1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan (verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (Goed Opposant Verklaard);
15. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah seluas 600 m2 terletak di RT 002 RW 001 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. 168/BR/2018 tanggal 26 April 2018 dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah Darmiwati : 15 meter
- Sebelah Selatan dengan tanah Jalan : 15 meter
- Sebelah Barat dengan tanah Darmiwati : 40 meter
- Sebelah Timur dengan tanah Jalan : 40 meter
Adalah milik Pelawan berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. 168/BR/2018 tanggal 26 April 2018;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pembeli yang beritikad baik;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 77/Pdt.G/2022/PN.Pbr pada tanggal 08 September 2022, tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);
5. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun terhadapnya diadakannya banding ataupun kasasi;
6. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Eex Aquo Et Bono).
|