| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat adalah melawan hukum dan menimbulkan kewajiban ganti rugi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari:
a) Biaya pengobatan dan rumah sakit sebesar Rp46.000.000,-;
b) Kerusakan rumah dan properti sebesar Rp10.000.000,-;
c) Sisa kewajiban kredit kendaraan (Honda Jazz) sebesar Rp58.000.000,-;
d) Sehingga total kerugian materiil adalah sebesar Rp114.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban kredit rumah yang menjadi tanggungannya sebesar Rp452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah yang telah ditelantarkan sejak Juli 2025 sampai dengan April 2026 selama ±10 (sepuluh) bulan sebesar Rp225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian atas hilang dan/atau dikuasainya barang-barang milik Penggugat, Senilai Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian lain yang timbul di kemudian hari (future damages) sepanjang dapat dibuktikan dalam persidangan;
9. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, antara lain:
? Kendaraan Toyota Tundra tahun 2010;
? Kepemilikan properti di California, Amerika Serikat;
? Kondominium di Salinas, California;
? Properti di Hammond, Indiana;
? Rekening bank pada Rabobank dan Bank Chase;
? Serta aset lainnya milik Tergugat;
10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual, menghibahkan, atau memindahtangankan harta kekayaannya dalam bentuk apapun selama perkara ini berlangsung;
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|