Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/PID.S/2014/PN.PBR DICKY ZAHARUDDIN, SH FEBRI RINALDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2014
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/PID.S/2014/PN.PBR
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY ZAHARUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI RINALDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan Tindak Pidana Yang di dakwakan :

Kesatu

Bahwa Terdakwa FEBRI RINALDI pada Rabu tanggal 9 April 2014 sekira jam 09.00 Wib atau setidak ? tidaknya pada bulan April tahun 2014 bertempat di jalan Selindit No 13 Rt 02 Rw 02 Kel. Kampung Melayu Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, ?setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu? dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa datang ke rumah saksi ARDILIS untuk mengambil undangan dalam bentuk C 6 dan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Saat itu saksi ARDILIS mengatakan untuk menggunakan undangan tersebut dan memilih Hj. MARYATI dari partai Bulan Bintang Nomor urut 5 untuk DPRD kota yang tidak lain adalah istri saksi ARDILIS.

Setelah menerima 20 (dua puluh) undangan dalam bentuk C 6 dan uang sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari saksi ARDILIS kemudian terdakwa meyewa mobil Avanza dengan nomor polisi Bm 1627 JF dan mengajak saksi RIDHO, saksi IBAR dan saksi SYARIFUDIN untuk mencoblos. Di dalam mobil Avanza terdakwa menyerahkan undang yang atas nama orang lain kepada saksi RIDHO, saksi IBAR dan saksi SYARIFUDIN dan mengatakan untuk memilih Hj. MARYATI dari partai Bulan Bintang Nomor urut 5 untuk DPRD kota.

Bahwa dari uang sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut, lalu digunakan oleh terdakwa antara lain untuk menyewa mobil sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk uang bensin mobil sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 150.000 (seratus ribu rupiah) digunakan oleh terdakwa, saksi RIDHO, saksi IBAR dan saksi SYARIFUDIN untuk makan dan membeli rokok.

Bahwa kemudian terdakwa mengantar saksi RIDHO, saksi IBAR dan saksi SYARIFUDIN ke TPS 3 Kec. Sukajadi untuk mencoblos dan terdakwa meninggalkan mereka bertiga di TPS 3 sedangkan terdakwa jalan-jalan menggunakan mobil. Kemudian setelah saksi RIDHO, saksi IBAR dan saksi SYARIFUDIN mencoblos di TPS 3 Kec. Sukajadi. Dimana saat itu saksi IBAR MURANTO menggunakan undangan atas mana orang lain yakni SUGENG HARIANTO, saksi SYARIFUDIN menggunakan undangan atas nama orang lain yakni JERY. S, dan saksi RIDHO HASRIADI menggunakan undangan atas mana orang lain yakni IRWAN.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 301 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dan Kedua

Bahwa Terdakwa FEBRI RINALDI pada Rabu tanggal 9 April 2014 sekira jam 09.00 Wib atau setidak ? tidaknya pada bulan April tahun 2014 bertempat di jalan Selindit No 13 Rt 02 Rw 02 Kel. Kampung Melayu Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, ?melakukan percobaan Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau menggunakan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih? dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa datang ke rumah saksi ARDILIS untuk mengambil undangan dalam bentuk C 6 dan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Saksi ARDILIS mengatakan untuk menggunakan undangan tersebut dan memilih Hj. MARYATI dari partai Bulan Bintang Nomor urut 5 untuk DPRD kota yang tidak lain adalah istri saksi ARDILIS.

Setelah menerima 20 (dua puluh) undangan dalam bentuk C 6 dan uang sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari saksi ARDILIS kemudian terdakwa meyewa mobil Avanza dengan nomor polisi Bm 1627 JF dan mengajak saksi RIDHO, saksi IBAR dan saksi SYARIFUDIN untuk mencoblos. Di dalam mobil Avanza terdakwa menyerahkan undang yang atas nama orang lain kepada saksi RIDHO, saksi IBAR dan saksi SYARIFUDIN dan mengatakan untuk memilih Hj. MARYATI dari partai Bulan Bintang Nomor urut 5 untuk DPRD kota.

Bahwa dari uang sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut, lalu digunakan oleh terdakwa antara lain untuk menyewa mobil sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk uang bensin mobil sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 150.000 (seratus ribu rupiah) digunakan oleh terdakwa, saksi RIDHO, saksi IBAR dan saksi SYARIFUDIN untuk makan dan membeli rokok.

Bahwa kemudian terdakwa mengantar saksi RIDHO, saksi IBAR dan saksi SYARIFUDIN ke TPS 3 Kec. Sukajadi untuk mencoblos dan terdakwa meninggalkan mereka bertiga di TPS 3 sedangkan terdakwa jalan-jalan menggunakan mobil. Kemudian setelah saksi RIDHO, saksi IBAR dan saksi SYARIFUDIN mencoblos di TPS 3 Kec. Sukajadi. Dimana saat itu saksi IBAR MURANTO menggunakan undangan atas mana orang lain yakni SUGENG HARIANTO, saksi SYARIFUDIN menggunakan undangan atas nama orang lain yakni JERY. S, dan saksi RIDHO HASRIADI menggunakan undangan atas mana orang lain yakni IRWAN. Setelah beberapa saat kemudian terdakwa kembali ke TPS 3 untuk memilih juga akan tetapi pada saat terdakwa turun dari mobil terdakwa melihat saksi RIDHO, saksi IBAR dan saksi SYARIFUDIN telah diamankan oleh anggota polisi sehingga hal tersebut membuat terdakwa tidak jadi mencoblos karena terlebih dahulu diamankan oleh anggota kepolisian.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya