Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. SYAFRIJUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-839/L.4.17/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIJUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa SYAFRIJUM selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 520/KPTS/DISTAN/2021/157 tanggal 17 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi, Tim Pembina, Admin, Entry dan Updating RDKK Pupuk Bersubsidi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Siak Tahun 2021 dan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 520/KPTS/DISTAN/2021/634 tanggal 3 September 2021 tentang Revisi Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi, Tim Pembina, Admin, Entry dan Updating e-RDKK Pupuk Bersubsidi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Siak Tahun 2021 dan pada sekira bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021, bertempat di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yakni melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen dan verifikasi dan validasi lapangan penyaluran pupuk bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 terhadap Laporan Bulanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi UD RANGGA yang dimiliki oleh Saksi SUHARNOF dan UD RIAU RAKYAT TANI yang dimiliki oleh Saksi MINA YUMIARTI yang tidak sesuai dengan pedoman yang semestinya dan tidak membuat Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Lapangan pupuk bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Hal tersebut bertentangan dengan

  1. Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
  2. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
  3. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4 /2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,
  4. Pasal 20 Ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4 /2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,
  5. Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4 /2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,
  6. BAB IV Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/Permentan/Sm.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
  7. Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021,
  8. Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
  9. Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian,
  10. BAB II ` Poin C. Verifikasi dan Validasi Penyaluran 2.2 Kewajiban, Pelaksanaan Poin 3, Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 tanggal 5 Januari 2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dalam BAB II Poin C. Verifikasi dan Validasi Penyaluran Keputusan Direktur Jenderal Parasarana dan Sarana Pertanian Nomor 36.1 /KPTS/ RC.210/B/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021.

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni saksi SUHARNOF, saksi MINA YUMIARTI, dan saksi SUPARMIN (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp5.431.614.696,87-, (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Delapan Puluh Tujuh Rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Di Kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Nomor : LHP-329/PW04/5/2023, Tanggal 28 Juli 2023. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa SYAFRIJUM dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu, guna mengawasi pengadaan dan penyaluran pupuk yang memperoleh subsidi, dipandang perlu menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, kemudian Pemerintah RI melalui Kementerian Pertanian menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk para petani yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dengan jenis dan harga pupuk berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
  • Bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian.
  • Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaannya sebagaimana pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Kementerian Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian – Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk, yang selanjutnya disebut dengan KPA dan dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Menteri Badan Usaha Milik Negara menetapkan Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pelaksana penugasan / Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk.
  • Bahwa pendanaan anggaran subsidi pupuk tahun 2021 bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 999.07 Kementerian Keuangan sebesar Rp.27.224.636.429.422,- (dua puluh tujuh triliun dua ratus dua puluh empat milyar enam ratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dan anggaran operasional pada Anggaran 018 Kementerian Pertanian melalui Dana Dekon TP sebesar Rp.74.351.921.000,- (tujuh puluh empat milyar tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan Rp.59.827.679.000,- (lima puluh sembilan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)”
  • Bahwa Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun kelompok tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota kelompok tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa berdasarkan BAB IV Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, ”dalam rangka peningkatan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun, dan peternak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi, tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah membantu petani,pekebun, dan peternak untuk merencanakan pengadaan dan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas enam tepat ( tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga), RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk kelompok tani/Poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari desa/kelurahan sampai Pusat. Hasil rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK pupuk bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi.”
  • Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020, fasilitasi pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang :
  1. Bergabung dalam kelompok tani;
  2. Terdaftar dalam sistem e-RDKK;
  3. Menunjukan identitas (Kartu Tanda Penduduk) dan;
  4. Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi

Kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  1. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 11/Kpts/SR.310/B/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 pada BAB II Pelaksanaan angka 4.1 : Input RDKK menjadi e-RDKK/Pengusulan Kartu Tani dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Penyuluh pertanian melakukan pendampingan dalam penyusunan RDKK di kelompok tani untuk semua sub sektor.RDKK yang sudah disepakati dibuatkan dalam format excel sesuai dengan format e-RDKK, lalu diserahkan kepada admin e RDKK;
  2. Admin e-RDKK mengupload data soft copy RDKK tersebut ke dalam sistem e -RDKK Kementan;
  3. Koordinator Penyuluh (korluh) memverifikasi dengan membandingkan data yang sudah di upload dan data hardcopy RDKK yang sudah disepakati oleh kelompok tani dan disetujui oleh penyuluh;
  4. Data yang sudah diverifikasi oleh korluh akan diverifikasi oleh kepala seksi dan kepala bidang yang menangani penyuluhan di tingkat kabupaten secara berjenjang; dan
  5. Kepala dinas Pertanian Kabupaten membuat persetujuan secara elektronik dalam sistem e-RDKK Kementan terhadap data e-RDKK untuk tingkat kabupaten.
  • Bahwa pada tahun 2021 Provinsi Riau mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :

Provinsi

Jenis Pupuk (Ton)

Urea

SP-36

ZA

NPK

Organik Granul

Riau

37.572

10.942

8.482

52.147

5.723

 

  • Bahwa pada Tahun 2021 Kabupaten Siak menerima alokasi pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian setelah dilakukan 3 (tiga) kali realokasi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor: 188/DISPTPH-PSP/3561 tanggal 2 Desember 2021 tentang Realokasi Ketiga Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:

Kab

Jenis Pupuk Pupuk (TON)

Jumlah

Urea

SP-36

ZA

NPK

Organik

Siak

7.927,00

3.129,00

2.040,00

11.206,00

2.035,00

26.337,00

 

  • Bahwa pada tahun 2021 Kecamatan Kerinci Kanan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi setelah dilakukan 4 (empat) kali realokasi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 521/DISTAN/KPTS/2021/875 tanggal 09 Desember 2021 tentang Realokasi Keempat Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021, sebagai berikut:

Kec

Jenis Pupuk (ton)

Urea

SP-36

ZA

NPK

Organik

Kerinci Kanan

1.522,00

578,00

445,00

1.913,00

595,00

 

  • Bahwa pada tahun 2021 telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A. 2021 adalah sebagai berikut:

No.

Jenis Pupuk

HET

Kemasan Volume / Karung

Harga Jual Per Karung (HET)

1.

Urea

Rp. 2.250,- / kg

50 kg

Rp. 112.500,-

2.

SP-36

Rp. 2.400,- / kg

50 kg

Rp. 120.000,-

3.

ZA

Rp. 1.700,- / kg

50 kg

Rp. 85.000,-

4.

NPK

Rp. 2.300,- / kg

50 kg

Rp. 115.000,-

5.

Organik

Rp. 800,- / kg

40 kg

Rp. 32.000,-

 

  • Bahwa PT. Pupuk Indonesia (Persero) selaku perusahaan induk berdasarkan Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada tahun 2021 PT. Pupuk Indonesia (Persero) menetapkan dan menugaskan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea serta PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK / Phonska, pupuk ZA, pupuk SP-36 dan pupuk petroganik / organik di Kabupaten Siak berdasarkan Surat Pupuk Indonesia Nomor: 0108/A/PJ/C31/ET/2021 tanggal 07 Januari 2021 Perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa setelah ditetapkan sebagai Produsen untuk Kabupaten Siak, selanjutnya PT Petrokimia Gresik menunjuk CV.ARTHA JAYA sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi berdasarakan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor: 7361/ B / SA.04.02 / 25 / DR / 2020 tanggal 13 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 Nomor 2597 / B / HK.01.02 / 1 / 25/ SP / 2020 tanggal 31 Desember 2020, untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi yang di produksi PT Petrokimia Gresik dengan jenis NPK, Pupuk ZA, Pupuk SP36 dan Pupuk Petroganik /Organik di wilayah tanggung jawab distributor tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dengan struktur perusahaan berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Leonardo, S.H., M.Kn. Nomor 3 tanggal 07 Maret 2016 tentang Masuk dan Keluarnya Persero serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV ARTHA JAYA, maka struktur kepengurusan berubah menjadi:

Direktur                     : SLAMET BUDIARTO

Wakil Direktur            : AFIF BUDIARTO

Komanditer                : M. ARSYAD.

  • Bahwa untuk pupuk bersubsidi Jenis Urea PT Pupuk Iskandar Muda menunjuk KOP. Sumber Jaya Sri Mersing sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 161/TESDPB/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018 dan Surat Perjanjian Jual Beli antara PT. Pupuk Iskandar Muda dengan KOP Sumber Jaya Sri Mersing tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: 425/SP/DIR/PIM/LSM/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan Addendum Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: ADD-I/449/SP/DIR/PIM/LSM/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi yang diproduksi PT Pupuk Iskandar Muda jenis Pupuk Urea di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 dengan struktur kepungurusan koperasi adalah sebagai berikut sebagai berikut:

Ketua

:

Sdr. TENGKU MASHUR;

Sekretaris

:

Sdr. TENGKU NAZRUL;

Bendahara

:

Sdri. ANI WAHYU NINGRUM;

Staf Administrasi

:

Sdr. YAYAN HIDAYAT:

Sdr. PUJI;

Anggota

:

Sdr. TENGKU HAMIZAR;

Sdr. SYAHRUDIN;

Sdr. AMIRWAN;

Sdr. RIAN SUHADI;

Sdr. TATANG;

  • Bahwa Distributor kemudian melakukan penunjukan pengecer pupuk bersubsidi atas persetujuan dari produsen. Terdapat 2 (dua) pengecer resmi /Kios Pupuk Lengkap (KPL) untuk Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak untuk Tahun 2021 yaitu:
    • KPL UD RIAU RAKYAT TANI yang dipimpin oleh Saksi MINA YUMIARTI berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT. PETROKIMIA GRESIK Nomor: 002/ATJ-SP/XII/2020 CV ARTHA JAYA sebagai Distributor Resmi Tanggal 28 November 2020 No. 7361/SA.04.02/25/DR/2020 Menunjuk UD Riau Rakyat Tani sebagai Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT Petrokimia Gresik yang dibuat pada hari Senin Tanggal 28 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi antara Distributor pupuk urea Koperasi Sumber Jaya Srimersing dengan kios riau rakyat tani nomor:02/SPJB/KOP.SJSM/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 yang diperbaharui dengan addendum surat perjanjian nomor : ADD-II/02/SPJB/KOP.SJSM/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 dengan wilayah kerja Kampung/ Desa sebagai berikut:
      • Kerinci Kanan;
      • Delima Jaya;
      • Kumbara Utama;
      • Kerinci Kiri;
      • Bukit Harapan;
      • Bukit Agung;
      • Buana Bhakti.
    • KPL UD TOKO RANGGA yang dimiliki oleh Saksi SUHARNOF yang ditetapkan sebagai Kios Pupuk Lengkap berdasarkan Surat KOP. Sumber Jaya Sri Mersing kepada Pimpinan Kios Rangga Nomor: 001/SP/SJSM/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 perihal Surat Penunjukan Sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi Tahun 2020 dan perjanjian antara CV ARTHA JAYA dengan Toko Rangga tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT. PETROKIMIA GRESIK Nomor : 015/ATJ-SPJB/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020. dengan wlayah kerja Kampung/ Desa sebagai berikut:
      • Seminai;
      • Buatan Baru;
      • Jatimulya;
      • Gabung Makmur;
      • Simpang Perak Jaya.
  • Bahwa Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun kelompok tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk Poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari desa/kelurahan sampai Pusat. Hasil rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi. Fasilitasi pupuk bersubsidi diberikan kepada Petani dengan luas lahan maksimal dua hektar dan hanya akan diberikan kepada setiap Petani yang bergabung dalam Kelompok Tani (Poktan). Pengurus Poktan diharapkan mendorong Petani lainnya untuk bergabung dalam Poktan serta bersama-sama menyusun RDKK Pupuk Bersubsidi. Dengan tujuan untuk membantu Petani, pekebun, dan peternak untuk merencanakan pengadaan dan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas enam tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga). sebagaimana dalam BAB IV Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/Permentan/Sm.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
  • Bahwa penyusunan RDKK dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Poktan secara musyawarah yang dipimpin oleh ketua Poktan dan didampingi Penyuluh Pertanian;
    2. RDKK Pupuk Bersubsidi dituangkan dalam bentuk sesuai dengan format 5 dan ditandatangani oleh ketua Poktan;
    3. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Pendamping sebelum disetujui dan ditandatangani
    4. Penyusunan RDKK pupuk bersubsidi paling lambat selesai awal februari; dan
    5. RDKK Pupuk bersubsidi yang telah disusun dibaut rangkap lima, lembar pertama untuk penyalur/pengecer resmi (sebagai pesanan), lembar kedua untuk kepala desa/lurah, lembar ketiga untuk penyuluh pertanian pendamping, lembar keempat untuk ketua Gapoktan, dan lembar kelima untuk ketua Poktan.
  • Bahwa terdakwa SYAFRIJUM berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 90/DISTAN/KPTS/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penempatan dan Penugasan Penyuluh Pertanian Lapangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021 mendapatkan tanggungjawab sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan dengan wilayah tugas yaitu Kampung Buatan Baru dan Kampung Seminai Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Selanjutnya terdakwa dalam menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 kampung Buatan Baru hanya berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi Tahun 2020 tanpa melakukan pendataan kembali kepada kelompok tani/ anggota kelompok tani terkait jenis pupuk dan jumlah pupuk berdasarkan kebutuhan masing-masing petani. Sedangkan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 untuk Kampung Seminai terdakwa lakukan berdasarkan data berupa fotokopi KTP Petani yang terdakwa ambil dari Koperasi Unit Desa (KUD).
  • Bahwa terdakwa SYAFRIJUM kemudian menyerahkan data RDKK Pupuk Bersubsidi Kampung Buatan Baru dan Kampung Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 kepada Saksi FERIADY dan Saksi CHAIRIL ANWAR selaku Admin Entry Data RDKK dan Admin Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN).
  • Bahwa selanjutnya saksi FERIADY mengambil data petani yang telah ada dalam Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) untuk dimasukkan ke dalam Aplikasi E-RDKK dengan terlebih dahulu menyelaraskan antara data petani yang namanya telah tercantum dalam Aplikasi SIMLUHTAN dengan Fotokopi yang telah saksi FERIADY dapatkan dari Koperasi Unit Desa (KUD).
  • Bahwa selanjutnya setelah melakukan penyelerasan data tersebut. Saksi FERIADY atas arahan Saksi Suparmin melalui Saksi Arsyad mengarahkan saksi FERIADY untuk mengajukan kuota pupuk untuk setiap petani ke dalam Aplikasi E-RDKK pada tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan, dengan kuota sebagai berikut:

Pupuk Jenis Urea      :           1200 Kg

Pupuk Jenis SP-36    :           1500 Kg

Pupuk Jenis ZA         :           1500 Kg

Pupuk Jenis NPK      :           2100 Kg

Organik                      :           3000 Kg

  • Bahwa setelah memasukan data petani dan kebutuhan pupuk bersubsidi setiap petani tersebut selanjutnya data tersebut diteruskan untuk dilakukan verifikasi oleh Koordinator Penyuluh yaitu Sdr. Sudiro, SP (Alm) namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Sdr. Sudiro (Alm) tetapi didelegasikan kepada petugas tim entry Kecamatan Kerinci Kanan yaitu saksi M. Arsyad, SP. Setelah diverifikasi dan disetujui selanjutnya dikirim secara berjenjang kepada Kabid PSP yaitu saksi SUKARIMI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak yaitu Saksi Budiman Shafari. Namun, hal tersebut dilakukan oleh Staf Honorer bernama Rizky Ramdhani atas perintah dari saksi AMUZIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kasi Pupuk pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak.
  • Bahwa Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2021 diawali dengan distributor mengajukan PO (Purchase Order) permintaan pupuk bersubsidi melalui sistem WCM (Web Commerce), yang memuat jumlah / quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi dan tujuan dari permintaan tersebut. Apabila permintaan pupuk bersubsidi dari distributor tersebut masih ada alokasi pupuk bersubsidi di kecamatan tersebut, maka akan keluar kode booking pupuk bersubsidi yang harus dibayarkan oleh distributor sesuai dengan permintaan atau quantum distributor tersebut. Kemudian distributor membayar pupuk bersubsidi sesuai dengan kode booking dengan cara transfer ke rekening Produsen yang dicantumkan pada kode booking. Setelah dilakukan pembayaran akan keluar SO (Sales Order) yang mencantumkan jumlah / quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi yang nantinya akan menjadi dasar pengambilan pupuk bersubsidi di gudang lini 3 milik Produsen oleh distributor. Kemudian distributor mengambil pupuk bersubsidi di gudang penyangga Produsen untuk wilayah Kabupaten Siak dengan menggunakan alat angkut milik distributor yang sudah terdaftar oleh produsen dengan membawa SO dan DO (Delivery Order) yang memuat jumlah / quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi, dan nomor polisi alat angkut pupuk bersubsidi tersebut. Lalu, distributor akan menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada masing-masing kios / pengecer pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
  • Bahwa atas penyaluran/penjualan pupuk bersubsidi yang saksi SUHARNOF dan Saksi MINA YUMIARTI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lakukan tersebut, untuk tahun 2021 saksi SUHARNOF dan Saksi MINA YUMIARTI memiliki kewajiban untuk membuat dokumen Laporan Bulanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan menyerahkan kepada distributor dengan tembusan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan format laporan pengecer tercantum dalam lampiran VI yang memuat jenis pupuk, persediaan awal, penebusan, penyaluran, persediaan akhir sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang telah disalurkan / jual oleh saksi SUHARNOF dan Saksi MINA YUMIARTI kepada petani tersebut, wajib dilakukan verifikasi dan validasi baik dokumen maupun lapangan oleh Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan setiap bulannya guna sebagai dasar pembayaran subsidi pupuk dari pemerintah kepada PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagaimana Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 520/KPTS/DISTAN/2021/157 tanggal 17 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi, Tim Pembina, Admin, Entry dan Updating RDKK Pupuk Bersubsidi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Siak Tahun 2021, Tim Verifikasi dan Validasi kecamatan di Kabupaten Siak yaitu Terdakwa SYAFRIJUM dan Saksi HESTI TRI WAHYUNI, yang memiliki kewajiban melaksanakan tugasnya pada waktu/jadwal yang sudah ditetapkan dan bertanggungjawab atas kebenaran data penyaluran pupuk dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi dan Berita Acara Hasil Verifiksai dan Validasi Lapangan sebagaimana diatur dalam BAB II Poin C. Verifikasi dan Validasi Penyaluran, angka 2.2 Kewajiban, Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 tanggal 05 Januari 2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan BAB II Pelaksanaan Poin 3 dan BAB II Poin C. Verifikasi dan Validasi Penyaluran Keputusan Direktur Jenderal Parasarana dan Sarana Pertanian Nomor 36.1 /KPTS/ RC.210/B/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021. Mekanisme Verifikasi dan Validasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Verifikasi dan Validasi Dokumen
  1. Kios Pengecer menyerahkan dokumen berupa:
  1. Laporan penyaluran pengecer resmi kepada petani sebagaimana Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  2. Data cetak e-RDKK.
  3. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Distributor dengan Kios pengecer resmi;
  4. Bukti penyaluran dari pengecer ke petani berupa fotocopy KTP dan Form penebusan (Lampiran 8).
  5. Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) antara distributor dengan pengecer.
  6. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Lampiran 9).
  1. Melakukan Verifikasi terhadap dokumen-dokumen sebagaimana angka 1.
  2. Memvalidasi data penyaluran pupuk bersubsidi yang diinput oleh kios/pengecer melalui aplikasi T-Pubers pada system e-Verval (Lampiran 9).
  1. Verifikasi dan Validasi Lapangan
  1. Verifikasi lapangan dilakukan setiap bulan dan/atau secara periodik setelah pelaksanaan verifikasi dan validasi.
  2. Verifikasi lapangan dilakukan tim verifikasi dan validasi kecamatan secara sampling pada pengecer-pengecer di wilayah tanggungjawabnya dengan mengacu pada Laporan Verifikasi dan Validasi pupuk bersubsidi pada system Verifikasi dan Validasi (sebagaimana angka 1 butir 3).
  3. Verifikasi dan Validasi Lapangan dilakukan dengan memeriksa data-data/dokumen sebagai berikut:
  1. Laporan penyaluran pengecer resmi kepada petani sebagaimana Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  2. Data cetak e-RDKK.
  3. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Distributor dengan Kios pengecer resmi;
  4. Bukti penyaluran dari pengecer ke petani berupa fotocopy KTP dan Form penebusan.
  5. Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) antara distributor dengan pengecer.
  6. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Lampiran 9).
  7. Apabila dokumen sebagaimana butir a sampai dengan f tidak tersedia atau tidak sesuai; maka tidak diperhitungkan sebagai volume penyaluran;
  8. Hasil verifikasi dan validasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Lapangan Pupuk Bersubsidi Tim Kecamatan yang ditandatangani Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan dengan Pengecer (Lampiran 7).
  9. Berita Acara pada huruf h dibuat dalam rangkap 5 (lima) asli, satu untuk Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan, satu untuk Pengecer, satu untuk Tim Pembina Kabupaten/Kota, satu untuk Tim Pembina Provinsi, dan satu untuk Distributor.
  • Bahwa Tim Verifikasi dan Validasi dalam melaksanakan tugasnya memeriksa data-data/dokumen, apabila tidak tersedia atau tidak sesuai, maka tidak diperhitungkan sebagai volume penyaluran pupuk bersubsidi dan PT. Pupuk Indonesia (Persero) mengajukan permintaan pembayaran (tagihan) subsidi Pupuk dilengkapi dengan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Pedoman Teknis Pendampingan Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi tahun 2021 yang dilampirkan dengan surat pernyataan kebenaran dokumen oleh distributor.
  • Bahwa selanjutnya untuk memastikan terlaksananya penyaluran pupuk dari pengecer kepada para petani, dilakukan Verifikasi dan Validasi pelaksanaan penyaluran pupuk subsidi oleh team verifikasi dan validasi kecamatan pada tahun 2021 dalam BAB II Poin C. Verifikasi dan Validasi Penyaluran 2.2 Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 yang mengatur team verifikasi dan validasi kecamatan bertanggungjawab atas kebenaran data penyaluran pupuk dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi dan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Lapangan.
  • Bahwa dalam hal pelaksanaan Verifikasi dan Validasi laporan bulanan penyaluran pupuk bersubsidi dari Pengecer atau KPL, terdakwa SYAFRIJUM selaku Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Kerinci Kanan mengetahui bahwa ia memiliki tanggungjawab atas kebenaran data penyaluran pupuk serta data hasil verifikasi dan validasi dari pengecer atau KPL yang merupakan salah satu syarat pencairan dana pupuk bersubsidi. Namun dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi dari UD Riau Rakyat Tani maupun UD Rangga tersebut, terdakwa SYAFRIJUM hanya menerima laporan bulanan dari KPL tanpa dilengkapi dengan dokumen/ surat Data cetak e-RDKK; Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Distributor dengan Kios pengecer resmi; Bukti penyaluran dari pengecer ke petani berupa fotocopy KTP dan Form penebusan (Lampiran 8); Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) antara distributor dengan pengecer; Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Lampiran 9) dan menyetujui laporan bulanan penyaluran pupuk bersubsidi dari KPL hanya berdasarkan NIK yang terdapat dalam Rekapitulasi Laporan Bulanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari KPL dan dicocokkan dengan nomor NIK yang ada di sistem e-Verval tersebut tanpa dilakukan pengecekan kebenaran atas laporan bulanan tersebut sesuai dengan fakta di lapangan berupa kebenaran penyaluran pupuk dari KPL kepada para petani yang terdata dalam e-RDKK berikut fotocopy KTP dan Form penebusan dari para petani.

Sehingga dengan data verifikasi dan validasi dari terdakwa SYAFRIJUM yang tidak benar tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan anggaran subsidi untuk pupuk dengan jumlah berdasarkan Laporan Bulanan yang tidak benar kepada PT.Pupuk Indonesia (Persero).

  • Bahwa terdakwa SYAFRIJUM yang dalam tugas dan kewenangannya sebagai Tim Verifikasi dan Validasi berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 520/KPTS/DISTAN/2021/157 tanggal 17 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi, Tim Pembina, Admin, Entry dan Updating RDKK Pupuk Bersubsidi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Siak Tahun 2021 ikut memanipulasi Laporan Penyaluran Bulanan Kios Pupuk Lengkap UD RANGGA pada Tahun 2021, yang mana seharusnya terdakwa melakukan verifikasi dan validasi atas kebenaran data penyaluran pupuk yang dilakukan oleh Pengecer serta menuangkannya dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi dokumen dan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Lapangan.
  • Bahwa akibat dari tidak dilakukannya verifikasi dan validasi oleh terdakwa SYAFRIJUM, Pemerintah melakukan pembayaran subsidi pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 sebesar Rp.20.178.202.607,00 (dua puluh milyar seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua ribu enam ratus tujuh rupiah) dengan volume 4.872 Ton kepada 1.339 (seribu tiga ratus tiga puluh sembilan) petani yang tercatat dalam laporan penebusan pupuk bersubsidi hasil dari verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan surat Kementerian Pertanian RI Nomor : B.73/SR.320/B.5.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal Penyampaian Data dan Informasi, realisasi besaran subsidi yang sudah dibayarkan oleh Kementerian Keuangan RI kepada PT.Pupuk Indonesia (Persero) Tahun Anggaran 2021.
  • Bahwa perbuatan terdakwa SYAFRIJUM dalam hal:
    • Tidak melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen dan verifikasi dan validasi lapangan penyaluran pupuk bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak Tahun 2021;
    • Tidak membuat Berita Acara hasil verifikasi dan validasi lapangan pupuk bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak Tahun 2021.
    • Memanipulasi laporan Penyaluran Pupuk Bersubsidi UD RANGGA Tahun 2021.
  • Bahwa perbuatan terdakwa SYAFRIJUM tersebut bertentangan dengan:
              1. Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, menyatakan :

Terhadap penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diverifikasi dan validasi”.

              1. BAB IV Hak dan Kewajiban Poin B Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 12/Kpts/SR.310/B/03/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendampingan Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020, yang menyatakan Kewajiban Tim Verifikasi dan Validasi, menyatakan :
  1. Tim Verifikasi dan Validasi melaksanakan tugasnya pada waktu/jadwal yang sudah ditetapkan;
  2. Tim Verifikasi dan Validasi bertanggungjawab atas kebenaran data penyaluran pupuk dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi dan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Lapangan.
              1. BAB II Poin C. Verifikasi dan Validasi Penyaluran 2.2 Kewajiban, Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 tanggal 05 Januari 2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021, yang menyatakan Kewajiban Tim Verifikasi dan Validasi, yaitu :
  1. Tim Verifikasi dan Validasi melaksanakan tugasnya pada waktu/jadwal yang sudah ditetapkan;
  2. Tim Verifikasi dan Validasi memastikan kebenaran data penyaluran pupuk.
              1. BAB II Pelaksanaan Poin 3 Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 tanggal 05 Januari 2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan Mekanisme Verifikasi dan Validasi dengan Langkah-langkah sebagai berikut :
        1. Verifikasi dan Validasi Dokumen
  1. Kios Pengecer menunjukkan dokumen berupa:
  1. Laporan penyaluran pengecer resmi kepada petani sebagaimana Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  2. Data cetak e-RDKK.
  3. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Distributor dengan Kios pengecer resmi;
  4. Bukti penyaluran dari pengecer ke petani berupa fotocopy KTP dan Form penebusan (Lampiran 8).
  5. Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) antara distributor dengan pengecer.
  6. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Lampiran 9).
  1. Melakukan Verifikasi terhadap dokumen-dokumen sebagaimana angka 1).
  2. Memvalidasi data penyaluran pupuk bersubsidi yang diinput oleh kios/pengecer melalui aplikasi T-Pubers pada system e-Verval (Lampiran 9).
        1. Verifikasi dan Validasi Lapangan
  1. Verifikasi lapangan dilakukan setiap bulan dan/atau secara periodik setelah pelaksanaan verifikasi dan validasi.
  2. Verifikasi lapangan dilakukan tim verifikasi dan validasi kecamatan secara sampling pada pengecer-pengecer di wilayah tanggungjawabnya dengan mengacu pada Laporan Verifikasi dan Validasi pupuk bersubsidi pada system Verifikasi dan Validasi (sebagaimana angka 1 butir 3).
  3. Verifikasi dan Validasi Lapangan dilakukan dengan memeriksa data-data/dokumen sebagai berikut:
  1. Laporan penyaluran pengecer resmi kepada petani sebagaimana Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  2. Data cetak e-RDKK.
  3. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Distributor dengan Kios pengecer resmi;
  4. Bukti penyaluran dari pengecer ke petani berupa fotocopy KTP dan Form penebusan.
  5. Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) antara distributor dengan pengecer.
  6. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Lampiran 9).
  7. Apabila dokumen sebagaimana butir a sampai dengan f tidak tersedia atau tidak sesuai; maka tidak diperhitungkan sebagai volume penyaluran;
  8. Hasil verifikasi dan validasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Lapangan Pupuk Bersubsidi Tim Kecamatan yang ditandatangani Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan dengan Pengecer (Lampiran 7).
  9. Berita Acara pada huruf h dibuat dalam rangkap 5 (lima) asli, satu untuk Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan, satu untuk Pengecer, satu untuk Tim Pembina Kabupaten/Kota, satu untuk Tim Pembina Provinsi, dan satu untuk Distributor.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa memperkaya saksi SUHARNOF, saksi SUPARMIN dan saksi MINA YUMIARTI sebesar Rp. 5.431.614.696,87 (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen).
  • Bahwa perbuatan terdakwa SYAFRIJUM bersama-sama dengan Saksi SUHARNOF mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.431.614.696,87 (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/LHP-329/PW04/5/2023 Tanggal 28 Juli 2023.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SYAFRIJUM dan saksi SUHARNOF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------

 

SUBSIDAIR:

 

------------ Bahwa terdakwa SYAFRIJUM selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 520/KPTS/DISTAN/2021/157 tanggal 17 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi, Tim Pembina, Admin, Entry dan Updating RDKK Pupuk Bersubsidi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Siak Tahun 2021 dan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 520/KPTS/DISTAN/2021/634 tanggal 3 September 2021 tentang Revisi Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi, Tim Pembina, Admin, Entry dan Updating e-RDKK Pupuk Bersubsidi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Siak Tahun 2021 pada sekira bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021, bertempat di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yakni melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen dan verifikasi dan validasi lapangan penyaluran pupuk bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 terhadap Laporan Bulanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi UD RANGGA yang dimiliki oleh Saksi SUHARNOF dan UD RIAU RAKYAT TANI yang dimiliki oleh Saksi MINA YUMIARTI yang tidak sesuai dengan pedoman yang semestinya. Hal tersebut bertentangan dengan:

  1. Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
  2. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
  3. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4 /2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,
  4. Pasal 20 Ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4 /2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,
  5. Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4 /2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,
  6. BAB IV Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/Permentan/Sm.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
  7. Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021,
  8. Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
  9. Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian,
  10. BAB II ` Poin C. Verifikasi dan Validasi Penyaluran 2.2 Kewajiban, Pelaksanaan Poin 3, Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 tanggal 5 Januari 2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dalam BAB II Poin C. Verifikasi dan Validasi Penyaluran Keputusan Direktur Jenderal Parasarana dan Sarana Pertanian Nomor 36.1 /KPTS/ RC.210/B/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021.

dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni saksi SUHARNOF dan saksi SUPARMIN, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu bahwa terdakwa SYAFRIJUM berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, BAB II Poin C. Verifikasi dan Validasi Penyaluran 2.2 Kewajiban, Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021, BAB II Pelaksanaan Poin 3 Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan Mekanisme Verifikasi dan Validasi, namun dalam pelaksanaan terdakwa tidak melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen maupun verifikasi dan validasi lapangan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp5.431.614.696,87-, (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Delapan Puluh Tujuh Rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Di Kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Nomor : LHP-329/PW04/5/2023, Tanggal 28 Juli 2023. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa SYAFRIJUM dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu, guna mengawasi pengadaan dan penyaluran pupuk yang memperoleh subsidi, dipandang perlu menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, kemudian Pemerintah RI melalui Kementerian Pertanian menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk para petani yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dengan jenis dan harga pupuk berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
  • Bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian.
  • Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaannya sebagaimana pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Kementerian Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian – Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk, yang selanjutnya disebut dengan KPA dan dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Menteri Badan Usaha Milik Negara menetapkan Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pelaksana penugasan / Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk.
  • Bahwa pendanaan anggaran subsidi pupuk tahun 2021 bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 999.07 Kementerian Keuangan sebesar Rp.27.224.636.429.422,- (dua puluh tujuh triliun dua ratus dua puluh empat milyar enam ratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dan anggaran operasional pada Anggaran 018 Kementerian Pertanian melalui Dana Dekon TP sebesar Rp.74.351.921.000,- (tujuh puluh empat milyar tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan Rp.59.827.679.000,- (lima puluh sembilan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)”.
  • Bahwa Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun kelompok tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota kelompok tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaannya sebagaimana pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Kementrian Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian – Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk, yang selanjutnya disebut dengan KPA dan dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Menteri Badan Usaha Milik Negara menetapkan Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pelaksana penugasan / Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk.
  • Bahwa pada tahun 2021 Provinsi Riau mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :

Provinsi

Jenis Pupuk (Ton)

Urea

SP-36

ZA

NPK

Organik Granul

Riau

37.572

10.942

8.482

52.147

5.723

 

  • Bahwa pada Tahun 2021 Kabupaten Siak menerima alokasi pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian setelah dilakukan 3 (tiga) kali realokasi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor: 188/DISPTPH-PSP/3561 tanggal 2 Desember 2021 tentang Realokasi Ketiga Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:

Kab

Jenis Pupuk Pupuk (TON)

Jumlah

Urea

SP-36

ZA

NPK

Organik

Siak

7.927,00

3.129,00

2.040,00

11.206,00

2.035,00

26.337,00

 

  • Bahwa pada tahun 2021 Kecamatana Kerinci Kanan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi setelah dilakukan 4 (empat) kali realokasi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 521/DISTAN/KPTS/2021/875 tanggal 09 Desember 2021 tentang Realokasi Keempat Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021, sebagai berikut:

Kec

Jenis Pupuk (ton)

Urea

SP-36

ZA

NPK

Organik

Kerinci Kanan

1.522,00

578,00

445,00

1.913,00

595,00

 

  • Bahwa pada tahun 2021 telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A. 2021 adalah sebagai berikut:

No.

Jenis Pupuk

HET

Kemasan Volume / Karung

Harga Jual Per Karung (HET)

1.

Urea

Rp. 2.250,- / kg

50 kg

Rp. 112.500,-

2.

SP-36

Rp. 2.400,- / kg

50 kg

Rp. 120.000,-

3.

ZA

Rp. 1.700,- / kg

50 kg

Rp. 85.000,-

4.

NPK

Rp. 2.300,- / kg

50 kg

Rp. 115.000,-

5.

Organik

Rp. 800,- / kg

40 kg

Rp. 32.000,-

 

  • Bahwa PT. Pupuk Indonesia (Persero) selaku perusahaan induk berdasarkan Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada tahun 2021 PT. Pupuk Indonesia (Persero) kembali menetapkan dan menugaskan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea serta PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK / Phonska, pupuk ZA, pupuk SP-36 dan pupuk petroganik / organik di Kabupaten Siak berdasarkan Surat Pupuk Indonesia Nomor: 0108/A/PJ/C31/ET/2021 tanggal 07 Januari 2021 Perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa setelah ditetapkan sebagai Produsen untuk Kabupaten Siak, selanjutnya PT Petrokimia Gresik menunjuk CV.ARTHA JAYA sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi berdasarakan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor: 7361/ B / SA.04.02 / 25 / DR / 2020 tanggal 13 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 Nomor 2597 / B / HK.01.02 / 1 / 25/ SP / 2020 tanggal 31 Desember 2020, untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi yang di produksi PT Petrokimia Gresik dengan jenis NPK, Pupuk ZA, Pupuk SP36 dan Pupuk Petroganik /Organik di wilayah tanggung jawab distributor tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dengan struktur perusahaan berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Leonardo, S.H., M.Kn. Nomor 3 tanggal 07 Maret 2016 tentang Masuk dan Keluarnya Persero serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV ARTHA JAYA, maka struktur kepengurusan berubah menjadi:

Direktur                     : SLAMET BUDIARTO

Wakil Direktur            : AFIF BUDIARTO

Komanditer                : M. ARSYAD.

  • Bahwa untuk pupuk bersubsidi Jenis Urea PT Pupuk Iskandar Muda menunjuk KOP. Sumber Jaya Sri Mersing sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 161/TESDPB/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018 dan Surat Perjanjian Jual Beli antara PT. Pupuk Iskandar Muda dengan KOP Sumber Jaya Sri Mersing tentang Jual Beli
Pihak Dipublikasikan Ya