Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2021/PN Pbr PT. BPR UNISRITAMA Marthalina Juita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR UNISRITAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marthalina Juita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.391.179,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana tercantum pada Perjanjian Kredit (PK) Nomor : 001.41.04123.59 pada tanggal 28 Januari 2009;
3. Menyatakan demi Hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada Penggugat serta Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan  isi Perjanjian Kredit Nomor: 001.41.04123.59 yang telah di SEPAKATI BERSAMA.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya baik hutang pokok, kewajiban bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar Rp. 23.391.178,72,- (dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen), dan jumlah denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut di lunasi.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya tambahan yang yang timbul dalam proses gugatan yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat, sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Biaya perkara : Rp   1.000.000,-
Biaya transportasi : Rp      600.000,-
Biaya lain-lain : Rp      400.000,-+
Jumlah : Rp   2.000.000,-
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir Beslag) terhadap jaminan atas jaminan  berupa SKPT No. 730/SH/ST/1981 tertanggal 20 September 1981 dengan luas 600 M2 (sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Provinsi Riau termasuk dalam wilayah kecamatan Siak Hulu, Kelurahan Simpang Tiga, kota Pekanbaru, atas nama Martalena Juita Hasan.
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Keberatan dari Tergugat;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak