Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G.S/2025/PN Pbr Hendi Wijaya Dinda Vidia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.G.S/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendi Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Padri, S.H.Hendi Wijaya
Tergugat
NoNama
1Dinda Vidia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.867.500,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perintah Kerja tanggal 02 Oktober 2024;

4.    Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya kepada Penggugat membayar pelunasan pekerjaan Fit Out JUNN SALON & NAILS sebesar Rp. 103.222.500,- (seratus tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat, secara seketika dan sekaligus, yaitu :

4.1.    Bunga keterlambatan sebesar 6 % (enam persen) per tahun dan/atau 0,005 % per bulan terhitung sejak jatuh tempo utang tersebut sampai gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru (selama 9 bulan), yaitu 0,005 % x Rp. 103.222.500,-  x 9 (Sembilan) bulan = Rp.4.645.000,- (empat juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
4.2.    Biaya yang timbul melakukan penagihan kepada Tergugat dan biaya berperkara, seperti biaya operasional (transportasi dan konsumsi), pendaftaran perkara dan jasa hukum advokat lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Total keseluruhan (poin 4 + 4.1. + 4.2.) berjumlah = Rp. 137.867.500,- (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

5.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;

6.    Menghukum Tergugat agar tunduk dan taat terhadap putusan ini;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar  biaya  perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak