Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.B/2024/PN Pbr SENATOR BORIS PANJAITAN,S.H 1.MARSUS Als MARSUS Bin MARJOHAN
2.IQBAL SAPUTRA Als IQBAL Bin ALFAJRI(Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 393/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2462/L.4.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENATOR BORIS PANJAITAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSUS Als MARSUS Bin MARJOHAN[Penahanan]
2IQBAL SAPUTRA Als IQBAL Bin ALFAJRI(Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN (Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) (Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2004 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Durian tepatnya didepan Konter Handphone Data Seluler Kelurahan Pulau Karam Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ” mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian tersebut atau dalam hal tertangkap tangan (tepergok), untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau  peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN (Terdakwa I) dan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) (Terdakwa II) berboncengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN dimana Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) sebagai pengendara sedangkan Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN duduk dibelakang dan saat melewat Jalan A. Yani Kota Pekanbaru Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) mengatakan “bang, ambil HP yoklah bang untuk bayar hutang” lalu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN jawab “tak usah lagi, cari karajo ajo” dan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) jawab “tolonglah bang, awak ditagih-tagih” lalu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN jawab “terserah ang lah” kemudian Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) mengatakan “didaerah A. Yani ajolah bang!” lalu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN jawab “ndak usah di A. Yani, beko tahu orang-orang dekat rumah”, kemudian Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) mengajak mutar-mutar melewati Jalan Cempaka belok Jalan Teratai dan masuk Jalan Durian mengarah Jalan Pepaya Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) mengatakan “mutar awak lagi bang, bang tu ada cewek megang HP, ambil bang” lalu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN jawab “jangan lagi bal, kasihan” dan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) jawab “tolong awak bang, ambil HP tu untuk bayar hutang” lalu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN jawab “terserahlah ang bal, aku ndak mau ikut campur gara masalah hutang kau” dan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) jawab “tolonglah bang, awak perlu bayar hutang” lalu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN jawab “terserahlah bal, kalau ang mau ambil HP tu”.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN berjalan kaki dari rumahnya menuju kekonter handphone data seluluer di Jalan Durian Kec. Sukajadi untuk membeli paket dimana pada saat itu anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN memegang handphone menggunakan kedua tangan berjalan sambil bermain handphone, lalu tiba-tiba dari arah belakang kanan kiri anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN datang Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN dan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna grey/ abu-abu tanpa nomor polisi depan belakang dimana saat itu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN langsung mengambil dengan paksa handphone dari tangan anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN dan anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN berteriak “maling, maling!” lalu Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) langsung menggas sepeda motor yang dikendarai dengan kecepatan tinggi/ kencang hingga menabrak 1 (satu) unit mobil warna putih dari depan sehingga Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN dan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) jatuh ke aspal dan warga meneriaki “jambret, jambret” lalu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN meletakkan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y12i warna biru milik anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN di tembok pot pinggir jalan dan langsung melarikan diri kearah Jalan Pepaya hingga berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polisi dari Polsek Sukajadi beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y12i warna biru dengan dengan IMEI 1 : 861174058455255, IMEI 2 : 861174058455248 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna grey/ abu-abu tanpa nomor polisi depan belakang, sedangkan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) lari ke Jalan Teratai menuju pulang kerumah. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) menyerahkan diri ke Pak RT dekat rumah Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) di Jalan Karet lalu pak RT menelpon pihak kepolisian dan pihak kepolisian Polsek Sukajadi tiba dirumah pak RT langsung membawa Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) ke kantor Polsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN bersama-sama dengan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) mengambil barang milik anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN berupa 1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y12i warna biru dengan dengan IMEI 1 : 861174058455255, IMEI 2 : 861174058455248 dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN. Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN mengalami kerugian ± Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN (Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) (Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2004 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Durian tepatnya didepan Konter Handphone Data Seluler Kelurahan Pulau Karam Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN (Terdakwa I) dan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) (Terdakwa II) berboncengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN dimana Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) sebagai pengendara sedangkan Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN duduk dibelakang dan saat melewat Jalan A. Yani Kota Pekanbaru Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) mengatakan “bang, ambil HP yoklah bang untuk bayar hutang” lalu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN jawab “tak usah lagi, cari karajo ajo” dan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) jawab “tolonglah bang, awak ditagih-tagih” lalu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN jawab “terserah ang lah” kemudian Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) mengatakan “didaerah A. Yani ajolah bang!” lalu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN jawab “ndak usah di A. Yani, beko tahu orang-orang dekat rumah”, kemudian Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) mengajak mutar-mutar melewati Jalan Cempaka belok Jalan Teratai dan masuk Jalan Durian mengarah Jalan Pepaya Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) mengatakan “mutar awak lagi bang, bang tu ada cewek megang HP, ambil bang” lalu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN jawab “jangan lagi bal, kasihan” dan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) jawab “tolong awak bang, ambil HP tu untuk bayar hutang” lalu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN jawab “terserahlah ang bal, aku ndak mau ikut campur gara masalah hutang kau” dan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) jawab “tolonglah bang, awak perlu bayar hutang” lalu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN jawab “terserahlah bal, kalau ang mau ambil HP tu”.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib saat anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN berjalan kaki dari rumahnya menuju kekonter handphone data seluluer di Jalan Durian Kec. Sukajadi untuk membeli paket dimana pada saat itu anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN memegang handphone menggunakan kedua tangan berjalan sambil bermain handphone, lalu datang Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN dan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna grey/ abu-abu tanpa nomor polisi depan belakang dimana saat itu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN langsung mengambil handphone dari tangan anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN dan anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN berteriak “maling, maling!” lalu Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) langsung menggas sepeda motor yang dikendarai dengan kecepatan tinggi/ kencang hingga menabrak 1 (satu) unit mobil warna putih dari depan sehingga Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN dan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) jatuh ke aspal dan warga meneriaki “jambret, jambret” lalu Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN meletakkan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y12i warna biru milik anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN di tembok pot pinggir jalan dan langsung melarikan diri kearah Jalan Pepaya hingga berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polisi dari Polsek Sukajadi beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y12i warna biru dengan dengan IMEI 1 : 861174058455255, IMEI 2 : 861174058455248 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna grey/ abu-abu tanpa nomor polisi depan belakang, sedangkan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) lari ke Jalan Teratai menuju pulang kerumah. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) menyerahkan diri ke Pak RT dekat rumah Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) di Jalan Karet lalu pak RT menelpon pihak kepolisian dan pihak kepolisian Polsek Sukajadi tiba dirumah pak RT langsung membawa Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) ke kantor Polsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MARSUS Alias MARSUS Bin MARJOHAN bersama-sama dengan Terdakwa IQBAL SAPUTRA Alias IQBAL Bin ALFAJRI (Alm) mengambil barang milik anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN berupa 1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y12i warna biru dengan dengan IMEI 1 : 861174058455255, IMEI 2 : 861174058455248 dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN. Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut anak korban NADIA KARISA PUTRAI Alias NADIA Bin EKA APRIAWAN mengalami kerugian ± Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya