Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2026/PN Pbr WULAN WIDARI INDAH SH MH DESMIARTI Als DESMI Binti HENDRISON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2313/L.4.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WULAN WIDARI INDAH SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESMIARTI Als DESMI Binti HENDRISON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa DESMIARTI Als DESMI Binti HENDRISON pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Hotel Citi Smart Kamar Nomor 129 Jalan Gatot Subroto Kec. Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru Prov Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 12.30 wib terdakwa dihubungi via handphone whatsapp oleh Sdr. RAKA (termasuk dalam daftar pencarian orang) yang merupakan pacar terdakwa dan sdr. RAKA mengatakan ke terdakwa bahwasanya ianya diberi kerja ke daerah Kampar untuk menjemput narkotika jenis shabu dan terdakwa di ajak pergi untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa di jemput oleh sdr. RAKA dan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor terdakwa di bawa pergi menuju ke Desa Lipat Kain yang mana sebelumnya terdakwa melihat sdr. RAKA Video Call dengan sdr. DEDEK (DPO) yang mana komunikasi tersebut Adalah terdakwa dan sdr. RAKA di arahkan untuk mengambil Narkotika jenis shabu yang sudah diletakkan disuatu tempat dan terdakwa juga melihat screenshot di Handphone milik RAKA yaitu Foto letak Narkotika jenis shabu yang akan dijemput/diambil oleh terdakwa dan RAKA yaitu tepatnya dibawah gapura di batu agak besar yang berada di dekat salah satu jembatan di daerah Lipat Kain sesuai arahan DEDEK. Setelah mendapatkan narkotika tersebut terdakwa menyimpan dan membawanya pulang kembali ke Kota Pekanbaru dan menginap di Hotel Citi Smart di kamar 129, dan keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB saat terdakwa dan RAKA sedang berada di kamar terdakwa di hubungi dan didatangi oleh teman terdakwa yang bernama sdri. ANI (DPO) yang mana sdri ANI datang bersama dengan teman laki-lakinya yang mana ANI mengatakan bahwa teman laki lakinya ingin membeli narkotika jenis shabu ke terdakwa dan RAKA dan setelah cocok harga nya kemudian terdakwa dan RAKA keluar kamar hotel untuk berpura pura menjemput narkotika jenis shabu ke suatu tempat yang mana sebelumnya narkotika jenis shabu tersebut sudah ada paket paketan namun di simpan di dalam kantong celana RAKA, setelah berada di luar Hotel RAKA menyerahkan ke terdakwa 1 (satu) bungkus/lembar kertas timah rokok warna merah yang berisikan Narkotika jenis shabu sesuai pesanan teman laki laki ANI tersebut dan kemudian setelah diserahkan terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus/lembar kertas timah rokok warna merah yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut di dalam Bra/BH terdakwa dan sesampai di Hotel terdakwa turun dan berjalan menuju ke Kamar 129 tersebut sedangkan RAKA menunggu di luar hotel di atas sepeda motor di parkiran kemudian terdakwa berjalan menuju kamar hotel sesampainya di kamar hotel tersebut teman laki laki ANI tersebut langsung bertanya mana narkotika nya kemudian terdakwa membelakangi laki laki tersebut dan mengeluarkan dari dalam Bra/BH kemudian meletakan di atas meja di bawah TV dalam kamar hotel tersebut saat terdakwa meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di atas meja terdakwa langsung diamankan oleh saksi MUFTI ADLI dan saksi ANGGA PRAYOGA (masing-masing merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau) dan saat dilakukan penggeledahan dengan di saksikan saksi FARIQ FIQI HABIBI  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus timah rokok warna merah yang berisikan narkotika jenis shabu berat kotor 3,36 gram, berat pembungkus 1,14 gram dan berat bersihnya 2,22 gram, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil dibungkus kertas timah rokok warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dengan nomor imei 357493644583169 dan nomor whatsapp 08827111895, akhirnya terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polda Riau guna proses lebih lanjut akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 038/I/Subbid Narkoba/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Yoga Ramadi Gusti, S.Si, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat kotor 3,36 gram, berat pembungkusnya 1,14 gram dan berat bersihnya 2,22 gram.

 

  • Bahwa Berdasarkan Surat Permohonan Uji Barang Bukti secara Laboratorium Kriminalistik Nomor : LAB : 0280/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026;
  1. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik : No. LAB : 0280/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026; Dari Hasil Uji Laboratorium adalah benar Positif mengandung “Met Amphetamine” dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DESMIARTI Als DESMI Binti HENDRISON bukanlah seorang Apoteker atau apapun pedagang besar farmasi dan narkotika jenis sabu yang dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli terdakwa DESMIARTI Als DESMI Binti HENDRISON bukanlah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan Pengobatan maupun ilmu pengetahuan, dan perbuatan terdakwa DESMIARTI Als DESMI Binti HENDRISON dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah tanpa disertai  izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. 

Subsidair :

Bahwa ia terdakwa DESMIARTI Als DESMI Binti HENDRISON pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Hotel Citi Smart Kamar Nomor 129 Jalan Gatot Subroto Kec. Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru Prov Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB saksi Mufti Adli dan saksi Angga Prayoga ((masing-masing merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau) mendapatkan informasi bahwa di Hotel Citi Smart Kamar Nomor 129 Jalan Gatot Subroto Kec. Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru Prov Riau sering terjadi transaksi narkotika, mendapatkan kabar tersebut dengan dipimpin oleh Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Riau saksi MUFTI ADLI dan saksi ANGGA PRAYOGA melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dengan melakukan Under Cover Buy di Hotel Citi Smart Kamar Nomor 129 Jalan Gatot Subroto Kec. Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru didapatkan dari terdakwa yaitu barang bukti berupa 1 (satu) bungkus timah rokok warna merah yang berisikan narkotika jenis shabu berat kotor 3,36 gram, berat pembungkus 1,14 gram dan berat bersihnya 2,22 gram, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil dibungkus kertas timah rokok warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dengan nomor imei 357493644583169 dan nomor whatsapp 08827111895 yang mana terdakwa bawa dan dapatkan dari RAKA (termasuk dalam daftar pencarian orang).

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 038/I/Subbid Narkoba/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Yoga Ramadi Gusti, S.Si, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat kotor 3,36 gram, berat pembungkusnya 1,14 gram dan berat bersihnya 2,22 gram.

 

  • Bahwa Berdasarkan Surat Permohonan Uji Barang Bukti secara Laboratorium Kriminalistik Nomor : LAB : 0280/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026;
  • Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik : No. LAB : 0280/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026; Dari Hasil Uji Laboratorium adalah benar Positif mengandung “Met Amphetamine” dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa DESMIARTI Als DESMI Binti HENDRISON bukanlah seorang Apoteker atau apapun pedagang besar farmasi dan narkotika jenis sabu yang dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli terdakwa DESMIARTI Als DESMI Binti HENDRISON bukanlah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan Pengobatan maupun ilmu pengetahuan, dan perbuatan terdakwa DESMIARTI Als DESMI Binti HENDRISON dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah tanpa disertai  izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya