| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 220/Pdt.G/2026/PN Pbr | PT PUTERA KERITANG SAWIT | RONALDO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 220/Pdt.G/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Meletakkan sita jaminan terhadap satu unit ruko yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 43 (A-6) Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Sertifikat Hak Milik Nomor 1223 dengan luas tanah 205 M2 ; 3. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang ingin memiliki ruko yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 43 (A-6) Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sertifikat Hak Milik Nomor 1223 dengan luas tanah 205 M2 adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat meneror atau mengintimidasi dan melakukan pengancaman terhadap karyawan Penggugat serta pengrusakan terhadap ruko Sertifikat Hak Milik No. 1223 adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 6. Menyatakan satu unit Ruko yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 43 (A-6) Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Sertifikat Hak Milik Nomor 1223 dengan luas tanah 205 M2 dibeli dengan memakai uang Penggugat ; 7. Menyatakan satu unit Ruko yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 43 (A-6) Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Sertifikat Hak Milik Nomor 1223 dengan luas tanah 205 M2 adalah milik Penggugat (PT. PUTERA KERITANG SAWIT) ; 8. Memerintahkan Tergugat menyerahkan Ruko yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 43 (A-6) Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Sertifikat Hak Milik Nomor 1223 dengan luas tanah 205 M2 kepada Penggugat seketika dan sekaligus ; 9. Menyatakan ruko dengan Sertifikat Hak Milik No. 1223 dapat dibaliknamakan dari atas nama Tergugat ke atas nama Penggugat menurut hukum yaitu dengan menurunkan status tanah menjadi Hak Guna Bangunan ; 10. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian moril sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 11. Menghukum Tergugat mengganti kerugian moril kepada Penggugat sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 12. Memerintahkan Tergugat membayar kerugian moril kepada Penggugat seketika dan sekaligus ; 13. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara untuk seluruhnya dalam perkara a quo ;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
