| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 133/Pid.Sus/2026/PN Pbr | FUJI DWI JONA,S.H.,M.H | EKO JABAT Als EKO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 133/Pid.Sus/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 775/L.4.10/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa EKO JABAT ALS EKO pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 wib atau pada waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di kosan petak 20 jalan Muslimin IV Kel.Sidomulyo Timur Kec.MArpoyan Damai Kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 wib Tim Opsnal Satreskrim dan Satnarkoba Polresta Pekanbaru sedang melakukan penangkapan terdakwa Eko diduga melakukan tindak pidana curanmor/penadahan, kemudian setelah terdakwa diamankan oleh tim Opsnal satreskrim di kosan petak 20 di Jalan Muslimin IV Kel Sidomulyo Timur Kec, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari terdakwa Eko, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dikosan tempat tinggal terdakwa eko tersebut dengan ditemukannya barang bukti 1(satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya berisikan 1(satu) bungkus plastic bening ukuran kecil yang didalamnya berisika narkotika jenis daun ganja kering dan 1(satu) linting rokok yang didalamnya berisikan daun ganja kering, pada saat itu disaksikan oleh saksi Bobi Dwi Sandi (dilakukan penuntutuan dalam berkas lain) yang berjarak sekitar 2(dua) meter. Bahwa barang bukti narkotika yang diduga berisikan daun ganja kering tersebut ditemukan di ventilasi pintu kamar rumah di kosan petak 20 yang berada di Jl. Muslimin IV Kel Sidomulyo timur Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru milik terdakwa EKO JABAT Als EKO. Bahwa narkotika yang diduga jenis daun ganja kering adalah milik terdakwa yang didapatkan dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Jl. Pangeran hidayat Kota Pekanbaru yang. Bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut dibeli pada tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib di jalan Pangeran Hidayat tersebut dengan cara cash seharga Rp. 50.000,. (lima puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dibawa ke tempat tinggal terdawka di kosan petak 20 di Jl. Muslimin IV Kel Sidomulyo timur Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut.
Kemudian disihkan dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian disihkan dengan rincian sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
Barang bukti tersebut disita dari : EKO JABAT ALS EKO
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Perbuatan terdakwa EKO JABAT ALS EKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Bahwa Terdakwa EKO JABAT ALS EKO pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 wib atau pada waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di kosan petak 20 jalan Muslimin IV Kel.Sidomulyo Timur Kec.MArpoyan Damai Kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I jenis Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal Tim Opsnal Satreskrim dan Satnarkoba Polresta Pekanbaru pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 wib sedang melakukan penangkapan terdakwa Eko diduga melakukan tindak pidana curanmor/penadahan, kemudian setelah terdakwa diamankan oleh tim Opsnal satreskrim di kosan petak 20 di Jalan Muslimin IV Kel Sidomulyo Timur Kec, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari terdakwa Eko, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dikosan tempat tinggal terdakwa eko tersebut dengan ditemukannya barang bukti 1(satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya berisikan 1(satu) bungkus plastic bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1(satu) linting rokok yang didalamnya berisikan daun ganja kering, pada saat itu disaksikan oleh saksi Bobi Dwi Sandi (dilakukan penuntutuan dalam berkas lain) yang berjarak sekitar 2(dua) meter. Bahwa barang bukti narkotika yang diduga berisikan daun ganja kering tersebut ditemukan di ventilasi pintu kamar rumah di kosan petak 20 yang berada di Jl. Muslimin IV Kel Sidomulyo timur Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru milik terdakwa EKO JABAT Als EKO. Bahwa narkotika yang diduga jenis daun ganja kering setelah mendapatkan dari seorang laki-laki yang berada di Jalan Pangeran Hidayat dibawa ke tempat tinggal terdawka di kosan petak 20 di Jl. Muslimin IV Kel Sidomulyo timur Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru untuk disimpan selanjutnya untuk dipergunakan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut.
A. 1 (satu) paket / bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1.50 gram, berat pembungkusnya 0.41 gram dan berat bersihnya 1.09 gram
Kemudian disihkan dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian disihkan dengan rincian sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
Barang bukti tersebut disita dari : EKO JABAT ALS EKO
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Perbuatan terdakwa EKO JABAT ALS EKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
