Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.G/2021/PN Pbr Santoso 1.Saftiana
2.Santi Mustika
3.Randi Saputra
4.Nofri Yoerpando
5.Rana Sumarti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 217/Pdt.G/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Santoso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriyanto,SH.,MHSantoso
Tergugat
NoNama
1Saftiana
2Santi Mustika
3Randi Saputra
4Nofri Yoerpando
5Rana Sumarti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima  dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Ondrechtmatige Daad) kepada Penggugat.
 
3. Menyatakan dan menetapkan dua bidang tanah yang terletak pada satu hamparan yang bersempadanan langsung seluas  22.500 M2           (dua puluh dua ribu lima ratus meter persegi) adalah hak milik Penggugat yang dikuasai berdasarkan dua Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yaitu :
 
a. Berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang diketahui oleh Lurah Tebing Tinggi Okura dengan Reg. Nomor : 17/SKGR/TTO/I/2002 tanggal 30 Januari 2002 dan Camat Bukit Raya dengan Reg. Nomor : 176/BR/2002 tanggal 31 Januari 2002                  seluas  12.500 M2 atas nama Santoso/Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
 
• Sebelah Utara dengan Tanah Santoso (objek perkara aquo) yang diperoleh dengan cara membeli dari Ali Amran ---------------185  m
 
• Sebelah Selatan dengan Tanah Gunadi --------------------------185  m
 
• Sebelah Barat dengan Jalan yang pada saat ini dikenal dengan nama Jl. Raja Panjang -------------------------------------------------------40 m
 
• Sebelah Timur dengan Tanah Hasni. M. Nur telah dijual kepada pihak lain sekarang atas nama Yogie Azhar Ambiar-------------95 m
 
b. Berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang diketahui oleh Lurah Tebing Tinggi Okura dengan Reg. Nomor : 36/SKGR/TTO/II/2002 tanggal 25 Februari 2002 dan Camat Bukit Raya dengan Reg. Nomor : 440/BR/2002 tanggal 1 Maret 2002 seluas  10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama Santoso/ Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
 
• Sebelah Utara dengan Tanah Hardi, dan Hardi telah menjual tanahnya kepada Lim Siak Ling (Aleng)-----------------------------188  m
 
• Sebelah Selatan dengan Tanah Santoso (penggugat) yang merupakan Objek Perkara Aquo --------------------------------------200  m
 
• Sebelah Barat dengan Jalan yang pada saat ini dikenal dengan nama Jl. Raja Panjang -------------------------------------------------------52 m
 
• Sebelah Timur dengan Tanah M. Ali Gidang telah dijual kepada pihak lain sekarang atas nama Yogie Azhar Ambiar-------------52 m
 
4. Menyatakan
Halaman Kesebelas 
 
4. Menyatakan dan menetapkan seluruh bukti  dasar kepemilikan Penggugat adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya yaitu :
 
a. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang diketahui oleh Lurah Tebing Tinggi Okura dengan Reg. Nomor : 17/SKGR/TTO/I/2002 tanggal 30 Januari 2002 dan Camat Bukit Raya dengan Reg. Nomor : 176/BR/2002 tanggal 31 Januari 2002   seluas  12.500 M2 (dua belas ribu lima ratus meter persegi) atas nama Santoso.
 
 
b. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang diketahui oleh Lurah Tebing Tinggi Okura dengan Reg. Nomor : 36/SKGR/TTO/II/2002 tanggal 25 Februari 2002 dan Camat Bukit Raya dengan Reg. Nomor : 440/BR/2002 tanggal 1 Maret 2002 seluas  10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama Santoso.
 
5. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan diatas objek Perkara Aquo adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya.
 
6. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai Objek Perkara Aquo seluas  22.500 M2           (dua puluh dua ribu lima ratus meter persegi) untuk meninggalkan dan mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat.
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu Kerugian Materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian Inmateril sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) yang dibayar secara seketika dan sekaligus.
 
8. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari setiap hari keterlambatan dalam memenuhi keputusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
 
9. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu               (UIt Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi.
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos Perkara yang timbul dalam Perkara Aquo.
 
 
 
SUBSIDER
Halaman Kedua belas
 
 
SUBSIDER
 
Atau apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpenda
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak