Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.G/2026/PN Pbr PT PUTERA KERITANG SAWIT RONALDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 220/Pdt.G/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PUTERA KERITANG SAWIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muskaldi Indra, SHPT PUTERA KERITANG SAWIT
Tergugat
NoNama
1RONALDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI RIAU Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Meletakkan sita jaminan terhadap satu unit ruko yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 43 (A-6) Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Sertifikat Hak Milik Nomor 1223 dengan luas tanah 205 M2 ; 

3.    Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;

4.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang ingin memiliki ruko yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 43 (A-6) Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sertifikat Hak Milik Nomor 1223 dengan luas tanah 205 M2  adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

5.    Menyatakan perbuatan Tergugat meneror atau mengintimidasi dan melakukan pengancaman terhadap karyawan Penggugat serta pengrusakan terhadap ruko Sertifikat Hak Milik No. 1223 adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

6.    Menyatakan satu unit Ruko yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 43 (A-6) Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Sertifikat Hak Milik Nomor 1223 dengan luas tanah 205 M2 dibeli dengan memakai uang Penggugat ;

7.    Menyatakan satu unit Ruko yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 43 (A-6) Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Sertifikat Hak Milik Nomor 1223 dengan luas tanah 205 M2 adalah milik Penggugat  (PT. PUTERA KERITANG SAWIT) ;

8.    Memerintahkan Tergugat menyerahkan Ruko yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 43 (A-6) Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Sertifikat Hak Milik Nomor 1223 dengan luas tanah 205 M2 kepada Penggugat seketika dan sekaligus ;

9.    Menyatakan ruko dengan Sertifikat Hak Milik No. 1223 dapat dibaliknamakan dari atas nama Tergugat ke atas nama Penggugat menurut hukum yaitu dengan menurunkan status tanah menjadi Hak Guna Bangunan ;

10.    Menyatakan Penggugat mengalami kerugian moril sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

11.    Menghukum Tergugat mengganti kerugian moril kepada Penggugat sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

12.    Memerintahkan Tergugat membayar kerugian moril kepada Penggugat seketika dan sekaligus ;

13.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara untuk seluruhnya dalam perkara a quo ; 


SUBSIDER :
Ex aequo et bono, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak