Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr 1.NOVIKA BATUBARA
2.JABIDEN FERIANTO SARAGIH
CENTRAL CAHAYA ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVIKA BATUBARA
2JABIDEN FERIANTO SARAGIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUTRA NIUBUNGAN, S.H.NOVIKA BATUBARA
2PUTRA NIUBUNGAN, S.H.JABIDEN FERIANTO SARAGIH
Tergugat
NoNama
1CENTRAL CAHAYA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat secara sepihak ;
  3. Menyatakan ANJURAN tertulis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor : 500.15.15.2/Disnakertrans/667 sah beralasan hukum, dan dinyatakan dapat diterima ;
  4. Menyatakan Penggugat I berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan Upah Proses dengan total hak keseluruhnya sebesar Rp.69.015.714,- (Enam Puluh Sembilan Juta Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah).
  5. Menyatakan Penggugat II berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan total hak keseluruhnya sebesar Rp.69.015.714,- (Enam Puluh Sembilan Juta Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah).
  6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan  dan Upah Proses dengan total hak keseluruhnya sebesar Rp.69.015.714,- (Enam Puluh Sembilan Juta Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah). kepada Penggugat I Sdri.NOVIKA BATUBARA ;
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan Upah Proses dengan total hak keseluruhnya sebesar Rp.69.015.714,- (Enam Puluh Sembilan Juta Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah). kepada Penggugat II Sdr.JABIDEN     FERIANTO SARAGIH;
  8. Menghukum Tergugat Membayar  uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.0000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
  9. Menyatakan meletakan sita jaminan terhadap harta benda tergugat, baik benda bergerak maupun benda tak bergerak ;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun  walaupun diadakan upaya hokum (Uit Voerbar Bij Vooraad) Kasasi ;
  11. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini ;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ;

II.SUBSIDAIR

   Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (.Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya