Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Pbr RAHADIAN MAHARDIKA S, S.H., M.H. 1.JONNI HENDRI Alias JON CELEK Bin SYAFRI
2.FERYY HARIANTO RAHMADANI Als FERI Bin JOHARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-312/L.4.10/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHADIAN MAHARDIKA S, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONNI HENDRI Alias JON CELEK Bin SYAFRI[Penahanan]
2FERYY HARIANTO RAHMADANI Als FERI Bin JOHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I JONNI HENDRI Alias JON CELEK Bin SYAFRI dan Terdakwa II  FERYY HARIANTO RAHMADANI Als FERI Bin JOHARI pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 dan hari Selasa tanggal 12 November 2025 sekira pukul 23.00 wib atau waktu lain dalam bulan November 2025 atau waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di kedai harian milik saksi JHON yang berada di Jalan Yos Sudarso RT. 04 RW. 05, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru “melakukan beberapa kali perbuatan  mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Berawal pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 wib para Terdakwa duduk dijembatan Gang Hiu, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, lalu Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil rokok dan uang di kedai milik saksi Jhon yang berada di Jalan Yos Sudarso RT. 04 RW. 05, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Lalu sekira pukul 23.00 wib pada hari yang sama, setelah situasi di lokasi tersebut sepi para Terdakwa pergi ke samping kedai barang harian saksi Jhon yang berada di Jalan Yos Sudarso RT. 04 RW. 05, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Terdakwa II memanjat dinding tembok kedai dengan memijakkan kaki Terdakwa II di bahu Terdakwa I, setelah sampai di bagian atas kedai Terdakwa II merusak plafon kedai yang terbuat dari triplek lalu setelah itu Terdakwa II masuk ke dalam kedai lewat plafon kedai yang telah terbuka tersebut. Saat Terdakwa II masuk ke dalam kedai, Terdakwa I menunggu di luar kedai untuk mengawasi orang lewat di sekitaran kedai milik saksi Jhon. Saat itu Terdakwa II mengambil sejumlah uang dari dalam laci kedai dan juga mengambil banyak slop rokok yang terdiri dari berbagai merek, lalu Terdakwa II menjatuhkan rokok-rokok tersebut ke Terdakwa I yang menyambutnya di luar. Kemudian para Terdakwa pergi ke dekat Jembatan Gang Hiu dan Terdakwa II memberikan 5 (lima) bungkus rokok Sampoerna, 5 (lima) bungkus rokok Surya, dan uang Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan sisanya diambil dan dinikmati oleh Terdakwa II.

Dikarenakan perbuatan mengambil uang dan rokok pada tanggal 11 Agustus 2025 berhasil, maka selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2025 sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa II kembali mengajak Terdakwa I ke kedai milik saksi Jhon yang berada di Jalan Yos Sudarso RT. 04 RW. 05, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Para Terdakwa mengulangi kembali masuk ke rumah saksi Jhon dengan cara Terdakwa II memanjat dinding tembok dan masuk lewat plafon yang sebelumnya telah dirusak oleh Terdakwa II dan Terdakwa I menunggu di luar sambil mengawasi orang yang lewat di sekitaran kedai milik saksi Jhon. Terdakwa Feryy mengambil banyak slop rokok dan sejumlah uang di dalam laci lalu memberikan rokok Sampoerna 5 (lima) bungkus, Surya 5 (lima) bungkus, dan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan sisanya diambil dan dinikmati oleh Terdakwa II.

Bahwa para Terdakwa mengaku telah mengambil barang disebuah rumah menyatu dengan kedai barang harian bertempat di Jalan Yos Sudarso, Keurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru milik saksi Jhon tanpa izin saksi Jhon, dan saksi Jhon mengalami kerugian senilai Rp.3.500.000,-  (tiga juta lima ratus ribu rupiah) akibat perbuatan para Terdakwa.

Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (2) Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana . 

Pihak Dipublikasikan Ya