Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2026/PN Pbr FUJI DWI JONA,S.H.,M.H EKO JABAT Als EKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 775/L.4.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FUJI DWI JONA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO JABAT Als EKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

     Bahwa Terdakwa EKO JABAT ALS EKO  pada hari Sabtu tanggal  25 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 wib atau pada waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di kosan petak 20 jalan Muslimin IV Kel.Sidomulyo Timur Kec.MArpoyan Damai Kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 wib Tim Opsnal Satreskrim dan Satnarkoba Polresta Pekanbaru sedang melakukan penangkapan terdakwa Eko diduga melakukan tindak pidana curanmor/penadahan, kemudian setelah terdakwa diamankan oleh tim Opsnal satreskrim  di kosan petak 20 di Jalan Muslimin IV Kel Sidomulyo Timur Kec, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari terdakwa Eko, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dikosan tempat tinggal terdakwa eko tersebut dengan ditemukannya barang bukti 1(satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya berisikan 1(satu) bungkus plastic bening ukuran kecil yang didalamnya berisika narkotika jenis daun ganja kering dan 1(satu) linting rokok yang didalamnya berisikan daun ganja kering, pada saat itu disaksikan oleh saksi Bobi Dwi Sandi (dilakukan penuntutuan dalam berkas lain) yang berjarak sekitar 2(dua) meter. Bahwa barang bukti narkotika yang diduga berisikan daun ganja kering tersebut ditemukan di ventilasi pintu kamar rumah di kosan petak 20 yang berada di Jl. Muslimin IV Kel Sidomulyo timur Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru milik terdakwa EKO JABAT Als EKO. Bahwa  narkotika yang diduga jenis daun ganja kering adalah milik terdakwa yang didapatkan dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Jl. Pangeran hidayat Kota Pekanbaru yang. Bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut dibeli pada tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib di jalan Pangeran Hidayat tersebut dengan cara cash seharga Rp. 50.000,. (lima puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dibawa ke tempat tinggal terdawka di kosan petak 20 di Jl. Muslimin IV Kel Sidomulyo timur Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa  ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 744/BB/X/10267/2025 tanggal 27 Oktober 2025 oleh AFDHILLA IHSAN, SH NIK. P. 83662 Jabatan Penaksir Cabang PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan Kembali barang bukti terhadap :
  1. 1 (satu) paket / bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1.50 gram, berat pembungkusnya 0.41 gram dan berat bersihnya 1.09 gram

 

Kemudian disihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersihnya 1.09 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau;
  2. barang bukti yang diduga narkotika jenis daun ganja kering sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan dipengadilan
  3. 1(satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus dengan berat bersihnya 0.41 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan;

 

  1. 1 (satu) linting rokok sampoerna didalmnya berisiakn diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1.04 gra, berat pembungkusnya 0.23 gram dan berat bersihnya 0.81 gram

 

Kemudian disihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersihnya 0.81 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau;
  2. barang bukti yang diduga narkotika jenis daun ganja kering sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan dipengadilan
  3. 1(satu) buah kertas linting rokok sampoerna  adalah sebagai pembungkus dengan berat bersihnya 0.23 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3991/NNF/2025 tanggal 19 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Dewi Arni, MM Kasub.bid Narkoba pada Laboratorium forensik Polda Riau dibantu dengan Apt.Muh Fauzi Ramadhani.MH,Kaur Sub Bid Narkoba pada Laboratorium forensikPolda Riau, Yoga Ramadi Gusti selaku Pamin Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :

 

  1. Barang bukti :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun  kering dengan berat netto 0.81 gram diberi nomor barang bukti 6110/2025/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat netto 1.09 gram diberi nomor barang bukti 6111/2025/NNF.

 

Barang bukti tersebut disita dari : EKO JABAT ALS EKO

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 6110/2025/NNF,- berupa, DAUN KERING, tersebut diatas adalah benar mengandung GANJA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 6111/2025/NNF.- berupa, DAUN KERING, tersebut diatas adalah benar mengandung GANJA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan ataupun untuk kebutuhan Medis.

 

Perbuatan terdakwa EKO JABAT ALS EKO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009  Tentang Narkotika  Jo UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana 

Subsidair

Bahwa Terdakwa EKO JABAT ALS EKO  pada hari Sabtu tanggal  25 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 wib atau pada waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di kosan petak 20 jalan Muslimin IV Kel.Sidomulyo Timur Kec.MArpoyan Damai Kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I jenis Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     Bahwa berawal Tim Opsnal Satreskrim dan Satnarkoba Polresta Pekanbaru pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 wib sedang melakukan penangkapan terdakwa Eko diduga melakukan tindak pidana curanmor/penadahan, kemudian setelah terdakwa diamankan oleh tim Opsnal satreskrim  di kosan petak 20 di Jalan Muslimin IV Kel Sidomulyo Timur Kec, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari terdakwa Eko, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dikosan tempat tinggal terdakwa eko tersebut dengan ditemukannya barang bukti 1(satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya berisikan 1(satu) bungkus plastic bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1(satu) linting rokok yang didalamnya berisikan daun ganja kering, pada saat itu disaksikan oleh saksi Bobi Dwi Sandi (dilakukan penuntutuan dalam berkas lain) yang berjarak sekitar 2(dua) meter. Bahwa barang bukti narkotika yang diduga berisikan daun ganja kering tersebut ditemukan di ventilasi pintu kamar rumah di kosan petak 20 yang berada di Jl. Muslimin IV Kel Sidomulyo timur Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru milik terdakwa EKO JABAT Als EKO. Bahwa  narkotika yang diduga jenis daun ganja kering setelah mendapatkan dari seorang laki-laki yang berada di Jalan Pangeran Hidayat dibawa ke tempat tinggal terdawka di kosan petak 20 di Jl. Muslimin IV Kel Sidomulyo timur Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru untuk disimpan selanjutnya untuk dipergunakan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa  ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 744/BB/X/10267/2025 tanggal 27 Oktober 2025 oleh AFDHILLA IHSAN, SH NIK. P. 83662 Jabatan Penaksir Cabang PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan Kembali barang bukti terhadap :

A. 1 (satu) paket / bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1.50 gram, berat pembungkusnya 0.41 gram dan berat bersihnya 1.09 gram

 

Kemudian disihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersihnya 1.09 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau;
  2. barang bukti yang diduga narkotika jenis daun ganja kering sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan dipengadilan
  3. 1(satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus dengan berat bersihnya 0.41 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan;

 

  1. 1 (satu) linting rokok sampoerna didalmnya berisiakn diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1.04 gra, berat pembungkusnya 0.23 gram dan berat bersihnya 0.81 gram

 

Kemudian disihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersihnya 0.81 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau;
  2. barang bukti yang diduga narkotika jenis daun ganja kering sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau,untuk bukti persidangan dipengadilan
  3. 1(satu) buah kertas linting rokok sampoerna  adalah sebagai pembungkus dengan berat bersihnya 0.23 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3991/NNF/2025 tanggal 19 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Dewi Arni, MM Kasub.bid Narkoba pada Laboratorium forensik Polda Riau dibantu dengan Apt.Muh Fauzi Ramadhani.MH,Kaur Sub Bid Narkoba pada Laboratorium forensikPolda Riau, Yoga Ramadi Gusti selaku Pamin Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :

 

  1. Barang bukti :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun  kering dengan berat netto 0.81 gram diberi nomor barang bukti 6110/2025/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat netto 1.09 gram diberi nomor barang bukti 6111/2025/NNF.

 

Barang bukti tersebut disita dari : EKO JABAT ALS EKO

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 6110/2025/NNF,- berupa, DAUN KERING, tersebut diatas adalah benar mengandung GANJA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 6111/2025/NNF.- berupa, DAUN KERING, tersebut diatas adalah benar mengandung GANJA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan ataupun untuk kebutuhan Medis.

 

Perbuatan terdakwa EKO JABAT ALS EKO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009  Tentang Narkotika  Jo UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya