Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G.S/2025/PN Pbr CV. AMAZON SATWA NUSANTARA PT. RIAUMAS PRAKARSA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G.S/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. AMAZON SATWA NUSANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD YUNUS PANE, S.H., M.H.CV. AMAZON SATWA NUSANTARA
Tergugat
NoNama
1PT. RIAUMAS PRAKARSA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 259.257.510,00
Petitum


1.     Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;---------------------------------

2.     Menyatakan, Surat Parjanjian tanggal 26 September 2023 yang didaftarkan di Kantor Notaris MELLY TRIYENI ALIDIN, SH dengan Nomor : 29/L/IX/2023 tanggal 26 September 2023 adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;----------

3.     Menyatakan, Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;----------------------------------------------------------------------------------

4.     Menghukum Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 259.257.510,- (dua ratus lima puluh Sembilan juta  dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah ) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus ;---------------------------------------------------------

5.     Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima pulah juta rupiah) ;--------------------------------

6.     Menyatakan Sita Jaminan (CB) sah dan berharga ;---------------------------

7.     Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan ini, terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;------------------------------------------------

8.     Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ;---------

Namun bilamana yang Mulya Majelis Hakim mempunyai pendapat dan atau pandangan yang lain maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak