| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat secara sepihak ;
- Menyatakan ANJURAN tertulis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor : 500.15.15.2/Disnakertrans/667 sah beralasan hukum, dan dinyatakan dapat diterima ;
- Menyatakan Penggugat I berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan Upah Proses dengan total hak keseluruhnya sebesar Rp.69.015.714,- (Enam Puluh Sembilan Juta Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah).
- Menyatakan Penggugat II berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan total hak keseluruhnya sebesar Rp.69.015.714,- (Enam Puluh Sembilan Juta Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah).
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan Upah Proses dengan total hak keseluruhnya sebesar Rp.69.015.714,- (Enam Puluh Sembilan Juta Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah). kepada Penggugat I Sdri.NOVIKA BATUBARA ;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan Upah Proses dengan total hak keseluruhnya sebesar Rp.69.015.714,- (Enam Puluh Sembilan Juta Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah). kepada Penggugat II Sdr.JABIDEN FERIANTO SARAGIH;
- Menghukum Tergugat Membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.0000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
- Menyatakan meletakan sita jaminan terhadap harta benda tergugat, baik benda bergerak maupun benda tak bergerak ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun walaupun diadakan upaya hokum (Uit Voerbar Bij Vooraad) Kasasi ;
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ;
II.SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (.Ex aequo et bono) |