| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 76/Pdt.G.S/2025/PN Pbr | CV. AMAZON SATWA NUSANTARA | PT. RIAUMAS PRAKARSA UTAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 76/Pdt.G.S/2025/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 259.257.510,00 | ||||||
| Petitum |
2. Menyatakan, Surat Parjanjian tanggal 26 September 2023 yang didaftarkan di Kantor Notaris MELLY TRIYENI ALIDIN, SH dengan Nomor : 29/L/IX/2023 tanggal 26 September 2023 adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;---------- 3. Menyatakan, Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;---------------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 259.257.510,- (dua ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah ) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus ;--------------------------------------------------------- 5. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima pulah juta rupiah) ;-------------------------------- 6. Menyatakan Sita Jaminan (CB) sah dan berharga ;--------------------------- 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan ini, terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;------------------------------------------------ 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ;--------- Namun bilamana yang Mulya Majelis Hakim mempunyai pendapat dan atau pandangan yang lain maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
