| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 95/Pid.B/2026/PN Pbr | SARTIKA RATU AYU TARIGAN | M SYARIF Als ARIF Bin M YUNUS (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 95/Pid.B/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-333/L.4.10/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA Bahwa terdakwa M. SYARIF Als ARIF Bin M YUNUS (Alm) bersama -sama dengan SUPRI (DPO) dan RIO (DPO) , pada hari sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di PT AWE Anugrah Beton Jalan Siak II Kel. Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang dan mengadili, “ telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak di ketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 23.00 wib, terdakwa bersama sdr RIO, sdr SUPRI duduk – duduk di warung jalan Harapan Kel. Palas lalu terdakwa bertanya kepada RIO (DPO) dan SUPRI (DPO) “kalian mau ikut gak ke tempat kerja ku, ada minyak – minyak illegal situ” lalu RIO (DPO) dan SUPRI (DPO) mengatakan “ayoklah bang” sambil mencari sepeda motor. Kemudian terdakwa bersama-sama RIO (DPO) dan SUPRI (DPO) berangkat menuju tempat kerja terdakwa di PT. AWE Anugrah Beton. Setelah sampai ditempat terdakwa bersama sdr RIO masuk kedalam area lokasi PT. AWE Anugrah Beton melalui pagar dengan memanjat yang sudah rusak, dan sdr SUPRI dan sdr RIO menunggu di luar pagar. Setelah didalam area, terdakwa mencoba untuk membuka engsel gudang minyak menggunakan palu namun tidak terbuka, lalu terdakwa mencoba membuka pintu gudang, sdr RIO (DPO) beraksi mengambil tanpa izin berupa : t2 Pcs baterai mobil merk AKI RCA N 70 yang terpasang di mobil molen dengan Plat BM 8725 FU, kemudian 2 pcs baterai mobil merk AKI MASSIV N-120 yang terpasang di mobil pompa dengan plat BM 8988 ZU. menggunakan tang dan setelah berhasil melepaskan baterai tersebut. Kemudian sdr RIO (DPO) mengatakan kepada terdakwa “udah lah tu, ini ajalah kita bawak, berat kali minyak tu nanti” mendengar hal tersebut terdakwa mengiyakan perkataan RIO (DPO) dan terdakwa membantu sdr RIO untuk membawa baterai tersebut. Kemudian terdakwa , RIO (DPO) dan SUPRI (DPO) menjual baterai tersebut seharga Rp. 920.000 (Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah),terdakwa membagi masing – masing mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 02.00 wib, terdakwa kembali ke PT. AWE Anugrah Beton ingin melakukan pencurian trafo las, namun aksi terdakwa gagal karena pada saat terdakwa merangkak masuk, tas yang terdakwa bawa tertinggal dan terdakwa ketahuan oleh security yaitu : Saksi SARGIONO dan Saksi AFRIZAL Als RIZAL yang sedang patroli, dan terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Rumbai untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengambil tanpa izin berupa : 2 Pcs baterai mobil merk AKI RCA N 70 yang terpasang di mobil molen dengan Plat BM 8725 FU, kemudian 2 pcs baterai mobil merk AKI MASSIV N-120 yang terpasang di mobil pompa dengan plat BM 8988 ZU. dengan peranan masing -masing Terdakwa membuka dan memanjat pintu Gudang dan buka dengan tag selanjutnya RIO (DPO) dan SUPRI (DPO) mengambil 2 psc baterai mobil dengan merk AKI RCA N 70 dan 2 psc AKI MASSIV N-120 , mengamati situasi tempat pencurian.
Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi PT. AWE Anugrah Beton diwakili oleh SARGIONO mengalami kerugian sekira sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500,000- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana .
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa M. SYARIF Als ARIF Bin M YUNUS (Alm) bersama -sama dengan SUPRI (DPO) dan RIO (DPO) , pada hari sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di PT AWE Anugrah Beton Jalan Siak II Kel. Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang dan mengadili, ,” setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja , karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut , dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Berawal terdakwa bekerja PT. AWE Anugrah Beton Jalan Siak II Kel. Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru selama 2 (dua) bulan sebagai driver / supir berdasarkan Surat Ramalan bekerja yang mana bergerak di bidang Jasa Beton dan pembangunan Kontruksi. Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku supir mobil PT. AWE Anugrah Beton Jalan Siak II Kel. Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru , lalu terdakwa yang mengetahui keadaan PT. AWE Anugrah Beton ingin mengambil keuntungan dengan cara mengambil barang -barang milik PT. AWE Anugrah Beton berupa: 2 Pcs baterai mobil merk AKI RCA N 70 yang terpasang di mobil molen dengan Plat BM 8725 FU, kemudian 2 pcs baterai mobil merk AKI MASSIV N-120 yang terpasang di mobil pompa dengan plat BM 8988 ZU.dengan cara sebagai berikut : terdakwa bersama sdr RIO, sdr SUPRI duduk – duduk di warung jalan Harapan Kel. Palas lalu terdakwa bertanya kepada RIO (DPO) dan SUPRI (DPO) “kalian mau ikut gak ke tempat kerja ku, ada minyak – minyak illegal situ” lalu RIO (DPO) dan SUPRI (DPO) mengatakan “ayoklah bang” sambil mencari sepeda motor. Kemudian terdakwa bersama-sama RIO (DPO) dan SUPRI (DPO) berangkat menuju tempat kerja terdakwa di PT. AWE Anugrah Beton. Setelah sampai ditempat terdakwa bersama sdr RIO masuk kedalam area lokasi PT. AWE Anugrah Beton melalui pagar dengan memanjat yang sudah rusak, dan sdr SUPRI dan sdr RIO menunggu di luar pagar. Setelah didalam area, terdakwa mencoba untuk membuka engsel gudang minyak menggunakan palu namun tidak terbuka, lalu terdakwa mencoba membuka pintu gudang, sdr RIO (DPO) beraksi mengambil tanpa izin berupa : terhadap 2 psc baterai mobil dengan merk AKI RCA N 70 dan 2 psc AKI MASSIV N-120 menggunakan tang dan setelah berhasil melepaskan baterai tersebut. Kemudian sdr RIO (DPO) mengatakan kepada terdakwa “udah lah tu, ini ajalah kita bawak, berat kali minyak tu nanti” mendengar hal tersebut terdakwa mengiyakan perkataan RIO (DPO) dan terdakwa membantu sdr RIO untuk membawa baterai tersebut. Kemudian terdakwa , RIO (DPO) dan SUPRI (DPO) menjual baterai tersebut seharga Rp. 920.000 (Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah),terdakwa membagi masing – masing mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 02.00 wib, terdakwa kembali ke PT. AWE Anugrah Beton ingin melakukan pencurian trafo las, namun aksi terdakwa gagal karena pada saat terdakwa merangkak masuk, tas yang terdakwa bawa tertinggal dan terdakwa ketahuan oleh security yaitu : Saksi SARGIONO dan Saksi AFRIZAL Als RIZAL yang sedang patroli, dan terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Rumbai untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa selaku Supir berdasarkan Borongan pengangkutan 1 trip sebesar Rp.407.000,- (empat ratus tujuh ribu). Per trip / per minggu (4 kali trip) Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi PT. AWE Anugrah Beton diwakili oleh SARGIONO mengalami kerugian sekira sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500,000- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
