INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2024/PN Pbr | BPJS KETENAGAKERJAAN PEKANBARU KOTA | PT KARYA MAS BERKAT MANDIRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2024/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 293.012.661,00 | ||||
Petitum | 1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp.293.012.660,56 (dua ratus sembilan puluh tiga juta dua belas ribu enam ratus enam puluh koma lima puluh enam rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |