Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2023/PN Pbr 1.ARMAN SETIAWAN Alias ARMAN Bin SAMIN Alm
2.RAFLEN Bin SAMSUL AZHAR
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA RIAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 12 Apr. 2023
Nomor Surat 19/K.A-IKH&P/Pid.Pra/IV/2023
Pemohon
NoNama
1ARMAN SETIAWAN Alias ARMAN Bin SAMIN Alm
2RAFLEN Bin SAMSUL AZHAR
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

II.    ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
A.    BAHWA PENETAPAN TERSANGKA TIDAK CUKUP BUKTI
1.    Bahwa berdasarkan angka I poin I.I amar Putusan Mahkamah Konstitusi Ri Nomor : 21/PUU-XII/2014 Frasa “bukti pemulaan”, “bukti Permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat 1 undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2.    Bahwa berdasarkan angka 1 poin I.I amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut diatas, maka dapat diberikan kesimpulan hukum sebagai berikut:
3.    Bahwa Seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana pengertian pasal 1 angka 14 KUHAP apabila berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang Sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana;
4.    Bahwa alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP adalah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Tersangka atau Terdakwa, maka seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat minimal 2 (dua) alat bukti dari 5 (lima) alat bukti yang disebutkan Pasal 184 KUHAP;
5.    Bahwa Penetapan Tersangka oleh Termohon adalah tidak Sah karena tidak berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang dimaksud didalam Pasal 184 KUHAP;
6.    Bahwa alat bukti yang digunakan oleh Termohon tidak mengarah kepada perbuatan Para Pemohon dan tidak memiliki hubungan hukum antara alat bukti dengan perbuatan Para Pemohon;
7.    Bahwa Pemohon I ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana tertuang didalam Surat Penetapan Tersangka nomor S.Tap/28/III/RES.1.11./2023/Ditreskrimum tertanggal 7 Maret 2023;
8.    Bahwa Pemohon II ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana tertuang didalam Surat Penetapan Tersangka nomor S.Tap/29/III/RES.1.11./2023/Ditreskrimum tertanggal 7 Maret 2023;
9.    Bahwa Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau Penipuan atas jual-beli lahan seluas 40 hektar yang berada di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak;
10.    Bahwa satu-satunya bukti transaksi atas jual beli tersebut adalah adanya Surat Kesepakatan Jual-Beli Tanah/Lahan Sawit tertanggal 01 Mei 2021 yang di warkmeking oleh Notaris Yusrizal, SH
11.    Bahwa atas dasar tersebut Pemohon I dan Pemohon II telah menerima pembayaran senilai Rp4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah) dari pihak Pelapor Agung Budi Hatmoko;
12.    Bahwa selanjutnya Pelapor tidak lagi menguasai lahan tersebut dengan dasar adanya yang mengaku-ngaku dari pihak lain diantaranya atas nama Lian Kartolo dan M. Sofyaan Sembiring memiliki tanah diatas objek 40 hektar yang diperjual-belikan tersebut;
13.    Bahwa atas kejadian tersebut Pelapor membuat Laporan Polisi ke Polda Riau LP/B/374/VIII/2022/SPKT/RIAU tanggal 18 Agustus 2022;
14.    Bahwa atas laporan yang diterima oleh Termohon ditingkatkan pada proses penyidikan sebagaimana SP.Sidik/114/X/RES.1.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan saat ini Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka;
15.    Bahwa pada faktanya pada bulan Oktober 2022, lahan kebun Kelapa Sawit yang diperjual-belikan telah dikuasai penuh dan tidak lagi terdapat persengketaan, hal tersebut dibuktikan dengan Para Pemohon sejak Oktober 2022 hingga saat ini mengusai dan mengambil hasil panen dari lahan/kebun kelapa sawit tersebut;
16.    Bahwa untuk membuktikan tidak adanya persengketaan terhadap pihak lain, Para Pemohon telah menuangkan Kesepakatan Perdamaian Dengan Persetujuan pada tanggal 22 Februari 2023, antara Pemohon I, Lian Kartolo, dan M. Soffyan Sembiring dan di beri tanda yang sah dengan nomor 439/W/NKA/II/2023 oleh Notaris Kevin Ardian, SH.,SE.,M.kn;
17.    Bahwa sebelum adanya penetapan tersangka oleh Termohon, Para Pemohon telah beberapa kali meminta kepada Pelapor agar untuk kembali menguasai lahan, namun Pelapor/Agung Budi Hatmoko tidak mau dan berkemauan ingin membatalkan saja apa yang sudah disepakatinya dengan Para Pemohon;
18.    Bahwa atas ketidakinginan Pelapor untuk kembali mengambil alih lahan tersebut tidak lagi menjadi suatu perbuatan pidana bagi Para Pemohon;
19.    Bahwa menjadi catatan yang sangat penting, faktanya Pelapor Budi Agung Hatmoko telah terlebih dahulu mendatangi pihak pemerintahan setempat dengan mendatangi rumah Penghulu/Kepala Desa Rawang Air Putih untuk memastikan apakah lahan yang diperjual-belikan adanya permasalahan atau tidak;
20.    Bahwa atas pengetahuan dan keinginan Pelapor/Agung Budi Hatmoko dan atas adanya kesepakatan para pihak, yang dituangkan didalam Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah/Lahan Sawit yang dijadikan alat bukti untuk menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka;
21.    Bahwa atas apa yang terjadi antara Pemohon dan Pelapor/Agung Budi Hatmoko diatas adalah perjanjian jual beli tanah/kebun kelapa sawit, dengan demikian hubungan hukum tersebut adalah hubungan hukum dalam hukum perdata yang bukan hukum pidana;
22.    Bahwa lebih lanjut lagi menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 31 Januari 1973 No. 104/K/Kr/1971 menyatakan “yang dilakukan antara tertuduh dan saksi adalah transaksi keperdataan yang tidak ada unsur-unsur penipuan, karena saksi harus dianggap mengerti benar tentang nilai kwitansi yang diterimanya”. Maka, wajar dan adil terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan yang notabene jika masalah ini dijadikan suatu perkara bukan perkara pidana melainkan perkara perdata maka yang berhak memeriksa dan mengadili adalah Majelis Hakim Perdata;
23.    Bahwa berdasar pada uraian di atas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
B.    PERBUATAN PARA PEMOHON MURNI PERBUATAN KEPERDATAAN
1.    Bahwa penetapan Tersangka kepada Para Pemohon tidak lain, dikarenakan terjadinya Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah/Lahan Sawit;
2.    Bahwa peristiwa tersebut telah disepakati oleh Para Pemohon dan Agung Budi Hatmoko/Pelapor yang kemudian dituangkan didalam Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah/Lahan Sawit tertanggal 01 Mei 2021 yang diberi nomor yang sah  338/W/2021 oleh Notarus Yusrizal, SH;
3.    Bahwa berdasarkan Perjanjian tersebut, Para Pemohon telah menjalankan kewajibannya untuk meningkatkan balik nama surat ke Desa/Penghulu Rawang Air Putih dibuktikan dengan adanya serah terima dan surat keterangan tentang itu, dan telah pula menyerahkan seluruh lahan kepada Pelapor Agung Budi Hatmoko/Pelapor secara penuh seluas 40 hektar dan telah pula melakukan pemanenan setidaknya lebih kurang 6 (enam) bulan lamanya;
4.    Bahwa sebagaimana diatur didalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
5.    Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Para Pemohon tidak dapat dikenakan Pasal-pasal dalam dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon.
6.    Bahwa dikarenakan perbuatan Para Pemohon merupakan perbuatan Perdata dan bukan Pidana oleh karena itu Penetapan Tersangka terhadap Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah;
C.    TINDAKAN PEMOHON MENETAPKAN PARA PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA ADALAH PREMATURE DAN MELANGGAR ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
1.    Bahwa mengingat ini merupakan hubungan keperdataan antara Pemohon dengan Agung Budi Hatmoko/Pelapor, Pemohon juga telah mendaftarkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Siak dengan nomor perkara No. 19/Pdt.G/2023/PN Sak, atas tindakan Pembatalan Perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh Agung Budi Hatmoko/Pelapor;
2.    Bahwa proses hukum pidana yang dilakukan pelapor/Agung Budi Hatmoko dengan adanya proses upaya hukum perdata dalam perkara ini yang diajukan oleh Pemohon yang dengan waktu dalam perkara pidana dalam waktu bersamaan maka menurut hukum dan keadilan tidak dibenarkan;
3.    Bahwa secara tegas pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2016 telah mengatur bahwa “pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan Tersangkanya hanya menilai aspek formil yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”, terkait hal tersebut oleh karena belum adanya suatu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terkait Perbuatan Melawan Hukum atas pembatalan perjanjian secara sepihak terkait Surat Kesepakatan Jual-Beli Tanah/Lahan Sawit, maka terlalu dini atau premature Termohon untuk menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka;
Berdasarkan fakta-fakta yuridis diatas, Para Pemohon bermohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut;
MENGADILI:
1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon ARMAN SETIAWAN ALS ARMAN BIN SAMIN (Alm) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor. S.Tap/28/III/RES.1.11./2023/Ditreskrimum tertanggal 7 Maret 2023, yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah dan Premature;
3.    Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon RAFLEN BIN SAMSUL AZHAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor. S.Tap/29/III/RES.1.11./2023/Ditreskrimum tertanggal 7 Maret 2023, yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah dan Premature;
4.    Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara terhadap Para Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor.  LP/B/374/VIII/2022/SPKT/RIAU, tanggal 18 Agutus 2022;
5.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6.    Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Apabila yang terhormat majelis hakim pengadilan negeri Pekanbaru yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya