Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.Bth/2023/PN Pbr ANDRI PUTRA H. ARBAKMIS LAMID, S.H. M.H Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 98/Pdt.Bth/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRI PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYLVIA UTAMI, S.H, M.HANDRI PUTRA
Tergugat
NoNama
1H. ARBAKMIS LAMID, S.H. M.H
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant);
3. Menyatakan Terlawan adalah Terlawan yang tidak baik (bad opposant);
4. Menyatakan Surat Perdamaian tanggal 1 Maret 2006 sah dan berkekuatan hukum;
5. Menyatakan Terlawan tidak berhak mengajukan eksekusi terhadap barang-barang milik Pelawan selain terbatas hanya pada surat tanah tanggal 10 Januari 1992 sesuai dengan ketentuan Pasal 5 butir 1 Surat Perdamaian tanggal 1 Maret 2006; 
6. Menyatakan objek eksekusi dalam Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru  Nomor.87/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2016/PN.Pb jo. Nomor.105/Pdt.G/2013/PN.Pbr jo. Nomor. 211/PDT/2014/PT.PBR jo. Nomor.2002 K/Pdt/2015 tanggal 28 November 2022 sebagai berikut:
1) 1 (satu) bidang tanah berikut 1 (satu) unit ruko diatasnya sesuai dengan SHM No.5204 surat ukur No.844/2010 seluas ± 120 M2 a/n HERY INDRA, ARNIL, ANDRI PUTRA, MARTHA HENON, yang terletak dikawasan Jl. Delima Perum Villa Taman Raya Raudha, Blok R/15/149/150 RT 005 RW 001 Kelurahan Delima, Kecamatan  Bina Widya (dahulu Kecamatan Tampan), Kota Pekanbaru;
2) 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No.01267, surat ukur No.00458/2005 NIB 00829 seluas ±3.713 M2 a/n ANDRI PUTRA, yang terletak dikawasan Jl. Limbungan Gg Abadi II, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru;
3) 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No.02495 surat ukur No.00597/2017 NIB 02234 seluas ±207 M2 a/n ANDRI PUTRA yang terletak di kawasan Jl. Limbungan  Gg Hidayah III, Kel.Limbungan, Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru;
Adalah tidak berharga, tidak sah, dan batal demi hukum;
7. Menyatakan Berita Acara Penyitaan Eksekusi (eksekutorial beslag) No.87/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2016/PN.Pbr jo. No.105/Pdt.G/2013/PN.Pbr jo. No.211/PDT/2014/PT.PBR jo. No.2002 K/Pdt.2015 tanggal 17 Mei 2023 tidak berharga, tidak sah, dan batal demi hukum beserta turunannya;
8. Menyatakan penyitaan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.87/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2016/PN.Pbr jo. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.105/Pdt.G/2013/PN.Pbr jo. Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.211/PDT/2014/PT.PBR jo. Putusan Mahkamah Agung No.2002 K/Pdt.2015 tidak berharga, tidak sah, dan batal demi hukum beserta turunannya;
9. Menyatakan penyitaan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.87/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2016/PN.Pbr jo. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.105/Pdt.G/2013/PN.Pbr jo. Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.211/PDT/2014/PT.PBR jo. Putusan Mahkamah Agung No.2002 K/Pdt.2015 tidak dapat dilaksanakan eksekusi (non exacutable) beserta turunannya;
10. Menyatakan Pelawan tidak terikat, tidak tunduk, dan tidak patuh terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.87/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2016/PN.Pbr jo. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.105/Pdt.G/2013/PN.Pbr jo. Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.211/PDT/2014/PT.PBR jo. Putusan Mahkamah Agung No.2002 K/Pdt.2015;
11. Menghukum dan Memerintahkan Terlawan dan pihak-pihak terkait dalam perkara ini untuk patuh dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
13. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
atau apabila majelis hakim punya pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak