Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Pbr CITRA MURNI Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera 1912) di Jakarta Cq. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera 1912) Kantor Wilayah Pekanbaru Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CITRA MURNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDY GUD SILITONGA, S.H., M.HCITRA MURNI
Tergugat
NoNama
1Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera 1912) di Jakarta Cq. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera 1912) Kantor Wilayah Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 244.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar Klaim Asuransi Polis asuransi dengan total premi Saldo Nilai Tunai sebesar Rp. 244.000.000,00 (Dua ratus empat puluh empat juta rupiah).-  secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat;

4.    Melakukan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat berupa tanah dan bangunan dan atau harta bergerak lainnya yang merupakan harta kekayaan Tergugat;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak