Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr INDRIANI KLINIK PRATAMA MODENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bobby Wilfana, SHINDRIANI
Tergugat
NoNama
1KLINIK PRATAMA MODENA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar :

PENGGUGAT (INDRIANI)

Total yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat atas akibat dilakukannya pemutusan hubungan kerja tanpa hak yaitu sebesar Rp. 140.384.496,32 (seratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah tiga puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Uang pesangon                                               Rp  44.111.256,00
  2. Uang penghargaan masa kerja                 Rp    7.351.876,00
  3. Uang pergantian hak                                     Rp    1.764.450,24
  4. Upah belum dibayarkan                               Rp    1.323.337,68
  5. Tunjangan hari raya                                        Rp       396.544,00
  6. Upah proses selama 6 bulan                        Rp  22.055.622,00
  7. Selisih upah UMR                                              Rp    3.853.843,00
  8. Upah kerja lembur                                           Rp  51.808.097,60
  9. Kerugian Non - Upah JKP                              Rp    7.719.469,80

Total yang harus dibayar Tergugat            Rp140.384.496,32

(seratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah tiga puluh dua sen).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan Putusan ini sejak diucapkan.
  2. Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul.

SUBSIDER

Atau apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya