Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
215/Pdt.Bth/2025/PN Pbr Ayu Eka Arumdewi Ingot Ahmad H Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 215/Pdt.Bth/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ayu Eka Arumdewi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi WijayaAyu Eka Arumdewi
Tergugat
NoNama
1Ingot Ahmad H
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Perlawanan (verzet) Pelawan  untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (Goed Opposant Verklaard);
15.    Menyatakan menurut hukum bahwa tanah seluas 600 m2 terletak di RT 002 RW 001 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. 168/BR/2018 tanggal 26 April 2018 dengan batas batas sebagai berikut : 
-    Sebelah Utara dengan tanah Darmiwati         : 15 meter
-    Sebelah Selatan dengan tanah Jalan         : 15 meter
-    Sebelah Barat dengan tanah Darmiwati         : 40 meter
-    Sebelah Timur dengan tanah Jalan             : 40 meter
Adalah milik Pelawan berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. 168/BR/2018 tanggal 26 April 2018;
3.    Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pembeli yang beritikad baik;
4.    Menyatakan menurut hukum bahwa eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 77/Pdt.G/2022/PN.Pbr pada tanggal 08 September 2022, tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);
5.    Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun terhadapnya diadakannya banding ataupun kasasi;
6.    Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Eex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak