INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
121/Pdt.Bth/2023/PN Pbr | MARTHARIA | 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Regional Retail Colletion&Recovery Region I/Sumatera I 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru 3.Awaldin Fardilah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jun. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 121/Pdt.Bth/2023/PN Pbr | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Mei 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan (derden verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pelawan adalah pemilik bidang tanah dan bangunan yang terletak dahulu kelurahan Tuah Karya, sekarang Kelurahan Tuah Madani, dahulu Kecamatan Tampan sekarang Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru, berdasarkan sertipikat Milik Nomor; 5927 dengan surat ukur tgl 09/07/2008 No 05867/2008 dengan luas 146M2 dan telah dibalik namakan atas nama Pelawan berdasarkan Jual Beli Akta PPAT YUSRIZAL,SH No. 190/2012/tanggal 20 Maret 2012;
3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali agar sita eksekutorial tertanggal 14 Maret 2023 Nomor 1/Pen.Pdt/Sita.Eks-HT/2023/PN.Pbr yang di perintahkan untuk diangkat atas bidang tanah yang tercantum dalam petitum dictum angka 2 diatas;
4. Menyatakan Perlawanan Pelawan tepat dan beralasan;
5. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik, jujur dan benar;
6. Menghukum Terlawan I, II dan III untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
7. Menghukum Terlawan I,II dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |