| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 436/Pid.Sus/2026/PN Pbr | 1.MUTIARA SANDHY PUTRI, SH 2.Tirza Natasya |
ALI MASRUR Alias ALI Bin MESLIADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 436/Pid.Sus/2026/PN Pbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3554/L.4.10/Enz.2/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa terdakwa Ali Masrur Als Ali Bin Mesliadi ditangkap pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Gang subur Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan II dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2025, terdakwa ditelpon oleh DINA ANJELIA (DPO) yang memberitahukan bahwa PANJI (DPO) (Kurir DINA yang biasa mengantarkan kepada terdakwa) akan menghantarkan barang, Selanjutnya PANJI menghubungi terdakwa untuk menanyakan keberadaan terdakwa, lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa berada di rumah jalan nangka Perumahan ADISA (Rumah PUTRI AYUNI). Kemudian PANJI datang kerumah tersebut dan masuk kerumah PUTRI menuju dapur rumah tersebut, lalu PANJI menyerahkan 24 (dua puluh empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate setelah itu Panji pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian 21 (Dua puluh satu) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate tersebut terdakwa bawa ke kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI dan meletakkannya diatas tempat tidur saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI. Lalu terdakwa mengambil 3 (Tiga) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate tersebut. Pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026, sekira siang hari terdakwa menjemput kembali dari kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA sebanyak 9 (sembilan) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate. Dan yang tinggal dengan saksi ARI WIBOWO HALAWA ada 12 (Dua belas) bungkus lagi.
Pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, terdakwa mengantarkan 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate pembeli yang sudah memesan kepada DINA ANJELIA yang lokasi pengantarannya diberitahukan oleh DINA ANJELIA untuk terdakwa serahkan kepada pembeli dimana DINA ANJELIA memberikan upah dari pekerjaan menghantarkan liquid etomidate adalah sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk penghantaran setiap 1 (satu) bungkus catridge YAKUZA dan THUGS. Dan dari 12 (dua belas) bungkus yang ada pada terdakwa sudah terdakwa antar kepada orang yang memesan berdasarkan perintah DINA ANJELI sebanyak 4 (empat) bungkus, yang tesangka lakukan bersama-sama dengan saksi ARI WIBOWO HALAWA menggunakan Sepeda motor beat milik terdakwa, dimana terdakwa bersama ARI WIBOWO HALAWA menantarkan 2 (Dua) bungkus Liquid Narkotika jenis Etomidate ke Jl. Paus, kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang sudah berhubungan dengan DINA ANJELIA, 1 (satu) bungkus Liquid Narkotika jenis Etomidate ke belakang MTQ kepada orang tidak terdakwa kenal, 1 (satu) bungkus Liquid Narkotika jenis Etomidate kepada sesorang bernama pada kontak whatsapp terdakwa dengan nama kontak DHANY W DPR. Bahwa 12 (dua belas) bungkus yang ada pada saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI, terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA antar kepada orang yang memesan berdasarkan perintah DINA Anjeli adalah sebanyak 2 (dua) bungkus ke Jl. Pepaya, dan diserahkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang sudah berhubungan dengan DINA ANJELIA.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa datang ke kosan ARI WIBOWO HALAWA untuk menemani saksi ARI WIBOWO HALAWA menghantarkan pesanan Liquid tersebut di Jl. Pepaya. Setelah selesai melakukan transaksi di Jl. Pepaya, terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA pulang ke rumah Jl. Nangka perumahan ADISA. Pada saat mau masuk ke gerbang perumahan tersebut terdakwa dan ARI WIBOWO HALAWA diberhentikan oleh tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau, kemudian dengan disaksikan warga setempat tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA. Dari penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge bertuliskan YAKUZA yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate dari kantong jaket sebelah kanan saksi ARI WIBOWO HALAWA sebelah kanan. Lalu tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA, dan berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggeledahan di rumah PUTRI YUNI dan kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA. Dari penggeledahan kamar terdakwa di Perumahan PUTRI YUNI ditemukan 8 (Delapan) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate yang terdiri atas 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan THUGS didalam koper pakaian terdakwa yang berada di dalam kamar terdakwa. Selain itu tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau menemukan juga 1 (Satu) butir Pil ekstasi dan ½ (Setengah) butir Happy Five didalam kotak jam tangan di dalam dikamar terdakwa serta ½ (setengah) butir lagi Happy Five didalam tas kecil milik terdakwa. Dan dari penggeledahan kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA di Kos Longcana di Jl. Kakak Tua Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru ditemukan 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate yang terdiri dari sebanyak 6 (enam) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan sebanyak 3 (Tiga) bungkus catridge bertuliskan THUGS di bawah kasur kamar kos saksi ARI WIBOWO HALAWA. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA beserta Barang bukti narkotika jenis etomidate ke Mapolda Riau guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan Penetapan Nomor 351/PenPid.B-SITA/2026/PN Pbr tanggal 10 Maret 2026 telah menetapkan barang bukti dari Terdakwa ALI MASRUR Als ALI Bin MESLIADI, berupa :
Berdasarkan Penetapan Nomor 369/PenPid.B-SITA/2026/PN Pbr tanggal 13 Maret 2026 telah menetapkan barang bukti dari Terdakwa ARI WIBOWO HALAWA Alias ARI, berupa :
Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dengan nomor : 083/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 05 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang ditimbang dan ditandatangani oleh Bripda AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN dan disaksikan oleh sdr. ARI WIBOWO HALAWA Alias ARI dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dengan nomor : 084/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 05 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang ditimbang dan ditandatangani oleh Bripda AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN dan disaksikan oleh sdr. ALI MASRUR Als ALI Bin MESLIADI dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB,: 0504/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 dari Forensik Polri Polda Riau dengan hasil: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
Barang Bukti Tersebut disita dari ALI MASRUR Als ALI Bin MESLIADI. Dengan hasil pemeriksaan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
Keterangan: MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Etomidate, terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB,: 0504/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 dari Forensik Polri Polda Riau dengan hasil: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
Barang Bukti Tersebut disita dari ARI WIBOWO HALAWA Alias ARI Anak dari ANDREAS GAETI HALAWA. Dengan hasil pemeriksaan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
Keterangan: Etomidate, terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak tidak memiliki izin atau bukanlah orang yang memiliki izin dari Pemerintah dalam hal "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan II dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Perbuatan terdakwa Ali Masrur Als Ali Bin Mesliadi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN KEDUA : Bahwa terdakwa Ali Masrur Als Ali Bin Mesliadi ditangkap pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Gang subur Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2025, terdakwa ditelpon oleh DINA ANJELIA (DPO) yang memberitahukan bahwa PANJI (DPO) (Kurir DINA yang biasa mengantarkan kepada terdakwa) akan menghantarkan barang, Selanjutnya PANJI menghubungi terdakwa untuk menanyakan keberadaan terdakwa, lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa berada di rumah jalan nangka Perumahan ADISA (Rumah PUTRI AYUNI). Kemudian PANJI datang kerumah tersebut dan masuk kerumah PUTRI menuju dapur rumah tersebut, lalu PANJI menyerahkan 24 (dua puluh empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate setelah itu Panji pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian 21 (Dua puluh satu) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate tersebut terdakwa bawa ke kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI dan meletakkannya diatas tempat tidur saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI. Lalu terdakwa mengambil 3 (Tiga) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate tersebut. Pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026, sekira siang hari terdakwa menjemput kembali dari kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA sebanyak 9 (sembilan) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate. Dan yang tinggal dengan saksi ARI WIBOWO HALAWA ada 12 (Dua belas) bungkus lagi.
Pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, terdakwa mengantarkan 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate pembeli yang sudah memesan kepada DINA ANJELIA yang lokasi pengantarannya diberitahukan oleh DINA ANJELIA untuk terdakwa serahkan kepada pembeli dimana DINA ANJELIA memberikan upah dari pekerjaan menghantarkan liquid etomidate adalah sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk penghantaran setiap 1 (satu) bungkus catridge YAKUZA dan THUGS. Dan dari 12 (dua belas) bungkus yang ada pada terdakwa sudah terdakwa antar kepada orang yang memesan berdasarkan perintah DINA ANJELI sebanyak 4 (empat) bungkus, yang tesangka lakukan bersama-sama dengan saksi ARI WIBOWO HALAWA menggunakan Sepeda motor beat milik terdakwa, dimana terdakwa bersama ARI WIBOWO HALAWA menantarkan 2 (Dua) bungkus Liquid Narkotika jenis Etomidate ke Jl. Paus, kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang sudah berhubungan dengan DINA ANJELIA, 1 (satu) bungkus Liquid Narkotika jenis Etomidate ke belakang MTQ kepada orang tidak terdakwa kenal, 1 (satu) bungkus Liquid Narkotika jenis Etomidate kepada sesorang bernama pada kontak whatsapp terdakwa dengan nama kontak DHANY W DPR. Bahwa 12 (dua belas) bungkus yang ada pada saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI, terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA antar kepada orang yang memesan berdasarkan perintah DINA Anjeli adalah sebanyak 2 (dua) bungkus ke Jl. Pepaya, dan diserahkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang sudah berhubungan dengan DINA ANJELIA.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa datang ke kosan ARI WIBOWO HALAWA untuk menemani saksi ARI WIBOWO HALAWA menghantarkan pesanan Liquid tersebut di Jl. Pepaya. Setelah selesai melakukan transaksi di Jl. Pepaya, terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA pulang ke rumah Jl. Nangka perumahan ADISA. Pada saat mau masuk ke gerbang perumahan tersebut terdakwa dan ARI WIBOWO HALAWA diberhentikan oleh tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau, kemudian dengan disaksikan warga setempat tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA. Dari penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge bertuliskan YAKUZA yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate dari kantong jaket sebelah kanan saksi ARI WIBOWO HALAWA sebelah kanan. Lalu tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA, dan berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggeledahan di rumah PUTRI YUNI dan kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA. Dari penggeledahan kamar terdakwa di Perumahan PUTRI YUNI ditemukan 8 (Delapan) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate yang terdiri atas 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan THUGS didalam koper pakaian terdakwa yang berada di dalam kamar terdakwa. Selain itu tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau menemukan juga 1 (Satu) butir Pil ekstasi dan ½ (Setengah) butir Happy Five didalam kotak jam tangan di dalam dikamar terdakwa serta ½ (setengah) butir lagi Happy Five didalam tas kecil milik terdakwa. Dan dari penggeledahan kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA di Kos Longcana di Jl. Kakak Tua Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru ditemukan 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate yang terdiri dari sebanyak 6 (enam) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan sebanyak 3 (Tiga) bungkus catridge bertuliskan THUGS di bawah kasur kamar kos saksi ARI WIBOWO HALAWA. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA beserta Barang bukti narkotika jenis etomidate ke Mapolda Riau guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan Penetapan Nomor 351/PenPid.B-SITA/2026/PN Pbr tanggal 10 Maret 2026 telah menetapkan barang bukti dari Terdakwa ALI MASRUR Als ALI Bin MESLIADI, berupa :
Berdasarkan Penetapan Nomor 369/PenPid.B-SITA/2026/PN Pbr tanggal 13 Maret 2026 telah menetapkan barang bukti dari Terdakwa ARI WIBOWO HALAWA Alias ARI, berupa :
Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dengan nomor : 083/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 05 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang ditimbang dan ditandatangani oleh Bripda AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN dan disaksikan oleh sdr. ARI WIBOWO HALAWA Alias ARI dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dengan nomor : 084/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 05 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang ditimbang dan ditandatangani oleh Bripda AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN dan disaksikan oleh sdr. ALI MASRUR Als ALI Bin MESLIADI dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB,: 0504/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 dari Forensik Polri Polda Riau dengan hasil: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
Barang Bukti Tersebut disita dari ALI MASRUR Als ALI Bin MESLIADI. Dengan hasil pemeriksaan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
Keterangan: MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Etomidate, terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB,: 0504/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 dari Forensik Polri Polda Riau dengan hasil: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
Barang Bukti Tersebut disita dari ARI WIBOWO HALAWA Alias ARI Anak dari ANDREAS GAETI HALAWA. Dengan hasil pemeriksaan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
Keterangan: Etomidate, terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terdakwa juga bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dalam hal menggunakan narkotika yang mana terdakwa tidak berhak untuk melakukan "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”.
Perbuatan terdakwa Ali Masrur Als Ali Bin Mesliadi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN KETIGA Bahwa terdakwa Ali Masrur Als Ali Bin Mesliadi ditangkap pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Gang subur Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, " Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika ", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2025, terdakwa ditelpon oleh DINA ANJELIA (DPO) yang memberitahukan bahwa PANJI (DPO) (Kurir DINA yang biasa mengantarkan kepada terdakwa) akan menghantarkan barang, Selanjutnya PANJI menghubungi terdakwa untuk menanyakan keberadaan terdakwa, lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa berada di rumah jalan nangka Perumahan ADISA (Rumah PUTRI AYUNI). Kemudian PANJI datang kerumah tersebut dan masuk kerumah PUTRI menuju dapur rumah tersebut, lalu PANJI menyerahkan 24 (dua puluh empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate setelah itu Panji pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian 21 (Dua puluh satu) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate tersebut terdakwa bawa ke kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI dan meletakkannya diatas tempat tidur saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI. Lalu terdakwa mengambil 3 (Tiga) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate tersebut. Pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026, sekira siang hari terdakwa menjemput kembali dari kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA sebanyak 9 (sembilan) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate. Dan yang tinggal dengan saksi ARI WIBOWO HALAWA ada 12 (Dua belas) bungkus lagi.
Pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, terdakwa mengantarkan 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate pembeli yang sudah memesan kepada DINA ANJELIA yang lokasi pengantarannya diberitahukan oleh DINA ANJELIA untuk terdakwa serahkan kepada pembeli dimana DINA ANJELIA memberikan upah dari pekerjaan menghantarkan liquid etomidate adalah sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk penghantaran setiap 1 (satu) bungkus catridge YAKUZA dan THUGS. Dan dari 12 (dua belas) bungkus yang ada pada terdakwa sudah terdakwa antar kepada orang yang memesan berdasarkan perintah DINA ANJELI sebanyak 4 (empat) bungkus, yang tesangka lakukan bersama-sama dengan saksi ARI WIBOWO HALAWA menggunakan Sepeda motor beat milik terdakwa, dimana terdakwa bersama ARI WIBOWO HALAWA menantarkan 2 (Dua) bungkus Liquid Narkotika jenis Etomidate ke Jl. Paus, kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang sudah berhubungan dengan DINA ANJELIA, 1 (satu) bungkus Liquid Narkotika jenis Etomidate ke belakang MTQ kepada orang tidak terdakwa kenal, 1 (satu) bungkus Liquid Narkotika jenis Etomidate kepada sesorang bernama pada kontak whatsapp terdakwa dengan nama kontak DHANY W DPR. Bahwa 12 (dua belas) bungkus yang ada pada saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI, terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA antar kepada orang yang memesan berdasarkan perintah DINA Anjeli adalah sebanyak 2 (dua) bungkus ke Jl. Pepaya, dan diserahkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang sudah berhubungan dengan DINA ANJELIA.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa datang ke kosan ARI WIBOWO HALAWA untuk menemani saksi ARI WIBOWO HALAWA menghantarkan pesanan Liquid tersebut di Jl. Pepaya. Setelah selesai melakukan transaksi di Jl. Pepaya, terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA pulang ke rumah Jl. Nangka perumahan ADISA. Pada saat mau masuk ke gerbang perumahan tersebut terdakwa dan ARI WIBOWO HALAWA diberhentikan oleh tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau, kemudian dengan disaksikan warga setempat tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA. Dari penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge bertuliskan YAKUZA yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate dari kantong jaket sebelah kanan saksi ARI WIBOWO HALAWA sebelah kanan. Lalu tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA, dan berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggeledahan di rumah PUTRI YUNI dan kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA. Dari penggeledahan kamar terdakwa di Perumahan PUTRI YUNI ditemukan 8 (Delapan) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate yang terdiri atas 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan THUGS didalam koper pakaian terdakwa yang berada di dalam kamar terdakwa. Selain itu tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau menemukan juga 1 (Satu) butir Pil ekstasi dan ½ (Setengah) butir Happy Five didalam kotak jam tangan di dalam dikamar terdakwa serta ½ (setengah) butir lagi Happy Five didalam tas kecil milik terdakwa. Dan dari penggeledahan kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA di Kos Longcana di Jl. Kakak Tua Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru ditemukan 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate yang terdiri dari sebanyak 6 (enam) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan sebanyak 3 (Tiga) bungkus catridge bertuliskan THUGS di bawah kasur kamar kos saksi ARI WIBOWO HALAWA. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA beserta Barang bukti narkotika jenis etomidate ke Mapolda Riau guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 084/II/Subdit Narkoba/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang ditimbang dan ditandatangani oleh Bripda Amamar Cholidun Hasibuan dan disaksikan oleh terdakwa dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0504/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 yang diketahui dan tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan S.Si., M.Si, dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti diatas disita dari terdakwa Ali Masrur Als Alin Bin Mesliadi.
0828/2026/NNF berupa pecahan tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung Nimetazepam. 0829/2026/NNF berupa pecahan tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung Nimetazepam.
Nimetazepam terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV nomor urut 46 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 23 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan terdakwa juga bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dalam hal menggunakan Psikotropika yang mana terdakwa tidak berhak untuk melakukan "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika”.
Perbuatan terdakwa Ali Masrur Als Ali Bin Mesliadi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR : PERTAMA Bahwa terdakwa Ali Masrur Als Ali Bin Mesliadi ditangkap pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Gang subur Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan II yang beratnya 5 (lima) gram", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2025, terdakwa ditelpon oleh DINA ANJELIA (DPO) yang memberitahukan bahwa PANJI (DPO) (Kurir DINA yang biasa mengantarkan kepada terdakwa) akan menghantarkan barang, Selanjutnya PANJI menghubungi terdakwa untuk menanyakan keberadaan terdakwa, lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa berada di rumah jalan nangka Perumahan ADISA (Rumah PUTRI AYUNI). Kemudian PANJI datang kerumah tersebut dan masuk kerumah PUTRI menuju dapur rumah tersebut, lalu PANJI menyerahkan 24 (dua puluh empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate setelah itu Panji pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian 21 (Dua puluh satu) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate tersebut terdakwa bawa ke kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI dan meletakkannya diatas tempat tidur saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI. Lalu terdakwa mengambil 3 (Tiga) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate tersebut. Pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026, sekira siang hari terdakwa menjemput kembali dari kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA sebanyak 9 (sembilan) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate. Dan yang tinggal dengan saksi ARI WIBOWO HALAWA ada 12 (Dua belas) bungkus lagi.
Pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, terdakwa mengantarkan 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate pembeli yang sudah memesan kepada DINA ANJELIA yang lokasi pengantarannya diberitahukan oleh DINA ANJELIA untuk terdakwa serahkan kepada pembeli dimana DINA ANJELIA memberikan upah dari pekerjaan menghantarkan liquid etomidate adalah sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk penghantaran setiap 1 (satu) bungkus catridge YAKUZA dan THUGS. Dan dari 12 (dua belas) bungkus yang ada pada terdakwa sudah terdakwa antar kepada orang yang memesan berdasarkan perintah DINA ANJELI sebanyak 4 (empat) bungkus, yang tesangka lakukan bersama-sama dengan saksi ARI WIBOWO HALAWA menggunakan Sepeda motor beat milik terdakwa, dimana terdakwa bersama ARI WIBOWO HALAWA menantarkan 2 (Dua) bungkus Liquid Narkotika jenis Etomidate ke Jl. Paus, kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang sudah berhubungan dengan DINA ANJELIA, 1 (satu) bungkus Liquid Narkotika jenis Etomidate ke belakang MTQ kepada orang tidak terdakwa kenal, 1 (satu) bungkus Liquid Narkotika jenis Etomidate kepada sesorang bernama pada kontak whatsapp terdakwa dengan nama kontak DHANY W DPR. Bahwa 12 (dua belas) bungkus yang ada pada saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI, terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA antar kepada orang yang memesan berdasarkan perintah DINA Anjeli adalah sebanyak 2 (dua) bungkus ke Jl. Pepaya, dan diserahkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang sudah berhubungan dengan DINA ANJELIA.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa datang ke kosan ARI WIBOWO HALAWA untuk menemani saksi ARI WIBOWO HALAWA menghantarkan pesanan Liquid tersebut di Jl. Pepaya. Setelah selesai melakukan transaksi di Jl. Pepaya, terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA pulang ke rumah Jl. Nangka perumahan ADISA. Pada saat mau masuk ke gerbang perumahan tersebut terdakwa dan ARI WIBOWO HALAWA diberhentikan oleh tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau, kemudian dengan disaksikan warga setempat tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA. Dari penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge bertuliskan YAKUZA yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate dari kantong jaket sebelah kanan saksi ARI WIBOWO HALAWA sebelah kanan. Lalu tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA, dan berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggeledahan di rumah PUTRI YUNI dan kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA. Dari penggeledahan kamar terdakwa di Perumahan PUTRI YUNI ditemukan 8 (Delapan) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate yang terdiri atas 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan THUGS didalam koper pakaian terdakwa yang berada di dalam kamar terdakwa. Selain itu tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau menemukan juga 1 (Satu) butir Pil ekstasi dan ½ (Setengah) butir Happy Five didalam kotak jam tangan di dalam dikamar terdakwa serta ½ (setengah) butir lagi Happy Five didalam tas kecil milik terdakwa. Dan dari penggeledahan kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA di Kos Longcana di Jl. Kakak Tua Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru ditemukan 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate yang terdiri dari sebanyak 6 (enam) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan sebanyak 3 (Tiga) bungkus catridge bertuliskan THUGS di bawah kasur kamar kos saksi ARI WIBOWO HALAWA. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA beserta Barang bukti narkotika jenis etomidate ke Mapolda Riau guna proses lebih lanjut.
-------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 084/II/Subdit Narkoba/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang ditimbang dan ditandatangani oleh Bripda Amamar Cholidun Hasibuan dan disaksikan oleh terdakwa dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0504/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 yang diketahui dan tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan S.Si., M.Si, dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti diatas disita dari terdakwa Ali Masrur Als Alin Bin Mesliadi.
0831/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung Etomide. 0832/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung Etomide.
Etomide terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terdakwa juga bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dalam hal menggunakan narkotika yang mana terdakwa tidak berhak untuk melakukan "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan terdakwa Ali Masrur Als Ali Bin Mesliadi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN KEDUA : Bahwa terdakwa Ali Masrur Als Ali Bin Mesliadi ditangkap pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Gang subur Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, " Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2025, terdakwa ditelpon oleh DINA ANJELIA (DPO) yang memberitahukan bahwa PANJI (DPO) (Kurir DINA yang biasa mengantarkan kepada terdakwa) akan menghantarkan barang, Selanjutnya PANJI menghubungi terdakwa untuk menanyakan keberadaan terdakwa, lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa berada di rumah jalan nangka Perumahan ADISA (Rumah PUTRI AYUNI). Kemudian PANJI datang kerumah tersebut dan masuk kerumah PUTRI menuju dapur rumah tersebut, lalu PANJI menyerahkan 24 (dua puluh empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate setelah itu Panji pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian 21 (Dua puluh satu) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate tersebut terdakwa bawa ke kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI dan meletakkannya diatas tempat tidur saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI. Lalu terdakwa mengambil 3 (Tiga) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate tersebut. Pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026, sekira siang hari terdakwa menjemput kembali dari kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA sebanyak 9 (sembilan) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate. Dan yang tinggal dengan saksi ARI WIBOWO HALAWA ada 12 (Dua belas) bungkus lagi. Pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, terdakwa mengantarkan 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate pembeli yang sudah memesan kepada DINA ANJELIA yang lokasi pengantarannya diberitahukan oleh DINA ANJELIA untuk terdakwa serahkan kepada pembeli dimana DINA ANJELIA memberikan upah dari pekerjaan menghantarkan liquid etomidate adalah sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk penghantaran setiap 1 (satu) bungkus catridge YAKUZA dan THUGS. Dan dari 12 (dua belas) bungkus yang ada pada terdakwa sudah terdakwa antar kepada orang yang memesan berdasarkan perintah DINA ANJELI sebanyak 4 (empat) bungkus, yang tesangka lakukan bersama-sama dengan saksi ARI WIBOWO HALAWA menggunakan Sepeda motor beat milik terdakwa, dimana terdakwa bersama ARI WIBOWO HALAWA menantarkan 2 (Dua) bungkus Liquid Narkotika jenis Etomidate ke Jl. Paus, kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang sudah berhubungan dengan DINA ANJELIA, 1 (satu) bungkus Liquid Narkotika jenis Etomidate ke belakang MTQ kepada orang tidak terdakwa kenal, 1 (satu) bungkus Liquid Narkotika jenis Etomidate kepada sesorang bernama pada kontak whatsapp terdakwa dengan nama kontak DHANY W DPR. Bahwa 12 (dua belas) bungkus yang ada pada saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI, terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA antar kepada orang yang memesan berdasarkan perintah DINA Anjeli adalah sebanyak 2 (dua) bungkus ke Jl. Pepaya, dan diserahkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang sudah berhubungan dengan DINA ANJELIA.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa datang ke kosan ARI WIBOWO HALAWA untuk menemani saksi ARI WIBOWO HALAWA menghantarkan pesanan Liquid tersebut di Jl. Pepaya. Setelah selesai melakukan transaksi di Jl. Pepaya, terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA pulang ke rumah Jl. Nangka perumahan ADISA. Pada saat mau masuk ke gerbang perumahan tersebut terdakwa dan ARI WIBOWO HALAWA diberhentikan oleh tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau, kemudian dengan disaksikan warga setempat tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA. Dari penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge bertuliskan YAKUZA yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate dari kantong jaket sebelah kanan saksi ARI WIBOWO HALAWA sebelah kanan. Lalu tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA, dan berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggeledahan di rumah PUTRI YUNI dan kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA. Dari penggeledahan kamar terdakwa di Perumahan PUTRI YUNI ditemukan 8 (Delapan) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate yang terdiri atas 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan THUGS didalam koper pakaian terdakwa yang berada di dalam kamar terdakwa. Selain itu tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Riau menemukan juga 1 (Satu) butir Pil ekstasi dan ½ (Setengah) butir Happy Five didalam kotak jam tangan di dalam dikamar terdakwa serta ½ (setengah) butir lagi Happy Five didalam tas kecil milik terdakwa. Dan dari penggeledahan kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA di Kos Longcana di Jl. Kakak Tua Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru ditemukan 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate yang terdiri dari sebanyak 6 (enam) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan sebanyak 3 (Tiga) bungkus catridge bertuliskan THUGS di bawah kasur kamar kos saksi ARI WIBOWO HALAWA. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan terdakwa dan saksi ARI WIBOWO HALAWA beserta Barang bukti narkotika jenis etomidate ke Mapolda Riau guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 084/II/Subdit Narkoba/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang ditimbang dan ditandatangani oleh Bripda Amamar Cholidun Hasibuan dan disaksikan oleh terdakwa dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0504/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 yang diketahui dan tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan S.Si., M.Si, dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti diatas disita dari terdakwa Ali Masrur Als Alin Bin Mesliadi.
0830/2026/NNF berupatablet warna hijau tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terdakwa juga bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dalam hal menggunakan narkotika yang mana terdakwa tidak berhak untuk melakukan "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”.
Perbuatan terdakwa Ali Masrur Als Ali Bin Mesliadi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN KETIGA Bahwa terdakwa Ali Masrur Als Ali Bin Mesliadi ditangkap pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Gang subur Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, " Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika ", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2025, terdakwa ditelpon oleh DINA ANJELIA (DPO) yang memberitahukan bahwa PANJI (DPO) (Kurir DINA yang biasa mengantarkan kepada terdakwa) akan menghantarkan barang, Selanjutnya PANJI menghubungi terdakwa untuk menanyakan keberadaan terdakwa, lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa berada di rumah jalan nangka Perumahan ADISA (Rumah PUTRI AYUNI). Kemudian PANJI datang kerumah tersebut dan masuk kerumah PUTRI menuju dapur rumah tersebut, lalu PANJI menyerahkan 24 (dua puluh empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate setelah itu Panji pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian 21 (Dua puluh satu) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate tersebut terdakwa bawa ke kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI dan meletakkannya diatas tempat tidur saksi ARI WIBOWO HALAWA Als ARI. Lalu terdakwa mengambil 3 (Tiga) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate tersebut. Pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026, sekira siang hari terdakwa menjemput kembali dari kosan saksi ARI WIBOWO HALAWA sebanyak 9 (sembilan) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate. Dan yang tinggal dengan saksi ARI WIBOWO HALAWA ada 12 (Dua belas) bungkus lagi.
Pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, terdakwa mengantarkan 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid Narkotika jenis Etomidate pembeli yang sudah memesan kepada DINA ANJELIA yang lokasi pengantarannya diberitahukan oleh DINA ANJELIA untuk terdakwa serahkan kepada pembeli dimana DINA ANJELIA memberikan upah dari pekerjaan menghantarkan liquid etomidate adalah sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk penghantaran setiap 1 (satu) bungkus catridge YAKUZA dan THUGS. Dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
