- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Tergugat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dan oleh karena itu bertentangan dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan Surat keputusan pemutusan hubungan kerja yang diterbitkan Tergugat kepada Para Penggugat dengan surat sebagai berikut :
- Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 070/HRD-PHK/III/2026 atas nama DARWIN DATUBARA (PENGGUGAT) tertanggal 31 Maret 2026
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku ;
- Menyatakan Putus hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sesuai dengan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK, maka Penggugat berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebsar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang Penggantian Hak Pasal 40 ayat (4) dan Upah Proses berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37/PUU-IX/2011, yaitu sebagai berikut :
PENGGUGAT (DARWIN DATUBARA)
a.Uang Pesangon :
- x Rp. 13.909.444 = Rp. 125.184.996.-
b.Uang Penghargaan Masa Kerja :
- x Rp. 13.909.444 = Rp. 83.456.664,-
c. Cuti yang belum diambil :
12 x Rp. 556.377,76 = Rp. 6.676.533,12
d. THR 2026
1 x Rp. 13.909.444 = Rp. 13.909.444
e.Upah Proses :
6 x Rp 13.909.444 = Rp 83.456.664.-
------------------ +
Total hak Penggugat Rp 312.684.301,12 ,-
(Terbilang : Tiga ratus dua belas juta enam ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus satu dua belas sen rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda sebesar Rp. 500.505,- (lima ratus ribu lima ratus lima rupiah) per hari setiap keterlambatannya menjalankan Putusan Pengadilan terhitung semenjak putusan ini diucapkan dan/atau berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |