Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G/2026/PN Pbr Eka Octaviyani Ahmad Fayez Banni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eka Octaviyani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JON HENDRI, S.H.Eka Octaviyani
Tergugat
NoNama
1Ahmad Fayez Banni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
2.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat adalah melawan hukum dan menimbulkan kewajiban ganti rugi;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari:
a)    Biaya pengobatan dan rumah sakit sebesar Rp46.000.000,-;
b)    Kerusakan rumah dan properti sebesar Rp10.000.000,-;
c)    Sisa kewajiban kredit kendaraan (Honda Jazz) sebesar Rp58.000.000,-;
d)    Sehingga total kerugian materiil adalah sebesar Rp114.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban kredit rumah yang menjadi tanggungannya sebesar Rp452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah);
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah yang telah ditelantarkan sejak Juli 2025 sampai dengan April 2026 selama ±10 (sepuluh) bulan sebesar Rp225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
6.    Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian atas hilang dan/atau dikuasainya barang-barang milik Penggugat, Senilai Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ).
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian lain yang timbul di kemudian hari (future damages) sepanjang dapat dibuktikan dalam persidangan;
9.    Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, antara lain:
?    Kendaraan Toyota Tundra tahun 2010;
?    Kepemilikan properti di California, Amerika Serikat;
?    Kondominium di Salinas, California;
?    Properti di Hammond, Indiana;
?    Rekening bank pada Rabobank dan Bank Chase;
?    Serta aset lainnya milik Tergugat;

10.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual, menghibahkan, atau memindahtangankan harta kekayaannya dalam bentuk apapun selama perkara ini berlangsung;
11.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum;
12.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
13.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak