INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
85/Pdt.G/2024/PN Pbr | TENGKU REZA ARDIANSYAH | BAYU PRAHARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.G/2024/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/cidera janji;
4. Menyatakan Perjanjian Jual Beli tanggal 18 September 2019 yang ditanda tangani Pihak Pertama dan Pihak Kedua dihadapan/Legalisasi Notaris H.RIFA’I S.Sos, SH, M.Kn Nomor : 1229/LG/2019 batal dan tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah tanggal 18 November 2019 dengan register Nomor : 144/590/PB/2019 tanggal 3-12-2019 oleh Lurah Pebatuan dan register Nomor : 1718/500/TR/2019 tanggal 04-12-2019 oleh Camat Tenayan Raya atas nama BAYU PRAHARA batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uit Voorbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwaang soom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatannya melaksanakan putusan setelah perkara ini berkekutan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau ;
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Pengadilan (Ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |