Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.S/2020/PN Pbr T. HARLY MULYATIE, SH CANDRA Als CANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 9/Pid.S/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR-546/L.4.10/Eku.2/5/2020
Penuntut Umum
NoNama
1T. HARLY MULYATIE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA Als CANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa  Chandra Als Chandra pada hari Selasa tanggal 21 april 2020 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di warnet Xpert di Jl. Garuda Sakti KM 3 Kel. Bina Widya Kecamatan Tampan Pekanbaru atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal adanya pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang tercantum dalam peraturan walikota nomor 74 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid 19 dan SK WALIKOTA pekanbaru nomor.325 tahun 2020 tanggal 15 april 2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID 19 di kota pekanbaru dimana telah didapatkan laporan dari masyarakat berdasarkan keterangan saksi  Ridwan selaku Buser Polsek Tampan pekanbaru bahwa ada warnet (warung internet) yang benama XPert masih melakukan operasi pada pukul 11.00 Wib dimana  telah melanggar pasal 16 ayat (2) huruf c  74 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid 19 yang ditentukan oleh pemerintah daerah kota pekanbaru tersebut kemudian saksi ridwan langsung menuju warnet (warung internet) XPert dan langsung  mengamankan saksi fajriansyah yang sedang duduk di warnet (warung internet) Xpert dan saksi raka yang sedang bermain warnet, melihat polisi sudah memasuki ruangan warnet tersebut kemudian para pengunjung langsung berhamburan keluar dari warnet, kemudian saksi Ridwan melakukan pengamanan terhadap saksi fajriansyah selaku operator warnet dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit CPU komputer ECS warna hitam merah sebagai alat server dan uang sebesar Rp. 146.000,-(seratus empat puluh enam ribu rupiah).

 

Bahwa perbuatan terdakwa tidak mematuhi dan mendukung aturan yang dibuat oleh pihak pemerintah / pejabat yang berwenang dalam penanganan virus COVID 19 khususnya di kota pekanbaru dan perbuatan terdakwa membuka warnet (warung internet) membuat orang lain berkumpul sehingga dapat menyebabkan kedaruraan kesehatan masyarakat.

        

Pihak Dipublikasikan Ya