Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Pbr NELSON SITORUS MHD UMAR BAQI SRG ALS UMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/19/III/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NELSON SITORUS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD UMAR BAQI SRG ALS UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 17.00 wib saksi korban yang merupakan ketua Mejid di komplek Perumahan melakukan pembersihan komplek Mesjid  bersama dengan petugas kebersihan Mesjid yakni saksi BAYU SIRITOITET. Pada saat kegiatan pembersihan tersebut saksi korban yang sedang memangkas bunga yang ada dibadan jalan yang berada di depan Mesjid  didatangi oleh  terdakwa yang juga tinggal di depan Mesjid.  Terdakwa mendatangi saksi korban untuk meminta agar saksi korban membersihkan potongan bunga yang dipangkas tersebut agar tidak berserakan oleh ayam.  Menanggapi pemintaan terdakwa, saksi korban menjawab terdakwa bahwa itu tugas dari petugas kebersihan yang akan memberishkannya. Kemudian terdakwa sempat kembali ke rumahnya  dan kemudian kembali lagi menghampiri saksi korban dan menyampaikan kepada saksi korban keinginan oleh terdakwa yang berniat akan membongkar Tiga atau Empat pot bunga yang ada dibadan jalan arah Mesjid karena dianggap menghalangi mobil terdakwa masuk ke rumah terdakwa dan sudah mengakibatkan goresan pada mobil terdakwa. Kemudian saksi korban melarang terdakwa membongkar pot bunga tersebut sebelum ada persetujuan dari jemaah Mesjid karena pot bunga tersebut dibuat oleh Jemaah untuk menghindari longsornya jalan ke parit masjid. Mengdengar jawaban saksi korban, terdakwa tersulut emosinya sehingga terdakwa yang saat itu memegang Loyang kue karena pada saat itu terdakwa sedang membuat kue untuk dagangnnya memukulkannya kepada saksi korban yang kemudian ditangkis oleh saksi korband engan menggunakan tangan kirinya. Kemudian terdakwa kembali ke rumahnya dan saksi korban melapor kepada ketua RT dan selanjutnya melaporkan perbuatan tersebut.

        Akibat dari perbuatan terdakwa MHD UMAR BAQI SIREGAR, saksi korban HADI YALMAN ditemukan luka lecet pada lengan kiri  akibat kekerasan tumpul  dan berdasarkan hasil Visum Et Revertum  dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau Nomor VER/99/I/KES.3/2023/RSB tertanggal 10 Januari 2023   cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerajaan, jabatan dan pencaharian.  

        Dengan demikian perbuatan terdakwa MHD UMAR BAQI SIREGAR telah memenuhi unsur melakukan penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana dan diharapkan keputuasan dari Majelis hakim yang mulia untuk memutus perkara tersebut

Pihak Dipublikasikan Ya