| Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 07.30 wib di Jalan Tanjung Datuk tepatnya di depan Ruko No. 219 Kel. Pesisir Kec. Limapuluh Pekanbaru, telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUH.Pidana, yang diduga dilakukan oleh tersangka MERRIAM E. E.
SIMANJUNTAK Ais MERi dengan cara mendorong dan menarik rambut korban An.REMINORA SEPTALINA sehingga berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor
VER/181/IV/KES.3/2024/RSB, tanggal 07 April 2024, korban An. REMINORA SEPTALINA mengalami luka lecet di siku lengan kanan dan luka lecet di lengan kanan bawah sisi luar serta luka lecet di lutut sebelah kiri, cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian. |