Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Pbr PT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Pekanbaru Yeni Riani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Pekanbaru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yeni Riani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.551.300,00
Petitum
1) Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2) Menyatakan sah secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901349 tanggal 03 Januari 2020;
3) Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan 9271901349 tanggal 03 Januari 2020;
4) Menyatakan sah secara hukum atas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 249, tanggal 09 Januari 2020 yang dibuat oleh Notaris Isnadi, S.H., M.Kn.,;
5) Menyatakan sah secara hukum atas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00008414.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 13 Januari 2020, yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Riau;
6) Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp499.551.300,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan Putusan dalam Perkara ini; 
7) Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada PENGGUGAT selaku penerima fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan SUZUKI-ALL NEW ERTIGA-SS AT, Nomor Rangka: MHYANC22SKJ124465, Nomor Mesin: K15BT1125807, Nomor Polisi: BM 1767 OY, Tahun: 2019 Warna: Snow White;
8) Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan roda 4 yang menjadi objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan SUZUKI-ALL NEW ERTIGA-SS AT, Nomor Rangka: MHYANC22SKJ124465, Nomor Mesin: K15BT1125807, Nomor Polisi: BM 1767 OY, Tahun: 2019 Warna: Snow White;
9) Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Gugatan Sederhana a quo;
10) Menyatakan terhadap Putusan Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT;
11) Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau;
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak