Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Sdr. ERDISON MANSUR Als MANSUR Als ERDI Bin MANSUR. Perbuatan itu dilakukan dengan cara memasang plang nama yang bertulisan “ TANAH INI MILIK ABDUL KADIR SKPT No : 59 / WDT / A-V / 1980 UKURAN 100 M X 200 M LUAS + 20.000 M2 DIKUASAKAN KEPADA ERDISON MANSUR NO : 04 / 06 - Januari 2021 DILARANG KERAS PADA SEMUA PIHAK UNTUK MENGUASAI TANAH INI NO. HP. 087810920516 “ diatas bidang tanah milik orang tua pelapor BUDI SASTRO PRAWIRO yang bernama EDY S. NGADIMO. Adapun dasar surat pelapor terhadap tanah tersebut adalah SHM Nomor 7940 diubah menjadi nomor 866 dengan luas 11.175 M2 an. EDDY S. NGADIMO Als EDY yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru. Sedangkan dasar tersangka memasang plang nama diatas bidang tanah SKPT No: 59 / WDT / A-V / 1980 ukuran 100 M X 200 M luas 20.000 M2 an. ABDUL KADIR dan surat kuasa dari Sdr. ABDUL KADIR kepada ERDISON MANSUR Als MANSUR Als ERDI Bin MANSUR. Sewaktu Tersangka memasang plang nama diatas bidang tanah pelapor tidak ada izin kepada pelapor/ Korban. Atas kejadian tersebut pelapor/ korban terganggu dengan berdirinya plang tersebut, sehingga tersangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b UU No. 51 PRP Tahun 1960 |