Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------
- Menyatakan Surat No. TG.11/Rhs/521/III/2023 Perihal Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 31, Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;-------
- Menyatakan Surat Pemberitahuan No.003/LMG/HR-PHK/V/2022 Perihal Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 36 huruf g ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim;-----------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT berupa Upah selama tidak bekerja, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Upah Proses sebesar :
1.
|
Upah selama tidak bekerja
|
:
|
Rp 38.433.430
|
2.
|
Uang Pesangon
|
:
|
Rp 34.590.087
|
3.
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
:
|
Rp 30.746.744
|
4
|
Uang transportasi atau ongkos pulang untuk Pekerja/buruh dan keluarganya
|
:
|
Rp 23.000.000
|
5.
|
Upah Proses
|
:
|
Rp 23.060.058
|
|
TOTAL
|
=
|
1 + 2 + 3 + 4 + 5
|
:
|
Rp149.830.319
|
|
|
|
|
|
|
- : SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH RIBU TIGA RATUS SEMBILA BELAS RUPIAH.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 150.000,- atau Terbilang : SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH per hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan kewajibannya setelah adanya putusan pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde); ---------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |