Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G.S/2025/PN Pbr PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT HARTA MANDIRI 1.AHMAD SABRI HARAHAP
2.ELPI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G.S/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT HARTA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD SABRI HARAHAP
2ELPI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.522.333,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar sisa hutangnya kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji serta memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor : 45 tertanggal 15 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Aprizal, S.H., M.Kn.
3.    Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor:  45 tertanggal 15 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Sri Hatika antara Penggugat dan Para Tergugat.
4.    Menyatakan sah dan mengikat seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
5.    Menyatakan sah dan berharga demi hukum Jaminan berupa:
Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 610 terletak di Kelurahan Pebatuan, kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan Surat Ukur tanggal 19 Februari 2020, seluas 133 M2 berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru pada tanggal 12 April 2007 terdaftar atas nama : ELPI.
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat.
7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas jaminan berupa  Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 610 terletak di Kelurahan Pebatuan, kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan Surat Ukur tanggal 19 Februari 2020, seluas 133 M2 berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru pada tanggal 12 April 2007 terdaftar atas nama : ELPI.
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang sampai dengan per tanggal 27 Oktober 2025 secara tunai dan seketika adalah sebagai berikut :
Hutang Pokok         : Rp   92.081.993,-
Hutang Bunga        : Rp     6.144.904,-
Bunga Berjalan        : Rp         810.869,-
Denda                   : Rp     7,484.567,- +
         TOTAL                     : Rp 106.522.333,-                                
Terbilang: (Seratus Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah); --------------------------------------------------------------------
9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga dan denda yang terus berjalan sesuai dengan Perjanjian Kredit yang harus dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus lunas, terhitung sejak gugatan dalam perkara ini sampai dengan seluruh Pinjaman Tergugat dibayar lunas kepada Penggugat.
10.    Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak yang berwenang lainnya, untuk melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan putusan pengadilan dalam perkara a quo atas seluruh hutang beserta tunggakan-tunggakan yang harus dilunasi oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
11.    Menghukum TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman sebesar Rp 106.522.333,-  (Seratus Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah); kepada PENGGUGAT maka terhadap agunan dengan Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 610 terletak di Kelurahan Pebatuan, kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan Surat Ukur tanggal 19 Februari 2020, seluas 133 M2 berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru pada tanggal 12 April 2007 terdaftar atas nama : ELPI. yang telah di jaminkan kepada PENGGUGAT di lelang dengan perantara KPKNL dan hasil penjualannya di gunakan untuk pelunasan.
12.    Menghukum TERGUGAT menyerahkan jaminan serta melakukan pengosongan atas jaminan yang diberikan bila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan  hukum tetap.
13.    Bahwa dikarenakan gugatan ini dilakukan dengan disertai bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan, dilaksanakan terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij voorad meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
14.    Menghukum TERGUGAT untuk membebankan dan membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak