| Petitum |
DALAM PROVISI :
Menetapkan, menghentikan segala bentuk kegiatan, menjual dan pemindahan hak oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII baik atas seluruh maupun sebagian Objek Sengketa sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga keseluruhan bukti-bukti yang diajukan Penggugat serta mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga keseluruhan bukti kwitansi pembelian tanah tanggal 25 maret 1994 yang ditandatangani Abu Hanifah diatas materai;
4. Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Alm. Abu Hanifah adalah sah secara hukum;
5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah terdiri dari :
a. Pembelian sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan register camat nomor : 690/BR/93 tanggal 07 Oktober 1993 tercatat atas nama Dalimi Yunus/ Penggugat seluas ± 68.500 M2 dikuasai sejak tahun1993 dan ditanami sawit oleh Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah H. Said Usman
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Bustani. P/Razali. H.
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Samin
b. Pembelian sebidang tanah dari alm. Abu Hanifah yakni orang tua dari Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII berdasarkan kwitansi pembelian bermaterai tanggal 25 Maret 1994 dan telah dilunasi oleh Penggugat kepada alm. Abu Hanifah pada 06 Mei 1994 seluas ± 62.876,70 M2.
6. Menyatakan objek sengketa tanah 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Jalan Palembang / Ring Road 70, RT.04 RW. 06, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru sesuai Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan register camat nomor : 690/BR/93 tanggal 07 Oktober 1993 tercatat atas nama Dalimi Yunus/ Penggugat seluas ± 68.500 M2 dan sesuai kwitansi pembelian bermaterai tanggal 25 Maret 1994 dan telah dilunasi oleh Penggugat kepada alm Abu Hanifah pada 06 Mei 1994 seluas ± 62.876,70 M2 dengan total keseluruhan seluas ± 135.000 M2 adalah milik sah Penggugat.
7. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menghukum Tergugat IX untuk mendatangani dokumen-dokumen pengurusan termasuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) untuk syarat penerbitan SKRPT yang diajukan oleh Penggugat dan melanjutkan seluruh prosesnya;
9. Menghukum Tergugat X untuk mendatangani dokumen-dokumen pengurusan termasuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) untuk syarat penerbitan SKRPT yang diajukan oleh Penggugat dan melanjutkan seluruh prosesnya;
10. Menghukum Tergugat XI untuk melanjutkan permohonan penerbitan SKRPT dan menandatangani seluruh dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh Penggugat dan mencatatkan SKRPT Penggugat dalam buku register Kelurahan Sialang Rampai;
11. Menghukum Tergugat XII untuk menerima dan memproses secara hukum seluruh dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh Penggugat dan mencatatkan SKRPT Penggugat dalam buku register Kecamatan Kulim;
12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakan;
13. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII untuk membayar kerugian materil Penggugat secara bersama-sama dan tanggung renteng sebesar Rp. Rp. 13.700.000.000, (tiga belas miliar tujuh ratus juta rupiah);
14. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII untuk membayar kerugian immateril Penggugat secara bersama-sama dan tanggung renteng sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah);
15. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara bersama-sama dan tanggung renteng 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari setiap keterlambatan menjalankan putusan ini;
16. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voervaar bijvoorrad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
17. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi isi keputusan ini;
18. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat untuk sepenuhnya.
Ex-aequo et bono, jika Pengadilan berkata lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|