Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr 1.YULIANA SARI, S.H
2.Eko Wira Setiawan
IAN RONI HUTAGALUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3343/L.4.10/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SARI, S.H
2Eko Wira Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IAN RONI HUTAGALUNG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Primair:

Bahwa ia Terdakwa IAN RONI HUTAGALUNG selaku Mantri pada Kantor Bank Rakyat Indonesia (Kantor BRI) Unit Djuanda di Pekanbaru, berdasarkan Surat Keputusan Nomor S.14.e-KC/XVII/SDM/01/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Rotasi Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pekanbaru Lancang Kuning, sekira bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Djuanda di Pekanbaru yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.81-83, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru, yang kemudian dilakukan pemindahan data/transfer of branch (Tob) sesuai dengan domisili dari debitur/debitur yaitu pada wilayah Kantor BRI Unit Rumbai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi FAISAL SYAHREZA, Saksi ASIFA MULIANI dan Saksi ARMANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum, memberikan fasilitas Kredit Usaha Kecil Mikro (KUR Mikro) kepada 20 (dua puluh) orang debitur yang tidak sesuai dengan persyaratan dan peraturan perkreditan dengan menggunakan modus debitur tempilan (meminjam KTP dan data dukung lain yang kemudian uang pencairan KUR tersebut dibagi-bagi).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, huruf c juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Subsidair:

Bahwa ia Terdakwa IAN RONI HUTAGALUNG selaku Mantri pada Kantor Bank Rakyat Indonesia (Kantor BRI) Unit Djuanda di Pekanbaru, berdasarkan Surat Keputusan Nomor S.14.e-KC/XVII/SDM/01/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Rotasi Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pekanbaru Lancang Kuning, sekira bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Djuanda di Pekanbaru yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.81-83, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru, yang kemudian dilakukan pemindahan data/transfer of branch (Tob) sesuai dengan domisili dari debitur/debitur yaitu pada wilayah Kantor BRI Unit Rumbai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni Terdakwa selaku Mantri Kantor Unit Djuanda di Pekanbaru bersama-sama dengan Saksi  FAISAL SYAHREZA, Saksi ASIFA MULIANI dan Saksi ARMANTO; (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan penyalahgunaan kredit (meliputi kredit tempilan, dan penggunaan setoran dan/atau pelunasan pinjaman kredit debitur untuk kepentingan pribadi dan/atau orang lain) dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (calo) dalam mencari debitur, melakukan rekayasa persyaratan dan dokumen pengajuan kredit, serta tidak melaksanakan pengeceken pengajuan KUR sesuai ketentuan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, yaitu menguntungkan Saksi  FAISAL SYAHREZA, Saksi ASIFA MULIANI dan Saksi ARMANTO sebesar Rp1.960.000.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah), dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana Terdakwa IAN RONI HUTAGALUNG selaku Mantri BRI Unit Djuanda di Pekanbaru tidak melaksanakan pengajuan KUR sesuai ketentuan dengan menggunakan pihak ketiga/calo, kemudian merekayasa data debitur calon penerima KUR yang berdasarkan Surat Edaran Direksi BRI S.48-DIR/HCS/09/2020 Tentang Peraturan Disiplin tanggal 28 September tahun 2020 menyebutkan pegawai BRI dilarang:

CRD 12

:

Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur / pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya

CRD 16

:

Tidak melakukan pembinaan dan monitoring kredit sesuai ketentuan yang berlaku

CRD 28

:

Memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan

CRD 29

:

Menggunakan jasa percaloan dalam pemberian kredit yang dapat merugikan perusahaan dan/atau debitur/caslon debitur

CRD 45

:

Melakukan pelanggaran aspek perkreditan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerja yang baik

Selain itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor: S.58-DIR/CDS/08/2016 tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., pada Lampiran I, halaman 19, memiliki tanggung jawab utama yaitu:

  1. Melaksanakan kegiatan pemasaran dan pengelolaan bisnis mikro yang meliputi pinjaman, simpanan, BRILink dan jasa bank lainnya untuk meningkatkan kinerja bisnis mikro dan portofolio keragaan di BRI Unit sesuai target RKA individual;
  2. Melaksanakan kegiatan penagihan (collection) terhadap debitur segmen mikro yang bermasalah atau yang memiliki indikasi akan bermasalah, untuk memitigasi risiko kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) dan Non Performing Loan (NPL) dengan tetap mejaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra BRI;
  3. Melakukan prakarsa dan meneliti kelengkapan, keabsahan dokumen seeta analisa usulan pinjaman mikro agar proses pelayanan mikro berjalan lancar sesuai prosedur;
  4. Melakukan prakarsa penyelamatan (restrukturisasi dan penyelesaian) pinjaman mikro bermasalah di BRI Unit agar tercapai portofolio kredit yang sehat;
  5. Melakukan pembinaan debitur pinjaman mikro untuk menjaga kualitas pinjaman dan memonitor seluruh pinjaman kelolaan telah terpasang AGF dan notifikasi;
  6. Melakukan pemasaran produk-produk keuangan terhadap debitur dalam bentuk bisnis keagenan BRILink termasuk pembinaan Agen BRILink untuk menjangkau kebutuhan masyarakat akan kebutuhan keuangan tanpa kantor; dan
  7. Memonitor kelengkapan administrasi berkas KUR termasuk klaim asuransi penjaminan KUR dengan tertib dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun Terdakwa IAN RONI HUTAGALUNG dalam menjalankan jabatannya sebagai Mantri pada Kantor Unit Djuanda di Pekanbaru justru melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit KUR dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (calo) dalam mencari debitur, menerima dokumen rekayasa persyaratan dan dokumen pengajuan kredit yang tidak bisa diyakini kebenarannya, serta tidak melaksanakan pengeceken pengajuan KUR sesuai ketentuan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp1.960.000.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/SR/SP-1697/PW04/5/2025 tanggal 24 Desember 2025

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya