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN :
a. KEBERATAN TERHADAP PENANGKAPAN
Prinsip-prinsip dasar yang melandasi eksistensi penegakan hukum di Indonesia secara yuridis konstitusional termuat pada Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Prosedur penangkapan menurut Peraturan Kapolri Prosedur penangkapan oleh polisi lebih lanjut diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk: memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri; menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; memberitahukan alasan penangkapan; menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan; menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan; senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Bahwa Pemohon pada saat dilakukan penangkapan tidak berdasarkan Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni:
? penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka;
? surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa;
? tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;
? dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat. membuat berita acara penangkapan.
b. KEBERATAN TERHADAP PENGGELEDAHAN
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menambah dan memperluas objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, di mana dalam diktum 1.4 Putusan tersebut dijelaskan ”Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”.
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penggeledahan
1. Pengertian
a. Penggeledahan Rumah adalah tindakan Penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat-tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal-hal menurut cara-cara yang diatur dalam KUHAP;
b. Penggeledahan Badan adalah tindakan Penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
2. Ketentuan Hukum
a. Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penggeledahan;
b. Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 32 dan Pasal 37 KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal pengeledahan;
c. Pasal 33 KUHAP mengatur tentang syarat dan tata cara penggeledahan;
d. Pasal 34 KUHAP mengatur tentang alasan penggeledahan tanpa izin dari ketua PN serta tindakan yang tidak diperkenankan;
e. Pasal 36 KUHAP mengatur tentang pelaksanaan penggeledahan rumah diluar daerah hukum penyidik/penyidik pembantu;
f. Pasal 55, 56, 57, 58, 59 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan tindak pidana;
Bahwa Pemohon pada saat dilakukan penggeledahan tidak berdasarkan Prosedur penggeledahan oleh polisi menurut KUHAP serta aturan yang berlaku, yakni :
Bahwa pada saat Ibuk kartina Sinaga digeledah duit di dalam sakunya diambil dan dijadikan sebagai bukti.
c. KEBERATAN TERHADAP PENYITAAN
Proses Penyitaan yang cacat hukum
• Bahwa polisi berpakaian preman melakukan penangkapan pada pemohon dan dua orang temannya pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, di Jl. Mawar Ujung, RT 04 RW 06 Kel. Palas, Kec. Rumbai kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana,
• Bahwa setelah itu dilakukan pengeledahan badan dan langsung dilakukan penyitaan, kemudian disita uang teman Pemohon yang diambil dari sakunya sejumlah Rp. 650.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Ribu upiah ),- dimana uang tersebut adalah untuk membayar kontrak rumah teman Pemohon tersebut dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan keterangan Pasal 39 KUHP berbunyi :
Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
a. benda atau tagihan tersangka untuk tedakwa yang sebelumnya atau sebahagian diperoleh dari tndak Pidana
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
d. benda lain yang mempunyai hubungan langsug dengan tindak pidana.
Jelas secara faktanya uang sejumlah Rp.650.000,- yang diambil dari saku teman Pemohon tidak ada hubungannya dengan permainan Domino Pemohon dan uang tersebut adalah untuk pembayaran kontrak rumah teman Pemohon tersebut, oleh sebab Penyitaan dengan penyelidikan yang demikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.
d. Penetapan Pemohon sebagai Tersangka Merupakan Tindakan Kesewenang-wenanganb dan bertentangan dengan asas kepastian hukum
• Bahwa kalau kita lihat unsur Pasal 303 KUHP berbunyi :
1. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 ( Sepuluh) Tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah, dihukum barangsiapa dengan tidak berhak :
a. Menuntut Pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam Perusahaan main judi.
b. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada maupun tidak adanya perjanjiannya atau dengan caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.
c. Turut main judi sebagai Pencarian.
2. kalau yang besalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarianya dapat ia dipecat dari jabatanya itu.
3. yang dikatakan main judi itu tiap2 permainan, yang mendasarkan pengharapan buat buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan karena kepintaran dan kebasaan bermain, yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang kepuusan perlombaan atau permainan lain itu, demikian juga perturan lainnya.
• Bahwa dugaan pasal serta fakta kejadian tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menjerat Pemohon sebagai Tersangka dalam pasal 303 KUHPidana Tersebut, karena Pemohon dan teman-teman bermain Pemohon itu merupakan tetangga, kami bermain Domino tersebut hanyalah untuk menghilangkan kejenuhan jadi unsur Mata Pencaharian, sebagaimana disayaratkan oleh pasal 303 KUHPidana diatas tidak terpenuhi karena defenisi mata Pencaharian menurut KBBI adalah “Pekerjaan atau pencaharian utama untuk biaya hidup sehari-hari ”
• Bahwa menurut menurut undang –undang No. 3 Tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 Huruf (b) “ Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba” sedangkan rumah yang Lokasi tempat Pemohon dan teman-teman Pemohon bermain adalah rumah tetangga Pemohon yang jelas tidak bisa disebut sebagai peruhaan menurut Undang-undang diatas.
• Bahwa menurut KBBI tempat umun adalah: “ Tempat umum adalah suatu tempat yang umumnya terdapat banyak orang yang berkumpul untuk melakukan suatu kegiatan baik secara sementara maupun secara terus menerus dan baik membayar maupun tidak membayar. Tempat umum juga dapat diartikan sebagai sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat demi kenyamanan bersama” jelas secara faktanya tidak semua orang bisa berkumpul dirumah milik tetangga pemohon tampa izinnya
• Bahwa pada faktanya Barang Bukti berupa uang Rp. 650.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dimana uang yang diambil dari saku milik Teman Pemohon, yang dijadikan sebagai Barang Bukti, sama sekali tidak ada hubungan dengan permainan domino tersebut, digeledah tampa Surat Pengeledahan dan disita tampa surat penyitaan tampa diketahui oleh aparat setempat saat Penangkapan dan Pengeledahan, dan penyitaan tersebut
• Bahwa kalaupun dianggap uang yang disita oleh Penyidik tersebut dianggap sebagai barang bukti dengan total Rp. 650.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) seharusnya Pemohon tidak bisa disangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana karena menurut jelas menurut Peraturan Mahkama Agung No 2. Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan harus diatas Rp. 2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ),-
• Dengan demikian jelas penerapan pasal terhadap pemohon, cacat dan melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk itu proses penyelidikan tesebut harus dibatalkan.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;-------------------------------------------------------------------------------------------
III. PETITUM :
Bahwa berdasarkan pada uraian hukum dan fakta-fakta hukum diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon KRISTINA SIHOMBING Als OPUNG AXEL untuk seluruhnya; --------------------------------------------------
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon KRISTINA SIHOMBING Als OPUNG AXEL sebagai Tersangka tampa surat, Penangkapan berdasarkan Surat Nomor: SP. Kap. / 103/ XII/ 2024/ Reskrim, dengan dugaan melakukan “Tindak Pidana sebagai mana Pasal 303 KUHPidana” dan Penahanan tampa adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, maka oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;- Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;--------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon;---------------------------------------------------------------------------------------
4. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;----------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya ganti rugi yang dialami oleh Para Pemohon senilai Rp.1000 (Seribu rupiah)------------------------------------------------
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;-------------------------------------------------------------------------
Atau,
Jika Yang Terhormat Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
