Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr ZHAFIRA SYARAFINA MARIAMAN Bin ABU DARIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4359/L.4.15/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZHAFIRA SYARAFINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIAMAN Bin ABU DARIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KAMPAR

 

P – 29

“UNTUK KEADILAN”

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDS – 04 / KPR / 11 / 2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

MARIAMAN BIN ABU DARIN (Alm)

Tempat lahir

:

Prapat Janji

Umur / Tgl lahir

Jenis Kelamin

:

:

52 tahun / 27 Maret 1973

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kamboja RT 002 RW 005 Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Kepala Desa Kusau Makmur Tahun 2016 s/d 2021)

Pendidikan

:

SLTA

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN
  1. Penyidik

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d tanggal 09 Agustus 2025;

  1. Perpanjangan Penuntut Umum

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d tanggal 18 September 2025;

  1. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri I

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 19 September 2025 s/d tanggal 18 Oktober 2025;

  1. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri II

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 19 Oktober 2025 s/d tanggal 17 November 2025;

  1. Penuntut Umum

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 17 November 2025 s/d tanggal 06 Desember 2025;

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa MARIAMAN BIN ABU DARIN (Alm) selaku Kepala Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 141/BPMPD/691 tanggal 18 Desember 2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Bergelombang Tahun 2015 Masa Bakti Tahun 2015-2021, pada waktu sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2021, bertempat di Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yaitu :

  1. Menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada Tahun Anggaran (TA) 2021, namun TPK tersebut hanya formalitas dan Terdakwa sendirilah yang mengelola  keuangan desa dan kegiatan yang ditujukan untuk kegiatan TPK tersebut;
  2. Mengajukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar TA 2021 tanpa melalui proses pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa;
  3. Setelah melakukan penarikan/pencairan Keuangan Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar TA. 2021 dari rekening kas desa, selanjutnya Terdakwa langsung menguasai dana tersebut padahal yang bertugas untuk menyimpan dana tersebut adalah Kaur Keuangan.
  4. Membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Desa Kusau Makmur TA. 2021 tidak sebagaimana realisasi sebenarnya;
  5. Mempergunakan dana APBDes Desa Kusau Makmur TA. 2021 tidak sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Pasal 27 dan 29 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Pasal 3 Ayat (1), (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  3. Pasal 53, 54, dan 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  4. Pasal 1 angka 13 Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
  5. Pasal 9 huruf a Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp. 504.767.226,14 (lima ratus empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah koma empat belas sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 504.767.226,14 (lima ratus empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah koma empat belas sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor : 700/INSP/LHPTT/2025/005  tanggal 30 April 2025, adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Struktur Organisasi Pemerintah Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Tahun 2021 yaitu :

 

1.

Mariaman

:

Kepala Desa

2.

Jonni Rajagukguk

:

Sekretaris Desa

3.

Wulandari

:

Kaur Keuangan

4.

Safrial Rohmi

:

Kaur Umum dan Perencanaan

5.

Boy Candra

:

Kasi Pemerintahan

6.

Mariadi

:

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

7.

Buyung Ramli

:

Kepala Dusun I

8.

M. Saleh Lubis

:

Kepala Dusun II

9.

Suhedi

:

Kepala Dusun III

10

Sutarno

:

Kepala Dusun IV

11.

Samsul Bahri Sigalingging

:

Kepala Dusun V

 

  • Bahwa pada Tahun 2021, Berdasarkan Peraturan Desa Kusau Makmur Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 29 April 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kusau Makmur memiliki anggaran sebesar Rp. 1.441.375.808,- (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Kusau Makmur Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Kusau Makmur Tahun Anggaran 2021, terdapat APBDes Perubahan menjadi sebesar Rp. 1.748.350.295,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

NO

Jenis Dana

APBDes

APBDes - P

PENDAPATAN TRANSFER

 

 

1

Dana Desa  APBN

892.891.000

892.891.000

2

Alokasi Dana Desa APBD

490.805.390

517.596.363

3

Bagi Hasil Pajak dan Restribusi APBD

37.595.868

37.595.868

4

Bankeu dari Propinsi Riau

-

100.000.000

5

Bankeu dari Kab. Kampar

-

33.124.848

6

Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun sebelumnya

-

167.142.216

 

TOTAL

1.421.292.258

1.748.350.295

PENERIMAAN PEMBIAYAAN

 

 

1.

SILPA Tahun Sebelumnya

20.083.550

33.289.550

 

1.441.375.808

1.781.639.845

 

  • Bahwa Anggaran Belanja Desa Kusau Makmur Tahun Anggaran 2021 berdasarkan APBDes Perubahan membiayai program dengan rincian sebagai berikut:

a.  Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa           Rp. 663.097.829,-.

b.  Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa                  Rp. 491.538.016,-.

c.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa                 Rp.   15.600.000,-.

d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa                   Rp. 251.079.000,-.

e.  Penanggulangan bencana darurat & mendesak        Rp. 280.800.000,-.

f.   Penyertaan Modal Desa                                                 Rp.   79.525.000,-.  +

     TOTAL                                                                       : Rp. 1.781.639.845,-

 

  • Berdasarkan Realisasi Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBD-P) Tahun 2021 Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dengan rincian sebagai berikut :

URAIAN

ANGGARAN (RP)

REALISASI ANGGARAN (RP)

BERTAMBAH / (BERKURANG) (RP)

Pendapatan

 

 

 

Pendapatan Transfer

1.630.251.000,00

1.622.972.250,00

7.278.750,00

Dana Desa

818.214.000,00

818.214.000,00

-

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

32.517.000,00

30.928.250,00

1.588.750,00

Alokasi Dana Desa

579.520.000,00

573.830.000,00

5.690.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

200.000.000,00

200.000.000,00

-

Pendapatan Lain-lain

137.722.000,00

137.722.000,00

-

Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah

137.722.000,00

137.722.000,00

-

Jumlah Pendapatan

1.767.973.000,00

1.760.694.250,00

7.278.750,00

Belanja

 

 

 

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

600.671.526,00

577.365.200,00

23.306.326,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

1.112.153.504,00

824.750.988,00

287.402.516,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

40.198.500,00

38.849.000,00

1.349.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

83.729.054,00

77.697.054,00

6.032.000,00

Jumlah Belanja

1.836.752.584,00

1.518.662.242,00

318.090.342,00

Surplus / (defisit)

-68.779.584,00

242.032.008,00

(319.811.592,00)

Pembiayaan

 

 

 

Penerimaan Pembiayaan

334.234.584,00

270.187.500,00

64.047.064,00

Silpa Tahun Sebelumnya

334.234.584,00

270.187.500,00

64.047.064,00

Pengeluaran Pembiayaan

265.455.000,00

-

265.455.000,00

Penyertaan Modal Desa

265.455.000,00

-

265.455.000,00

Pembiayaan Netto

68.779.584,00

270.187.500,00

(201.407.916,00)

Sisa Lebih / (kurang) Pembiayaan Anggaran

0,00

512.219.508,00

(512.219.508,00)

Silpa 2019 Ditambah dengan Silpa Tahun Sebelumnya yang belum terealisasi ke RKD s.d Akhir Tahun 2019 Rp. 64.047.084,00

0,00

576.266.592,00

(576.266.592,00)

  • Bahwa terdakwa Mariaman Bin Abu Darin (Alm) memegang uang tunai serta belum mengembalikannya ke rekening kas desa sebesar Rp 130.725.485,14 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah koma empat belas sen). Hal ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan terhadap rekening koran Bank Riau Kepri cabang Bangkinang Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Nomor Rekening: 109-03-00519 atas transaksi penerimaan dan pengeluaran ditemukan uang tunai berada pada Terdakwa Mariaman Bin Abu Darin (Alm) dan belum disetor ke rekening kas desa sebesar Rp 130.725.485,14 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah koma empat belas sen), dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Jumlah Dana

1

Kekurangan penganggaran SiLPA 2020 ke dalam APBDes 2021

Rp.47.000.000

2

Kekurangan penganggaran koreksi belanja tahun – tahun sebelumnya ke dalam APBDes 2021

Rp.53.233.761,14

3

Dana yang belum diatur penggunaan yang masuk ke RKD tanggal 31 Agustus 2021 dan tidak ada dianggarkan dalam APBdes-P 2022

Rp.24.622.975

4

SiLPA Tahun 2021 dari kegiatan penyusunan, pendataan dan pemutakhiran profil desa

Rp.5.868.749

Jumlah

Rp.130.725.485,14

 

  • Bahwa uang sebesar Rp. 118.025.000,- (seratus delapan belas juta dua puluh lima ribu rupiah) yang telah dicairkan dari kas desa langsung dikuasai oleh Terdakwa seharusnya disalurkan kepada program kegiatan yang terdapat pada APBDes (fiktif) dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai (Rp)

1

Insentif Guru PAUD (3 PAUD)

Rp.3.600.000

2

Insentif Guru TPQ (9 TPQ )

Rp.3.600.000

3

Insentif Petugas

Rp.16.750.000

4

Belanja : Mesin Penetasan Ayam

Rp.7.500.000

5

Belanja : Pakan Ayam 40 sak x 550.000 = 22.000.000,00 (sudah dilaksanakan 25 sak x 550.000 = 13.750.000,00)

Rp.8.250.000

6

Belanja: Bibit Ayam 1.000 ekor x 12.000 = 12.000.000 (sudah dilaksanakan 600 ekor x 12.000 = 7.200.000,00)

Rp.4.800.000

7

Perjalanan Dinas Sekdes/ Kasi/Kaur ke Kabupaten 40 Kali Tahun 2021

Rp.12.000.000

8

Perjalanan Dinas Sekdes ke Provinsi 5 Kali

Rp.2.000.000

9

Penyertaan Modal Bumdes  Tahun 2021 Rp. 45.000.000,- (sudah ditransfer ke Rekening BUMDesa sebesar Rp. 20.000.000,- tanggal 16 Juni 2021)

Rp.25.000.000

10

Penyertaan Modal Bumdes Tahun 2021

Rp.34.525.000

JUMLAH

Rp.118.025.000

 

  • Bahwa biaya perjalanan dinas Kepala Desa ke Kabupaten sebanyak 42 (empat puluh dua) kali, perjalanan dinas Kepala Desa ke Provinsi sebanyak 13 (tiga belas) kali tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada bukti keabsahan bahwa Kepala Desa tersebut benar-benar melakukan perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut :

No

Tanggal

Uraian

Nilai (Rp)

Seharusnya

Selisih (Rp)

1

18/12/2021

00104

Perjalanan Dinas Kades ke Kabupaten 42 kali Tahun 2021

14.700.000

42 x 150.000 = 6.300.000

8.400.000

2

18/12/2021

00108

Perjalanan Dinas Kades ke Provinsi

2.700.000

6 x 370.000 = 2.220.000

   480.000

3

18/12/2021

00110

Perjalanan Dinas Kades ke Provinsi 7 kali

2.975.000

7 x 370.000 = 2.590.000

   385.000

Jumlah

9.265.000

 

  • Bahwa kegiatan program ketahanan pangan terdapat ketidaksesuaian belanja dengan realisasinya sebesar Rp. 70.175.600 (tujuh puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah) dimana terdakwa yang melakukan belanja barang dan jasa, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Ternak Gurami Dusun I (kelompok I)

No.

Uraian

APBDes-P

Hasil Riksa

Selisih bahan

Sat

Harga Satuan

Jumlah APB-Des

Jumlah

Hasil Riksa

Selisih

1

2

3

4

5

6

    7

8=(3x7)

9=(4x7)

    10=(8-9)

1

Kayu

1

 0,3

 1

m?3;

2.704.000

 2.704.000

 811.200

1.892.800

2

Paku

5

 5

 -  

kg

 24.000

 120.000

 120.000

 -  

3

Tali

3

 3

 -  

glg

 40.000

 120.000

 120.000

 -  

 4

pakan

pellet

20

2

 18

zak

 315.000

 6.300.000

 630.000

 5.670.000

5

pakan

pelet 88

10

5

 5

zak

 250.000

 2.500.000

 1.250.000

 1.250.000

6

probiotik/

vitamin

5

 -  

 5

liter

 55.000

 275.000

 -  

 275.000

7

bibit ikan gurami

 8.000

4000

 4.000

ekor

 5.000

40.000.000

20.000.000

20.000.000

Jumlah

29.087.800

  1. Ternak Gurami Dusun II (kelompok II)

No.

Uraian

APBDes-P

Hasil Riksa

Selisih bahan

Sat

Harga Satuan

Jumlah APB-Des

Jumlah

Hasil Riksa

Selisih

1

2

3

4

5

6

7

8=(3x7)

9=(4x7)

10=(8-9)

1

Kayu

1

 0,3

 1

m?3;

2.704.000

 2.704.000

 811.200

1.892.800

2

Paku

5

 5

 -  

kg

 24.000

 120.000

 120.000

 -  

3

Tali

3

 3

 -  

glg

 40.000

 120.000

 120.000

 -  

 4

pakan

pellet

20

2

 18

zak

 315.000

 6.300.000

 630.000

 5.670.000

5

pakan

pelet 88

10

5

 5

zak

 250.000

 2.500.000

 1.250.000

 1.250.000

6

probiotik/

vitamin

5

 -  

 5

liter

 55.000

 275.000

 -  

 275.000

7

bibit ikan gurami

 8.000

4000

 4.000

ekor

 5.000

40.000.000

20.000.000

20.000.000

Jumlah

29.087.800

 

  1. Penanaman Singkong

No.

Uraian

APBDes-P

Hasil Riksa

Selisih bahan material

Sat

Harga Satuan

Jumlah

APBDes

Jumlah Hasil Riksa

Selisih

1

2

3

4

5

6

7

8=(3x7)

9=(4x7)

10=(8-9)

1

Upah panen

120

0

 120

HOK

 100.000

12.000.000

 -  

 12.000.000

Jumlah

12.000.000

 

  • Bahwa terdapat PPN, PPh22, PPh23 yang belum disetor sebesar Rp. 16.391.251,- (enam belas juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) yang telah dipungut namun tidak disetorkan ke rekening kas negara melainkan dipergunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya dengan rincian sebagai berikut :

No

Tanggal

Uraian

Nilai (Rp)

PPN

PPH 22

PPH23

1

10/06/2021 00017

Belanja : Smartphone

3.500.000

     318.182

47.727

 

2

26/10/2021

00049

Belanja : Makanan Tambahan Balita

       2.400.000

     218.182

   32.727

 

3

31/10/2021

00057

Cetak Surat Suara dan Photocopy

     10.393.450

     944.859

 141.729

 

4

18/12/2021

00072

Belanja Material : Kayu, Paku, dll

  2.944.000

      267.636

   40.145

 

5

21/12/2021

00082

Belanja : Pakan Ayam 40 sak x 550.000 = 22.000.000,00 (sudah dilaksanakan 25 sak x 550.000 = 13.750.000,00)

13.750.000

1.250.000

187.500

 

6

21/12/2021

00083

Belanja: Bibit Ayam 1.000 ekor x 12.000 = 12.000.000 (sudah dilaksanakan 600 ekor x 12.000 = 7.200.000,00)

7.200.000

     654.545

  98.182

 

7

21/12/2021

00087

Belanja Alat Tulis Kantor : Note Book, Pene, dll (Pelatihan Kader Posyandu)

   1.241.000

     112.818

 

 

8

18/12/2021

00099

Belanja : Kertas HVS, Map,dll

   4.055.390

     368.672

  55.301

 

9

13/10/2021

000120

Mobilisasi 1 Unit

   7.000.000

     636.364

 

   127.273

10

13/10/2021

000121

Demobilisasi 1 Unit

  7.000.000

     636.364

 

   127.273

11

13/10/2021

000122

Sewa Motor Gleder 270 Jam x Rp.650.000 (175.500.000)

72.800.000

  6.618.182

           -

1.323.636

12

21/12/2021

000124

Belanja Material : Besi, Kawat, dll

 14.890.000

  1.353.636

203.045

 

13

15/12/2021

000133

Belanja : Tenda Portable

   6.000.000

     545.455

  81.818

 

Jumlah

13.924.895

888.174

1.578.182

Jumlah semua

16.391.251

 

  • Bahwa terdapat Pajak Restoran yang belum disetor ke kas Daerah sebesar Rp. 2.389.890,-(dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh  rupiah) yang telah dipungut namun tidak disetorkan ke kas daerah melainkan dikuasai oleh terdakwa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dengan rincian sebagai berikut :

No

Tanggal

Uraian

Nilai (Rp)

Pajak Restoran

1

10/06/2021

00008

Belanja : Nasi Bungkus : 65 Bungkus,

Air Mineral : 4 Duz

1.705.000

170.500

2

26/10/2021

00042

Belanja : Nasi Bungkus,Air Mineral (Botol, Gelas), Snack. (Pendataan 2 Hari )

5.440.000

    544.000

3

26/10/2021

00051

Belanja : Konsumsi (Nasi Bungkus,Air Mineral)

5.700.000

570.000

4

18/12/2021

00058

Belanja Konsumsi :
Nasi Bungkus PANLIH, Snack PANLIH, Nasi Bungkus KPPS,Snack KPPS

4.743.900

 474.390

5

28/10/2021

00059

Belanja : Nasi Bungkus  80 Bks. dan Air Mineral 3 Duz (Konsumsi Penanaman Singkong)

2.060.000

    206.000

6

21/12/2021

00085

Belanja : Nasi Bungkus Snack Air Mineral (Sosialisasi Stunting)

1.440.000

    144.000

7

21/12/2021

00089

Belanja Konsumsi : Nasi Bungkus, Snack, Air Mineral (Pelatihan Kader Posyandu)

1.210.000

    121.000

8

18/12/2021

00113

Belanja : Snack (Tim Koordinasi)

1.600.000

    160.000

Jumlah 

2.389.890

 

 

  • Bahwa terdapat selisih pembayaran volume pada kegiatan pembangunan desa Tahun 2021 sebesar  Rp. 157.795.000,- (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Berdasarkan Laporan Hasil Opname Lapangan Nomor 001/PUPR-JJ/II/2025 tanggal 24 Februari 2025  Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar, ditemukan selisih  volume pada kegiatan pembangunan desa Tahun 2021 sebesar  Rp157.795.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembangunan Profil Jalan Desa sebesar Rp. 122.200.000,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)
  2. Pembangunan Galian Parit RT 01 RW 03 Dusun III (PKT Paket I) 500 M sebesar Rp. 12.910.000,- (dua belas juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah)
  3. Pembangunan Galian Parit RT 02 RW 02 Dusun I (PKT Paket III) 1000 M sebesar Rp. 22.685.000,- (dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah)

 

  • Bahwa terhadap APBDes TA. 2021 tersebut Terdakwa mencairkan dari rekening kas Desa Kusau Makmur dengan cara Terdakwa memerintahkan Saksi Wulandari Als Wulan Binti Slamet untuk melakukan pencairan APBDes melalui Rekening Kas Desa Kusau Makmur yang dilakukan bersama Terdakwa, setelah dana keuangan desa dicairkan Terdakwa langsung mengambil dan membawa dana desa tersebut kemudian menyisakan sebagian dana desa yang Terdakwa berikan kepada Saksi Wulandari Als Wulan Binti Slamet untuk membayar Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat Desa Kusau Makmur, sementara dana desa tersebut Terdakwa Kelola sendiri dan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan dirinya, hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku oleh karena bukan kewenangan dari Kepala Desa untuk menyimpan dan membawa dana keuangan desa yang telah dicairkan melainkan merupakan kewenangan Kaur Keuangan untuk menjalankan fungsi kebendaharaannya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Kusau Makmur diatas bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
  1. Pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa

”Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib :

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  3. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.”
  1. Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa

”Kepala Desa dilarang :

  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  1. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.”
  1. Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa : “Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.”
  2. Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa ”Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.”
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa
  • Pasal 53
  1. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA;
  2. Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
  • Pasal 54
  1. Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja;
  2. Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa;
  3. Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar;
  4. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa.
  5. Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
  6. Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.
  • Pasal 55
  1. Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima;
  2. Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
  1. pernyataan tanggung jawab belanja; dan
  2. bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
  1. Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:
  1. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
  2. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
  3. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
  4. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  1. Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa;
  2. Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera  dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa.
  1. Pasal 1 angka 13 Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, bahwa ”Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.”
  2. Pasal 9 huruf a Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, bahwa tugas Kepala Desa dalam pengadaan adalah ”Menetapkan TPK hasil Musrenbangdes.
  3. Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa “Pencairan dana dalam Rekening Kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.”
  4. Bagian Ketiga Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa
          1. Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
          2. Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
          3. Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang- undangan;
          4. Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil;
          5. Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu;
          6. Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah;
          7. Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas- luasnya tentang keuangan daerah;
          8. Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan;
          9. Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif;
          10. Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajardan proporsional;
          11. Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 504.767.226,14 (lima ratus empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah koma empat belas sen) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor: 700/INSP/LHPTT/2025/005 tanggal 30 April 2025 dengan uraian sebagai berikut;
  1. Uang tunai yang berada pada terdakwa Mariaman Bin Abu Darin (Alm) dan belum disetor ke rekening kas desa sebesar Rp130.725.485,14 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus delpan puluh lima rupiah koma empat belas sen).
  2. Pengeluaran atas kegiatan non fisik Pembangunan desa yang telah dibukukan tetapi tidak dilaksanakan sebesar Rp118.025.000,00 (seratus delapan belas juta dua puluh lima ribu rupiah).
  3. Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas kepala desa terdakwa Mariaman Bin Abu Darin (Alm) sebesar Rp9.265.000,00 (sembilan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah)
  4. Kelebihan pembayaran atas kegiatan program ketahanan pangan sebesar Rp70.175.600.00 (tujuh puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah).
  5. PPN, PPh22 dan PPh23 yang belum disetor sebesar Rp16.391.251,00 (enam belas juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh satu rupiah)
  6. Pajak Restoran yang belum disetor ke kas Daerah sebesar Rp2.389.890,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).
  7. Selisih volume pada kegiatan pembangunan desa Tahun 2021 sebesar Rp157.795.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa MARIAMAN BIN ABU DARIN (Alm) selaku Kepala Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 141/BPMPD/691 tanggal 18 Desember 2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Bergelombang Tahun 2015 Masa Bakti Tahun 2015-2021, pada waktu sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2021, bertempat di Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa Mengajukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar TA 2021 tanpa melalui proses pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa, kemudian melakukan penarikan/pencairan Keuangan Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar TA 2021 dari rekening kas desa, serta menyimpan dan mengelola sendiri keuangan desa tersebut tanpa berkoordinasi dengan para perangkat Desa Kusau Makmur dan Terdakwa mempergunakan dana APBDes Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar TA 2021 tidak sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan untuk kepentingan pribadi, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu bahwa Terdakwa menjabat selaku Kepala Desa Kusau Makmur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 141/BPMPD/691 tanggal 18 Desember 2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Bergelombang Tahun 2015 Masa Bakti Tahun 2015-2021 dimana terdakwa dalam mengelola APBDes Desa Kusau Makmur tahun anggaran 2021 melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada Tahun Anggaran (TA) 2021, namun TPK tersebut hanya formalitas dan Terdakwa sendirilah yang mengelola  keuangan desa dan kegiatan yang ditujukan untuk kegiatan TPK tersebut;
  2. Mengajukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar TA 2021 tanpa melalui proses pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa;
  3. Setelah melakukan penarikan/pencairan Keuangan Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar TA. 2021 dari rekening kas desa, selanjutnya Terdakwa langsung menguasai dana tersebut padahal yang bertugas untuk menyimpan dana tersebut adalah Kaur Keuangan.
  4. Membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Desa Kusau Makmur TA. 2021 tidak sebagaimana realisasi sebenarnya;
  5. Mempergunakan dana APBDes Desa Kusau Makmur TA. 2021 tidak sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 504.767.226,14 (lima ratus empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah koma empat belas sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor : 700/INSP/LHPTT/2025/005  tanggal 30 April 2025, adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Struktur Organisasi Pemerintah Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Tahun 2021 yaitu :

 

1.

Mariaman

:

Kepala Desa

2.

Jonni Rajagukguk

:

Sekretaris Desa

3.

Wulandari

:

Kaur Keuangan

4.

Safrial Rohmi

:

Kaur Umum dan Perencanaan

5.

Boy Candra

:

Kasi Pemerintahan

6.

Mariadi

:

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

7.

Buyung Ramli

:

Kepala Dusun I

8.

M. Saleh Lubis

:

Kepala Dusun II

9.

Suhedi

:

Kepala Dusun III

10

Sutarno

:

Kepala Dusun IV

11.

Samsul Bahri Sigalingging

:

Kepala Dusun V

 

  • Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa :
  1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan peraturan desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Bahwa pada Tahun 2021, Berdasarkan Peraturan Desa Kusau Makmur Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 29 April 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kusau Makmur memiliki anggaran sebesar Rp. 1.441.375.808,- (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan rupiah)

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Kusau Makmur Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Kusau Makmur Tahun Anggaran 2021, terdapat APBDes Perubahan menjadi sebesar Rp. 1.748.350.295,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

NO

Jenis Dana

APBDes

APBDes - P

PENDAPATAN TRANSFER

 

 

1

Dana Desa  APBN

892.891.000

892.891.000

2

Alokasi Dana Desa APBD

490.805.390

517.596.363

3

Bagi Hasil Pajak dan Restribusi APBD

37.595.868

37.595.868

4

Bankeu dari Propinsi Riau

-

100.000.000

5

Bankeu dari Kab. Kampar

-

33.124.848

6

Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun sebelumnya

-

167.142.216

 

TOTAL

1.421.292.258

1.748.350.295

PENERIMAAN PEMBIAYAAN

 

 

1.

SILPA Tahun Sebelumnya

20.083.550

33.289.550

 

1.441.375.808

1.781.639.845

 

  • Bahwa Anggaran Belanja Desa Kusau Makmur Tahun Anggaran 2021 berdasarkan APBDes Perubahan membiayai program dengan rincian sebagai berikut:

a.  Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa           Rp. 663.097.829,-.

b.  Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa                  Rp. 491.538.016,-.

c.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa                 Rp.   15.600.000,-.

d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa                   Rp. 251.079.000,-.

e.  Penanggulangan bencana darurat & mendesak        Rp. 280.800.000,-.

f.   Penyertaan Modal Desa                                                 Rp.   79.525.000,-.  +

     TOTAL                                                                          : Rp. 1.781.639.845,-

 

  • Berdasarkan Realisasi Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBD-P) Tahun 2021 Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dengan rincian sebagai berikut :

URAIAN

ANGGARAN (RP)

REALISASI ANGGARAN (RP)

BERTAMBAH / (BERKURANG) (RP)

Pendapatan

 

 

 

Pendapatan Transfer

1.630.251.000,00

1.622.972.250,00

7.278.750,00

Dana Desa

818.214.000,00

818.214.000,00

-

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

32.517.000,00

30.928.250,00

1.588.750,00

Alokasi Dana Desa

579.520.000,00

573.830.000,00

5.690.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

200.000.000,00

200.000.000,00

-

Pendapatan Lain-lain

137.722.000,00

137.722.000,00

Pihak Dipublikasikan Ya