Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2024/PN Pbr PT Arthaasia Finance 1.AMRI SUDEDI
2.SUKINAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A.PT Arthaasia Finance
Tergugat
NoNama
1AMRI SUDEDI
2SUKINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CV PANDU ABADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 390212000127 tertanggal 13 Januari 2021 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
4. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 390212000127 tertanggal 13 Januari 2021.
5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 390212000127 tertanggal 13 Januari 2021 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT Sah Demi Hukum.
6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00010411.AH.05.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau Sah Demi Hukum.
7. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 5.8 BAK BESI, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin B116113, Nomor Rangka MHCNMR71HLJ116113, No. Polisi  BM 8467 UO, No. BPKB Q-04826036 atas nama UD Pandu Abadi.
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 5.8 BAK BESI, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin B116113, Nomor Rangka MHCNMR71HLJ116113, No. Polisi  BM 8467 UO, No. BPKB Q-04826036 atas nama UD Pandu Abadi kepada PENGGUGAT.
9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 5.8 BAK BESI, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin B116113, Nomor Rangka MHCNMR71HLJ116113, No. Polisi  BM 8467 UO, No. BPKB Q-04826036 atas nama UD Pandu Abadi. 
10. Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 5.8 BAK BESI, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin B116113, Nomor Rangka MHCNMR71HLJ116113, No. Polisi  BM 8467 UO, No. BPKB Q-04826036 atas nama UD Pandu Abadi, dinyatakan Sah Demi Hukum.
11. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 5.8 BAK BESI, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin B116113, Nomor Rangka MHCNMR71HLJ116113, No. Polisi  BM 8467 UO, No. BPKB Q-04826036 atas nama UD Pandu Abadi, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00010411.AH.05.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
12. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 5.8 BAK BESI, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin B116113, Nomor Rangka MJECDTRR89086, No. Polisi  BM 8467 UO, No. BPKB Q-04826036 atas nama UD Pandu Abadi, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00010411.AH.05.01 Tahun 2021, Sah Demi Hukum.
13. Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT senilai Rp165.083.209,- (Seratus enam puluh lima juta delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). 
14. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Sungai Kuti, Rt 003, Rw 002, Desa/Kelurahan Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten/Kota Rokan Hulu, Provinsi Riau 28556
15. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Sungai Kuti, Rt 003, Rw 002, Desa/Kelurahan Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten/Kota Rokan Hulu, Provinsi Riau 28556
16. Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I  melaksanakan Putusan aquo.
17. Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru  yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak