| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua angsuran yang tertunggak, bunga yang tertunggak, denda dan biaya-biaya yang lainnya, yang menurut jadwal pembayaran yang harus dibayarkan keseluruhan, dengan perhitungan sebagai berikut :
Sisa Angsuran : Rp. 110,935,000,-
Denda : Rp. 11,295,200,-
Total : Rp. 122,230,200,-
(seratus dua puuh dua juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah);
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : HINO/FM8JNKD-RGJ (FM260JD)
Jenis/Model : MOBIL BARANG/ DUMP TRUCK
Tahun/Warna : 2008/ HIJAU
No. Rangka/Mesin : MJEFM8JNK8JR13702/ J08EUFJ14828
No. Polisi : BM 8308 ZU
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : HINO/FM8JNKD-RGJ (FM260JD)
Jenis/Model : MOBIL BARANG/ DUMP TRUCK
Tahun/Warna : 2008/ HIJAU
No. Rangka/Mesin: MJEFM8JNK8JR13702/ J08EUFJ14828
No. Polisi : BM 8308 ZU
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
8. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|