| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terakhir mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
- Menyatakan surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor: 010/ISA/INT/06/2025, Tertanggal 16 Juni 2025 batal demi Hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus;
- Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula serta membayar upahnya sebesar sebelum di putus hubungan kerjanya;
- Menghukum Tergugat membayar upah proses Penggugat selama 6 (enam) bulan sebesar Rp. 23.792.562,- (Dua puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) dan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian material sebesar Rp. 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dan inmaterial sebesar Rp.50.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat memerintahkan Penggugat untuk menempati Mess Karyawan;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati agar sudilah supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |