Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2024/PN Pbr TENGKU REZA ARDIANSYAH BAYU PRAHARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TENGKU REZA ARDIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFIANDI, SHTENGKU REZA ARDIANSYAH
Tergugat
NoNama
1BAYU PRAHARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/cidera janji;
 
4. Menyatakan Perjanjian Jual Beli tanggal 18 September 2019 yang ditanda tangani Pihak Pertama dan Pihak Kedua dihadapan/Legalisasi Notaris H.RIFA’I S.Sos, SH, M.Kn Nomor : 1229/LG/2019 batal dan tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya;
 
5. Menyatakan Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah tanggal 18 November 2019 dengan register Nomor : 144/590/PB/2019 tanggal 3-12-2019 oleh Lurah Pebatuan dan register Nomor : 1718/500/TR/2019 tanggal 04-12-2019 oleh Camat Tenayan Raya atas nama BAYU PRAHARA batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
 
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uit Voorbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwaang soom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatannya melaksanakan putusan  setelah perkara ini berkekutan hukum tetap;
 
8. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau ; 
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Pengadilan (Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak