Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.Sus/2024/PN Pbr DEDDY IWAN BUDIONO ABDUL AZIZ Bin WARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 384/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1986/L.4.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY IWAN BUDIONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIZ Bin WARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa Abdul Aziz bin Warman, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan Kerja Gang Nurul Iman II RT.003 RW.003 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara Yudi (belum tertangkap) untuk memesan narkotika jenis sabu, sesudah itu Saudara Yudi meminta Terdakwa untuk segera mengirimkan uang pembelian ke Rekening Bank BCA No.Rek. 1440737788 atas nama Zulfahendra, setelah menyanggupi kemudian di salah satu Agen BRILink yang terletak di Jalan Imam Munandar / Harapan Raya Kota Pekanbaru, Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saudara Yudi untuk pembelian narkotika jenis sabu, sesudah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Saudara Yudi melalui WhatsApp lalu Saudara Yudi meminta Terdakwa untuk datang ke Jalan Teratai Kota Pekanbaru. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Saudara Yudi menghubungi Terdakwa mengarahkan untuk mengambil 1 (satu) bungkus Plastik warna Hitam berisikan narkotika jenis sabu yang telah diletakkan oleh Saudara Yudi di bawah tiang listrik tidak jauh dari Hotel Winstar yang terletak di Jalan Moh. Ali Kota Pekanbaru, setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Pahlawan Kerja Gang Nurul Iman II RT.003 RW.003 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Setibanya di rumah, Terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) bungkus paket dengan rincian 10 (sepuluh) bungkus paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) bungkus paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu dalam rentang waktu lebih kurang satu jam Terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus paket dengan rincian 3 (tiga) bungkus paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) bungkus paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus paket Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah Helm merek GM warna Hitam pada ruang tidur. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Saksi Ronal Adi Syahputra dan Saksi Ricky Shanjay Kumar bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ketika hendak pergi mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pesanan Saudara Ica (belum tertangkap). Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Etmai Sofianto pada 1 (satu) buah Helm merek GM warna Hitam di ruang tidur ditemukan barang bukti 6 (enam) bungkus Plastik Bening masing-masing dibalut tisu dan diikat karet rambut berisikan narkotika jenis sabu, kemudian pada sofa di ruang tamu ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Plastik Bening dibalut tisu dan diikat karet rambut berisikan narkotika jenis sabu dan pada saku celana yang dikenakan Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna Hitam serta uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Saat diinterogasi Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa yang diperoleh dari Saudara Yudi. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Abdul Aziz bin Warman, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Pengelola UPC Simpang Tiga dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 10/BB/I/10242/ 2024 tanggal 06 Januari 2024, dengan berat kotor 1,29 gram, berat bersih 0,64 gram, dengan perincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,64 gram digunakan untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau, dan 7 (tujuh) bungkus Plastik Bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0,65 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0034/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat bersih 0,64 gram yang disita dari Abdul Aziz bin Warman, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I diurutan ke-61 (enam puluh satu) sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa barang bukti berupa kristal warna putih setelah diperiksa dengan berat bersih 0,62 gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa Abdul Aziz bin Warman, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan Kerja Gang Nurul Iman II RT.003 RW.003 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Ronal Adi Syahputra dan Saksi Ricky Shanjay Kumar mendapat informasi dari masyarakat Terdakwa terkait peredaran gelap narkotika, mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Ronal Adi Syahputra dan Saksi Ricky Shanjay Kumar bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Saksi Ronal Adi Syahputra dan Saksi Ricky Shanjay Kumar bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ketika sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Pahlawan Kerja Gang Nurul Iman II RT.003 RW.003 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Etmai Sofianto pada 1 (satu) buah Helm merek GM warna Hitam di ruang tidur ditemukan barang bukti 6 (enam) bungkus Plastik Bening masing-masing dibalut tisu dan diikat karet rambut berisikan narkotika jenis sabu, lalu pada sofa di ruang tamu ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Plastik Bening dibalut tisu dan diikat karet rambut berisikan narkotika jenis sabu dan pada saku celana yang dikenakan Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna Hitam serta uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Saat diinterogasi Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa yang diperoleh dari Saudara Yudi (belum tertangkap). Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Abdul Aziz bin Warman, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Pengelola UPC Simpang Tiga dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 10/BB/I/10242/ 2024 tanggal 06 Januari 2024, dengan berat kotor 1,29 gram, berat bersih 0,64 gram, dengan perincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,64 gram digunakan untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau, dan 7 (tujuh) bungkus Plastik Bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0,65 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0034/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat bersih 0,64 gram yang disita dari Abdul Aziz bin Warman, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I diurutan ke-61 (enam puluh satu) sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa barang bukti berupa kristal warna putih setelah diperiksa dengan berat bersih 0,62 gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya