Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr HENDRIK SARAGIH PT. INTAN SEJATI ANDALAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 101/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRIK SARAGIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. INTAN SEJATI ANDALAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terakhir mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo.  Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
  3. Menyatakan surat Pemutusan Hubungan  Kerja Nomor: 010/ISA/INT/06/2025, Tertanggal 16 Juni 2025 batal demi Hukum;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat  tidak pernah  putus;
  5. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat  pada posisi semula serta membayar  upahnya sebesar sebelum di putus hubungan kerjanya;
  6. Menghukum Tergugat membayar upah proses  Penggugat selama 6 (enam) bulan sebesar Rp. 23.792.562,- (Dua puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) dan sampai adanya putusan yang berkekuatan  hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian material sebesar Rp. 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu  rupiah)   dan  inmaterial sebesar Rp.50.000.000,- (lima juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat memerintahkan Penggugat untuk menempati Mess Karyawan;
  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati agar sudilah supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya