INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Pbr | JOHAN KOSIADI | DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI RIAU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Pbr | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Adapun dasar permohonan Praperadilan ini kami ajukan sebagai berikut :
A. DASAR HUKUM
1. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 10 menegaskan bahwa pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutuskan menurut cara diatur dalam undang-undang ini tentang :
a. SAH atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. SAH atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
2. Bahwa selain itu juga yang menjadi objek Praperadilan diatur didalam pasal 77 KUHAP menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam KUHAP tentang :
a. SAH atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti Kerugian dana atau rehabilitasi bagi orang yang berperkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
3. Bahwa terhadap penyitaan dan penetapan tersangka serta pengeledahan juga merupakan objek Praperadilan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No : 21/PUU - XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Pentetapan Tersangka;
4. Bahwa Terhadap Pemberitahuan/penyampaian Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan objek Praperadilan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/ PUU – XIII/2015, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pemberitahuan/penyampaian Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap Jaksa Penuntut Umum akan tetapi juga terhadap Terlapor dan Korban/Pelapor dengan Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan;
5. Bahwa Pasal 1 ayat (1) KUHAP, Penyidik adalah Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pasal 182 ayat (1) Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan “ Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia juga kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dapat diberikan wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”, selain itu juga pasal 1 ayat (12) Permenaker No 33 Tahun 2016, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan selanjutnya disebut dengan PPNS keternagakerjaan adalah pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penydikan tindak pidana ketenagakerjaan”,.
B. TENTANG PERISTIWA HUKUM
1. Bahwa Pemohon merupakan Direktur Utama PT. Nikmat Halona Reksa yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 05 Agustus 2022 oleh Notaris Cipto Soenaryo, SH di Medan;
2. Bahwa dalam hal permohonan ini Pemohon telah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Termohon Berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.TAP/01/DISNAKER/I/2025, yang ditetapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau pada bulan Januari 2025 terhadap JOHAN KOSIADI (Pemohon) selaku Direktur Utama PT. Nikmat Halona Reksa dalam dugaan Tindak Pidana dibidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 186 Jo Pasal 93 ayat (2) huruf F undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 185 Jo Pasal 88 A ayat (3) Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan rangkaian dan fakta hukum sebagai berikut ;
? Bahwa pada tanggal 21 Juni 2023, Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau kembali memanggil Dirut PT. NHR dengan nomor surat panggilan I : 560/Disnakertrans.PK/2023/1804, yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk hadir di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau pada tanggal 24 Juni 2023 menghadap Muhammad Faisal, SE. dan R. Merry Maulana, SE sebagai Pengawas Ketenagakerjaan mengenai pengaduan dari Irianto Wijaya;
? Bahwa pada tanggal 27 Juni 2023, Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau kembali memanggil Dirut PT. NHR dengan nomor surat panggilan I : 560/Disnakertrans.PK/2023/1917, untuk hadir di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau pada tanggal 17 Juli 2023 menghadap Muhammad Faisal, SE. dan R. Merry Maulana, SE sebagai Pengawas Ketenagakerjaan mengenai pengaduan dari Irianto Wijaya;
? Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2023 Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau mengeluarkan Nota Pemeriksaan I dengan nomor 560/Disnakertrans.PK/2023/2891, dengan lampiran dan perintah untuk PT. NHR membayar upah pekerja/buruh an Irianto Wijaya bulan September 2022/2023 sebesar Rp. 459.716.240 (empat ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pengawas Ketenagakerjaan yang memeriksa Muhammad Faisal, SE. dan R. Merry Maulana, SE;
? Bahwa pada tanggal 18 September 2023 Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan nomor 560/Disnakertrans.PK/2023/3187, yang ditanda-tangani oleh Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pengawas Ketenagakerjaan yang memeriksa Muhammad Faisal, SE. dan R. Merry Maulana, SE untuk melaksanakan apa yang tertuang didalam Nota Pemeriksaan I tertanggal 31 Agustus 2023 ;
? Bahwa pada tanggal 01 Februari 2024, PPNS Disnaker Prov Riau mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/01/II/PPNS/DISNAKER/2024, yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau. H. Boby Rachmat S.STP.M.Si dan PPNS Syafrizal, SE, ST,MH. dengan Dugaan Tindak Pidana dibidang Ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Nikmat Halona Reksa di Kab Indragiri Hulu sebagaimana diatur didalam Pasal 93 ayat (2) huruf F undang-undang No. 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 88 A ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas nama Terlapor : Pimpinan PT. Nikmat Halona Reksa, dalam hal ini PPNS disnaker menurut kami kembali melanggar hukum acara, berdasarkan Pasal 21 Perkap Kalpolri No 6 tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan oleh PPNS, seharusnya Penyidik Polri (korwas krimsus polda riau) yang mengirimkan SPDP tersebut kepada Pemohon;
? Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 Disnaker Prov Riau memanggil Abdul Halim KTU PT. NHR dengan nomor surat S-PglDISNAKER/PPNS/II/2024/02, yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau. H. Boby Rachmat S.STP.M.Si dan PPNS Syafrizal, SE, ST,MH sebagai Panggilan I (Pro Justitia) untuk hadir ke Dinas Tenaga Kerja Prov Riau pada tanggal 22 Februari 2024;
? Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 Disnaker Prov Riau memanggil Louis Direktur Keuangan PT. NHR dengan nomor surat S-PglDISNAKER/PPNS/II/2024/04, yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau. H. Boby Rachmat S.STP.M.Si dan PPNS Syafrizal, SE, ST,MH sebagai Panggilan I (Pro Justitia) untuk hadir ke Dinas Tenaga Kerja Prov Riau pada tanggal 22 Februari 2024;
? Bahwa pada Maret 2024 Disnaker Prov Riau memanggil Dirut PT. NHR dengan nomor surat S-PglDISNAKER/PPNS/III/2024/05, yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau. H. Boby Rachmat S.STP.M.Si dan PPNS Syafrizal, SE, ST,MH sebagai Panggilan I (Pro Justitia) untuk hadir ke Dinas Tenaga Kerja Prov Riau pada tanggal 14 Maret 2024;
? Bahwa pada maret 2024 Disnaker Prov Riau memanggil Louis Direktur Keuangan PT. NHR dengan nomor surat S-PglDISNAKER/PPNS/III/2024/06, yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau. H. Boby Rachmat S.STP.M.Si dan PPNS Syafrizal, SE, ST,MH sebagai Panggilan II (Pro Justitia) untuk hadir ke Dinas Tenaga Kerja Prov Riau pada tanggal 14 Maret 2024;
? Bahwa pada Maret 2024 Disnaker Prov Riau memanggil Abdul Halim KTU PT. NHR dengan nomor surat S-PglDISNAKER/PPNS/III/2024/08, yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau. H. Boby Rachmat S.STP.M.Si dan PPNS Syafrizal, SE, ST,MH sebagai Panggilan II (Pro Justitia) untuk hadir ke Dinas Tenaga Kerja Prov Riau pada tanggal 14 Maret 2024;
? Bahwa pada Maret 2024 Disnaker Prov Riau memanggil Nyu Kristmas Sitompul, Pekerja PT. NHR dengan nomor surat S-PglDISNAKER/PPNS/III/2024/08, yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau. H. Boby Rachmat S.STP.M.Si dan PPNS Syafrizal, SE, ST,MH sebagai Panggilan I (Pro Justitia) untuk hadir ke Dinas Tenaga Kerja Prov Riau pada tanggal 14 Maret 2024, pemanggilan sdri Nyu Kristmas Sitompul sangat menjelaskan tidak mengerti akan permasalahan yang sedang dilakukan penyidikan dan tidak profesionalitas PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, dikarenakan sdri Nyu Kristmas Sitompul bukan karyawan/pekerja dari PT. Nikmat Halona Reksa ;
? Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2024 melakukan Upaya hukum untuk menjemput karyawan PT. Nikmat Halona Reksa bernama Abdul Halim dengan jabatan sebagai kepala Tata Usaha, dimana upaya hukum tersebut sangatlah berlebihan dimana saksi abdul halim bukanlah calon tersangka dan perbuatan tersebut melihatkan Termohon melakukan tindakan abuse of power;
3. bahwa pada tanggal 08 November 2024, Pemohon mendapatkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Lanjutan dengan nomor SPDP/L-01/XI/PPNS/DISNAKER/2024, tanggal kop Surat 06 November 2024, akan tetapi Penyidikan Lanjutan tersebut telah ditetapkan/dilaksanakan oleh Termohon sejak tanggal 5 September 2024, dimana Pemohon mengetahuinya dari SPDP lanjutan tersebut Termohon menyatakan/menetapkan “dengan ini diberitahukan bahwa pada hari kamis tanggal 5 september 2024 telah dimulai penyidikan lanjutan tindak pidana dibidang ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Nikmat Halona Reksa di Kab Indragiri Hulu sebagaimana diatur dalam pasal 186 Jo Pasal 93 ayat (2) Huruf F Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan/atau pasal 185 Jo Pasal 88 A ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan terlapor Pimpinan PT. Nikmat Halona Reksa”.
4. Bahwa adapun perbuatan Termohon pada poin 3 diatas sudah sangat bertentangan dengan ketentuan KUHAP pasal 109 Ayat (1) Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/ PUU – XIII/2015, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pemberitahuan/penyampaian Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap Jaksa Penuntut Umum akan tetapi juga terhadap Terlapor dan Korban/Pelapor dengan Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan;
5. Bahwa SPDP Lanjutan Nomor SPDP/L-01/XI/PPNS/DISNAKER/2024, tanggal kop Surat 06 November 2024, sudah sangat jauh dari ambang batas waktu yang diamanatkan dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/ PUU – XIII/2015, padahal dalam Rujukan SPDP Lanjutan tersebut Termohon secara sadar menyatakan Pasal 109 Ayat (1), hal tersebut sudah sangat menjelaskan Termohon tidak paham akan apa yang diperbuatnya sebagai Aparat Penegak Hukum;
6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Desember 2024, Termohon yang pada saat itu diwakili oleh Sdr Julnaidi ST.,MT. mendatangani Kantor PT. Nikmaht Halona Reksa Regional Pekanbaru untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan nomor SPDP/L-01/XI/PPNS/DISNAKER/2024, tanggal kop Surat 06 November 2024, akan tetapi Penyidikan Lanjutan tersebut telah ditetapkan/dilaksanakan oleh Termohon sejak tanggal 4 November 2024, dimana Pemohon mengetahuinya dari SPDP lanjutan tersebut Termohon menyatakan/menetapkan “dengan ini diberitahukan bahwa pada hari kamis tanggal 4 November 2024 telah dimulai penyidikan lanjutan tindak pidana dibidang ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Nikmat Halona Reksa di Kab Indragiri Hulu sebagaimana diatur dalam pasal 186 Jo Pasal 93 ayat (2) Huruf F Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan/atau pasal 185 Jo Pasal 88 A ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan terlapor Pimpinan PT. Nikmat Halona Reksa”.
7. Bahwa jika dilihat dari Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan pada poin 3 dan poin 6 tersebut diatas, Termohon telah mengirimkan 2 (dua) Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan dengan nomor yang sama, tanggal Kop surat yang sama, akan tetapi penetapan dimulainya Penyidikan oleh Termohon yang berbeda, yakni pada tanggal 5 September 2024 dan pada tanggal 4 November 2024, dimana 2 (dua) Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan KUHAP Pasal 109 Ayat (1) Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/ PUU – XIII/2015, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pemberitahuan/penyampaian Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap Jaksa Penuntut Umum akan tetapi juga terhadap Terlapor dan Korban/Pelapor dengan Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan;
8. Bahwa Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) haruslah mengacu pada asas due process of law. Pemberitahuan dimulainya Penyidikan suatu Proses hukum merupakan Hak Konstitusional yang dijamin Pelaksanaannya oleh aparatur penegak hukum (TERMOHON) sehingga SPDP sebagai bagian dari Prosedur Hukum Perlu dipastikan Pelaksanaannya sebagaimana yang telah diatur oleh pasal 109 ayat (1) KUHAP Jo Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/ PUU – XIII/2015;
9. Bahwa Terhadap 2 (dua) Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan yang sama dengan nomor SPDP/L-01/XI/PPNS/DISNAKER/2024, tanggal kop Surat 06 November 2024 yang penyidikan dimulai tanggal 5 September 2024 dan 04 November 2024 tidak pernah ada pembatalan salah satu SPDP Lanjutan tersebut dilakukan oleh Termohon sehingga atas kecerobohan dan perbuatan termohon dalam menjalankan tugasnya yang tidak profesional, tidak sesuai dengan aturan hukum (KUHAP) sehingga Pemohon menduga Termohon sengaja melakukan kriminalisasi dengan menggunakan kewenangannya sebagai Aparat Penegak Hukum;
10. Bahwa berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No 24 Tahun 2021, SPDP lanjutan yang telah ditetapkan oleh Termohon telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut umum kepada termohon dikarenakan telah lewat dari batas waktu 90 Hari;
11. Bahwa Terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/I/PPNS/DISNAKER/2024/01 tanggal 31 Januari 2024 dan 2 (dua) Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan nomor SPDP/L-01/XI/PPNS/DISNAKER/2024, masing-masing tanggal 5 September 2024 dan tanggal 4 November 2024 ditujukan kepada PT. NIKMAT HALONA REKSA, atau lebih dikenal dengan Sprindik dan SPDP umum, akan tetapi dalam Penetapan Tersangka Termohon memuat nama JOHAN KOSIADI (pemohon) dengan menggunakan Sprindik yang sama yang ditujukan kepada PT. NIKMAT HALONA REKSA, yang seharusnya Termohon menerbitkan Sprindik baru untuk atas nama JOHAN KOSIADI (pemohon) sebagai nama terlapor, sehingga Penetapan Tersangka JOHAN KOSIADI (pemohon) dengan menggunakan Sprindik umum tersebut tidak SAH;
12. Bahwa Pemohon pada tanggal 22 Februari 2023 Pemohon telah mengajukan Permohon Praperadilan kepada Termohon sebagaimana Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN PBR, dimana Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dasar Laporan Pengaduan dari sdr Irianto Wijaya kepada Termohon dengan amar putusan yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023 dalam sidang terbuka untuk umum sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan pemohon Prapedalin untuk sebagaian,
2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Johan Kosiadi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Sprin.dik/01/PPNS-DISNAKER/2023 tertanggal 17 Januari 2023 yang menetapkan Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,
3. Mengambalikan harkat dan martabat Pemohon dan kedudukannya semula, 4. Membebankan biaya perkara kepada negara,
5. Menolak Permohonan Praperadilan untuk selain dan selebihnya;
13. Bahwa dalam Putusan Praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN PBR tersebut sudah sangat jelas menyatakan “Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Johan Kosiadi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Sprin.dik/01/PPNS-DISNAKER/2023 tertanggal 17 Januari 2023 yang menetapkan Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum”, sehingga turunan dari Sprindik.dik/01/PPNS-DISNAKER/2023 tertanggal 17 Januari 2023 sepatutnya sudah gugur termasuk dengan Surat Perintah Tugas nomor 090/SPT/2782 tanggal 12 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, dimana Surat Perintah Tugas tersebut menjadi dasar pemeriksaan/pemanggilan (penyelidikan) Pemohon atas Laporan Pengaduan sdr Irianto Wijaya kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau;
14. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2023 Termohon menerbitkan surat panggilan I dengan nomor 560/Disnakertrans.PK/2023/1804, dengan dasar “menindak lanjuti surat perintah tugas nomor : 090/SPT/2782, tanggal 12 Oktober 2022”, yang mana Surat Perintah Tugas tersebut telah dibatalkan hukum berdasarkan Putusan Praperadilan dengan Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2023/ PN PBR tanggal 13 Maret 2023, sehingga dapat disimpulkan Penyelidikan dan Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang ditetapkan oleh Termohon terhadap Pemohon menggunakan surat perintah tugas nomor : 090/SPT/2782, tanggal 12 Oktober 2022 Tidak SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk kembali digunakan dikarenakan telah dibatalkan hukum berdasarkan putusan Praperadilan;
15. Bahwa Surat Pada tanggal 19 Oktober 2022, Termohon menerbitkan surat panggilan untuk Pemohon dengan nomor surat 560/Disnakertrans.PK/539, dalam surat tersebut tertulis dengan jelas “mendindaklanjuti SPT Nomor : 090/SPT/2782, tanggal 12 Oktober 2022”, dan terhadap Pemanggilan kepada Pemohon sebagai saksi dalam tingkat penyelidikan, Penyidikan dan/atau Pemanggilan Tersangka sebagaimana dasar Perintah Tugas Termohon nomor Surat Perintah Tugas nomor 090/SPT/2782, tanggal 12 Oktober 2022, Surat Panggilan Sekaligus Penetapan Tersangka dengan nomor Surat S-Pgl/I/DISNAKER/PPNS/II/2023/14 tanggal 14 Februari 2023 telah di challenge (diuji formil) oleh Pemohon dalam Praperadilan dengan nomor register Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN PBR, tanggal 13 Maret 2023 yang Permohonan uji formil Penetapan Tersangka terhadap pemohon dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga Penetapan Tersangka Pemohon sebagaimana Surat S-Pgl/I/DISNAKER/PPNS/II/2023/14 tanggal 14 Februari 2023, Surat Penetapan Tersangka nomor Sprin.dik/01/PPNS-DISNAKER/2023 tertanggal 17 Januari 2023 yang menetapkan Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum termasuk Surat Perintah Tugas 090/SPT/2782, tanggal 12 Oktober 2022 Gugur Secara Otomatis;
16. Bahwa bukti-bukti surat yang tunjukan oleh Termohon dalam pemeriksaan terhadap Pemohon adalah SAMA dengan Bukti Surat dalam perkara yang sebelumnya yang telah diputus dalam putusan Praperadilan Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN PBR tanggal 13 Maret 2023, sehingga pemenuhan 2 (dua) alat bukti yang sah dan cukup dalam Penetapan Tersangka Pemohon Berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.TAP/01/DISNAKER/I/2025 yang ditetapkan pada januari 2025 tidaklah terpenuhi;
17. Bahwa pada saat Laporan Kejadian dalam perkara a quo dinaikan statusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, Pemohon tidak pernah diundang atau dipanggil untuk dapat hadir Gelar Perkara untuk memaparkan permasalahannya dihadapan Kabagwasidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau dan Kasi Korwas Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau serta pejabat pengawasan dan fungsi polri pada Polda Riau, merujuk PERKAPOLRI Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jo PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 Jo PERKAPOLRI No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menjelaskan Gelar Perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyelidikan yang menjelaskan tentang proses penyeledikan dan secara formal gelar perkara dilakukan oleh Penyidik dengan menghadirkan Pihak Pelapor dan Terlapor, sehingga secara tidak langsung Termohon menghilangkan Hak Pemohon untuk membela diri, dan sampai Permohonan Praperadilan ini Pemohonan ajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pemohon tidak pernah melihat lampiran atau produk hukum lainnya yang dibuat oleh Termohon mengenai proses gelar perkara bersama dalam tingkat penyelidikan naik ketingkat Penyidikan dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau Cq Kasi Korwas Polda Riau;
18. Bahwa Berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.TAP/01/DISNAKER/I/2025, yang ditetapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau pada bulan Januari 2025 terhadap JOHAN KOSIADI (Pemohon) selaku Direktur Utama PT. Nikmat Halona Reksa dalam dugaan Tindak Pidana dibidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 186 Jo Pasal 93 ayat (2) huruf F undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 185 Jo Pasal 88 A ayat (3) Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang sangatlah tidak berdasarkan Hukum dan terlihat seperti memaksakan kehendak melalui kewenangan yang dimiliki oleh Termohon;
19. Bahwa sejak dari awal permasalahan perkara a quo dilakukan pemeriksaan oleh Termohon, Pemohon telah menjelaskan secara rinci dan didukung dengan dokumen/bukti surat yang ada mengenai Pelapor Pengaduan yakni Sdr Irianto Wijaya merupakan Direktur di PT. Sanling Sawit Sejahtera yang diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Berita Acara Rapat AKTA Notaris No 33 tanggal 16 Juli 2020 yang dibuat dan ditetapkan oleh Endra Thaslim SH. Notaris diMedan dan diberhentikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Akta Notaris Nomor 13 tanggal `17 Desember 2022 yang dibuat dan ditetapkan oleh Cipto Soenaryo SH. Notaris di Medan;
20. Bahwa adapun Kaitannya PT. Sanling Sawit Sejahtera dengan PT. Nikmat Halona Reksa (pemohon) yakni PT. Nikmat Halona Reksa (pemohon) merupakan pemilik/pemegang Saham sebanyak 202.500 (dua ratus dua ribu lima ratus) lembar saham atau 75 % (tujuh puluh lima persen) yang merupakan pemilik saham mayoritas dari PT. Sanling Sawit Sejahtera yang baru memulai kegiatan usahanya sehingga untuk membayarkan Gaji Direksi atau kegiatan operasional lainnya harus di support dari PT. Nikmat Halona Reksa (pemohon) sebagai Pemilik Saham Mayoritas;
21. Bahwa selanjutnya Pelapor Aduan Sdr Irianto Wijaya yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya pada tanggal 13 Mei 2024 mengajukan Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau U.p Bidang Hubungan Industrial, dimana atas permohonan tersebut Pemohon diPanggil oleh Mediator Pada Disnaker Prov Riau untuk memberikan keterangan sebagaimana data dan dokomen yang berada diPerseroan sehingga Mediator Pada Disnaker Provinsi Riau menerbitkan Produk Hukum dengan nomor surat 500.15.15.2/Disnakertrans/3.2/2802 tanggal 20 Juni 2024 yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau perihal Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja, pada poin 2 menjelaskan : “bahwa memperhatikan obyek perkara dalam permasalahan tersebut sesuai kronologis diuraikan pihak PT. Nikmat Halona Reksa tidak diperoleh bukti surat sebagai petunjuk yang cukup/memenuhi syarat bahwa antara kedua belah pihak yakni disatu pihak sdr Irianto Wijaya selaku Pekerja/buruh dan dilain pihak perusahaan PT. Nikmat Halona Reksa selaku majikan (pengusaha) telah terikat hubungan hukum dalam hubungan kerja dimasukd pasal 50 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaknai Ketentuan padal pasal 1 angka 15 “hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah’’.
22. Bahwa dari Produk hukum yang dikeluarkan dan ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau (TERMOHON) sudah sangat jelas mengambarkan tidak ada hubungan kerja antara Pemohon dengan sdr Irianto Wijaya (pelapor aduan), sehingga Proses Hukum Penyelidikan, Penyidikan sampai dengan Penetepan Tersangka Pemohon sangatlah tidak berlandaskan Hukum;
23. Bahwa terkait penerbitan Produk Hukum dengan nomor surat 500.15.15.2/Disnakertrans/3.2/2802 tanggal 20 Juni 2024 yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau perihal Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut juga diperiksa oleh PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PROVINSI RIAU, dengan nomor surat : T/0822/LM.14-04/013703.2024/IX/2024, Perihal Pemberitahuan dimulai Pemeriksaan tanggal 24 September 2024 dan pada tanggal 09 Oktober 2024 PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PROVINSI RIAU, kembali membuat surat dengan nomor surat : T/0868/LM.14-04/013703.2024/X/2024 Perihal Penutupan Laporan yang pada intinya Surat tersebut menyatakan “ OMBUDSMAN MENYIMPULKAN BAHWA TIDAK DITEMUKAN MALADMINISTRASI BERUPA PENYIMPANGAN PROSEDUR OLEH MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI RIAU DALAM MENINDAKLANJUTI SURAT NOMOR 001/RAB/V/2024, TANGGAL 13 MEI 2024 DAN TELAH DILAKUKAN PENCABUTAN OLEH PELAPOR”, sehingga sudah sangat jelas Penyelidikan, Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang ditetapkan oleh Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/01/DISNAKER/I/2025 pada Januari 2025, Laporan Kejadian Nomor : LK/PPNS-DISNAKER/I/2024/01 TANGAL 4 JANUARI 2024, SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : SPRINDIK/I/PPNS/DISNAKER/2024/01, tanggal 31 Januari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor Sprindik/XI/PPNS/DISNAKER/2024/01-L tanggal 04 November 2024 TIDAK SAH DAN CACAT HUKUM;
C. TENTANG GANTI RUGI DAN ATAU REHABILITASI
1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dihubungkan dengan hak-hak pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik pemohon dan keluarga ditengah-tengah masyarakat, sebagaimana dihendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang ratifikasi konvenan Internasional Tentang Hak Sipil politik yang menyatakan bahwa “setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang diberlakukan”.
2. Bahwa akibat perbuatan Termohon yang sewenang-wenang dan tidak mengikuti prosedur hukum dalam hal ini KUHAP dalam melakasanakan Proses penyelidikan, Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon menimbulkan kerugian materill dan immaterial, maka oleh sebab itu pemohon dalam hal ini akan menyampaikan kerugian yang timbul akibat perbuatan sewenang-wenang Termohon sebagai berikut :
A. Kerugian Materiil
Akibat dengan ditetapkannya status tersangka oleh Termohon maka Pemohon mengeluarkan biaya guna untuk mempersiapkan pembelaan atas Pemohon dan juga Koorporasi sejumlah Rp. 50.000.000.00- (lima puluh juta rupiah)
B. Kerugian Immaterill
Bahwa akibat dari Penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon, menyebabkan Tercemarnya nama baik Pemohon dan juga nama baik Perusahaan, hilangnya kebebasan menimbulkan dampak psikologis terhadap Pemohon dan juga Perseroan yang Pemohon Pimpin serta seluruh keluarga Pemohon dan telah menimbulkan kerugian immaterill yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah Rp. 1.000.000.000.00- (satu milyar rupiah)
C. Rehabilitasi Nama Baik
Bahwa saat ini karena tindakan dari Termohon yang sewenang-wenang menetapkan status diri Pemohon sebagai Tersangka Tindak Pidana Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 186 Jo Pasal 93 ayat (2) Huruf F Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan/atau pasal 185 Jo Pasal 88 A ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang mana atas penetapan status tersebut telah berdampak terhadap mitra perusahaan yang telah beredar diwilayah Provinsi Riau dan Provinsi Medan sehingga Pemohon memandang permintaan Maaf dari Termohon karena telah melakukan Kesalahan atas Tindakan Penetapan Status Tersangka diri Pemohon;
Berdasarkan Uraian-uraian Permohon tersebut diatas, Pemohon meminta yang Mulia Ketua Majelis Hakim Cq Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Perkara A Quo di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
MENGADILI
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/I/PPNS/DISNAKER/2024/01, tanggal 31 januari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/XI/PPNS/DISNAKER/2024/01-L, tanggal 04 November 2024 Tidak SAH dan Cacat Hukum;
3. Menyatakan 2 (dua) Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan nomor SPDP/L-01/XI/PPNS/DISNAKER/2024, masing-masing tanggal 5 September 2024 dan 4 November 2024, Tidak SAH dan Bertentangan dengan HUKUM;
4. Menyatakan membatalkan Penetapan Tersangka Terhadap JOHAN KOSIADI berdasarkan Surat Ketatapan Nomor S. TAP/01/Disnaker/I/2025 yang ditetapkan Januari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/I/PPNS/DISNAKER/2024/01, tanggal 31 januari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/XI/PPNS/DISNAKER/2024/01-L, tanggal 04 November 2024, beserta Turunannya Tidak SAH dan Tidak Berdasarkan Hukum;
5. Menyatakan Laporan Kejadian Laporan Kejadian Nomor : LK/PPNS-DISNAKER/I/2024/01 TANGAL 4 JANUARI 2024 Ne Bis In Idem karena telah adanya putusan Praperadilan No 4/Pid.Pra/2023/PN PBR tanggal 13 Maret 2023;
6. Menyatakan SAH Secara Hukum Surat nomor 500.15.15.2/Disnakertrans/3.2/2802 tanggal 20 Juni 2024 yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau perihal Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja;
7. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian Materiil kepada Pemohon sebesar Rp. 50.000.000.00- (lima puluh juta rupiah);
8. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian Immateriil kepada Pemohon sebesar Rp. 50.000.000.00- (lima puluh juta rupiah);
9. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama Baik Pemohon dengan cara meminta maaf secara terbuka dimedia Cetak Nasional dan Provinsi Riau;
10. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Demikianlah Permohonan Praperadilan kami ajukan, atas kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa, serta memutus Praperadilan ini, kami haturkan terimakasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
