Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Pbr PT Bank Perkreditan Rakyat Tuah Negeri Mandiri ROHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Tuah Negeri Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROHANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 489.005.325,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah secara hukum Perjanjian Kredit Nomor : 000400/PK-LG/I/TNM/XI/2007 tertanggal 21 November 2007 dan surat kuasa menjual tanggal 21 November 2007.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wan Prestasi (ingkar janji) terhadap Perjanjian Kredit 000400/PK-LG/I/TNM/XI/2007 Tertanggal 21 November 2007.
4. Menyatakan Jaminan SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN (SKGR) berdasarkan Registrasi Camat Tambang Nomor : 2243/SKGR/RP/X/2007 tanggal 09 Oktober 2007 atas nama ROHANI yang tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor : 000400/PK-LG/I/TNM/XI/2007 tertanggal 21 November 2007 dan surat kuasa menjual tanggal 21 November 2007 adalah sebagai milik Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugianĀ  Materil Penggugat sejumlah :
- Pokok : Rp. 33.301.325,-
- Bunga : Rp. 19.038.085,-
- Denda : Rp. 436.665.915,-
- TOTAL : Rp. 489.005.325,-
Dengan secara cash dan lunas seketika.
6. Menyatakan sah atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) seluruh aset-aset yang dimiliki oleh Tergugat jika objek jaminan Perjanjian Kredit 000400/PK-LG/I/TNM/XI/2007 Tertanggal 21 November 2007 tidak memenuhi nominal hutang maka Tergugat wajib membayar seluruh kekurangan hutang tersebut kepada Penggugat, yaitu dengan menyita seluruh aset-aset milik Tergugat maupun ahli waris baik yang dimiliki saat ini maupun yang dimiliki kemudian hari tanpa terkecuali terhadap isi dan apa saja yang terdapat diatas dan didalamnya.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
AtauĀ 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak