1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar Klaim Asuransi Polis asuransi dengan total premi Saldo Nilai Tunai sebesar Rp. 244.000.000,00 (Dua ratus empat puluh empat juta rupiah).- secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
4. Melakukan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat berupa tanah dan bangunan dan atau harta bergerak lainnya yang merupakan harta kekayaan Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|