Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Pbr 1.Abrar Muluk, S.H
2.H. Syamsul Kamal, SE
3.Syamsul Anwar
4.Maihendrizal
Drs. H. Erizal Muluk Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 31 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abrar Muluk, S.H
2H. Syamsul Kamal, SE
3Syamsul Anwar
4Maihendrizal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muskaldi Indra, SHAbrar Muluk, S.H
2Muskaldi Indra, SHH. Syamsul Kamal, SE
3Muskaldi Indra, SHSyamsul Anwar
4Muskaldi Indra, SHMaihendrizal
Tergugat
NoNama
1Drs. H. Erizal Muluk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. Riyanto, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat  adalah ahli waris yang sah terhadap tanah seluas 23.800 M2 yang dimenangkan oleh Para Penggugat dan Tergugat  dalam perkara No.20/PDT.G/1993/PN.Pbr;
  5. Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat pada tanggal 4 Februari 2021 yang dibuat dibawah tangan adalah tidak sah dan batal demi hukum berikut akibat hukumnya;
  6. Menyatakan tanah yang di engklave atau dilepaskan haknya dalam surat Pernyataan Tergugat tanggal 4 Februari 2021 huruf (b) seluas 18.325 M2 adalah bahagian dari Hak waris Para Penggugat  yang terdiri dari 3.820 M2 dikuasai oleh Putri Nurtaibi dan sisanya dikuasai oleh para Tergugat lainnya dan merupakan bahagian yang tak terpisahkan dari tanah 23.800 M2 yang dimenangkan oleh Para Penggugat dan Tergugat dalam perkara No.20/PDT.G/1993/PN.Pbr;
  7. Menghukum Tergugat untuk mencabut Surat Pernyataan tanggal 4 Februari 2021 secara seketika dan sekaligus;
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan taat terhadap putusan Pengadilan yang telah  mempunyai kekuatan hukum tetap;   
  9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya;

Subsider :

EX AEQUO ET BONO, Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak