| Petitum |
1 Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2 Menyatakan Sah, Mengikat, dan mempunyai kekuatan hukum Akte Notaris Nomor 5 tanggal 8 Januari 2005 Tentang WASIAT;
3 Menyatakan, bahwa seluruh saham, hak, dan/atau kepentingan dalam PT BUDI JAYA yang terdaftar atas nama Alm. ANTON TANUSINA merupakan hak bersama dalam BUDI JAYA GROUP, sebagaimana pernyataan Anton Tanusina dalam Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 8 Januari 2005.
4 Menyatakan, bahwa perbuatan Para Tergugat yang melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Budi Jaya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5 Memerintahkan Tergugat, I ; Tergugat, II; Tergugat, III; Tergugat, IV; dan Tergugat, V; untuk melaksanakan pemidahan hak atas saham Almarhum Anton Tanusina pada PT. Budi Jaya kepada Penggugat dan atau Theresia Chen Tanusina dan atau Kepada Wandi Santoso (Tergugat, VI) yang merupakan perwakilan dari BUDI JAYA GRUP;
6 Menyatakan secara hukum bahwa Akte Notaris Nomor 01 tanggal 14 Desember 2023 Tentang Pemindahan Hak Atas Saham; dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 11 Desember 2023; yang dimuat dalam Akte Notaris Nomor 02 Tanggal 14 Desember 2023 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. BUDI JAYA beserta turunannya adalah tidak sah atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
7 Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwansoom) sebesar Rp 1000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
8 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad); walaupun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
9 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;
|