INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
98/Pdt.Bth/2023/PN Pbr | ANDRI PUTRA | H. ARBAKMIS LAMID, S.H. M.H | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 98/Pdt.Bth/2023/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant);
3. Menyatakan Terlawan adalah Terlawan yang tidak baik (bad opposant);
4. Menyatakan Surat Perdamaian tanggal 1 Maret 2006 sah dan berkekuatan hukum;
5. Menyatakan Terlawan tidak berhak mengajukan eksekusi terhadap barang-barang milik Pelawan selain terbatas hanya pada surat tanah tanggal 10 Januari 1992 sesuai dengan ketentuan Pasal 5 butir 1 Surat Perdamaian tanggal 1 Maret 2006;
6. Menyatakan objek eksekusi dalam Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor.87/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2016/PN.Pb jo. Nomor.105/Pdt.G/2013/PN.Pbr jo. Nomor. 211/PDT/2014/PT.PBR jo. Nomor.2002 K/Pdt/2015 tanggal 28 November 2022 sebagai berikut:
1) 1 (satu) bidang tanah berikut 1 (satu) unit ruko diatasnya sesuai dengan SHM No.5204 surat ukur No.844/2010 seluas ± 120 M2 a/n HERY INDRA, ARNIL, ANDRI PUTRA, MARTHA HENON, yang terletak dikawasan Jl. Delima Perum Villa Taman Raya Raudha, Blok R/15/149/150 RT 005 RW 001 Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya (dahulu Kecamatan Tampan), Kota Pekanbaru;
2) 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No.01267, surat ukur No.00458/2005 NIB 00829 seluas ±3.713 M2 a/n ANDRI PUTRA, yang terletak dikawasan Jl. Limbungan Gg Abadi II, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru;
3) 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No.02495 surat ukur No.00597/2017 NIB 02234 seluas ±207 M2 a/n ANDRI PUTRA yang terletak di kawasan Jl. Limbungan Gg Hidayah III, Kel.Limbungan, Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru;
Adalah tidak berharga, tidak sah, dan batal demi hukum;
7. Menyatakan Berita Acara Penyitaan Eksekusi (eksekutorial beslag) No.87/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2016/PN.Pbr jo. No.105/Pdt.G/2013/PN.Pbr jo. No.211/PDT/2014/PT.PBR jo. No.2002 K/Pdt.2015 tanggal 17 Mei 2023 tidak berharga, tidak sah, dan batal demi hukum beserta turunannya;
8. Menyatakan penyitaan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.87/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2016/PN.Pbr jo. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.105/Pdt.G/2013/PN.Pbr jo. Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.211/PDT/2014/PT.PBR jo. Putusan Mahkamah Agung No.2002 K/Pdt.2015 tidak berharga, tidak sah, dan batal demi hukum beserta turunannya;
9. Menyatakan penyitaan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.87/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2016/PN.Pbr jo. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.105/Pdt.G/2013/PN.Pbr jo. Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.211/PDT/2014/PT.PBR jo. Putusan Mahkamah Agung No.2002 K/Pdt.2015 tidak dapat dilaksanakan eksekusi (non exacutable) beserta turunannya;
10. Menyatakan Pelawan tidak terikat, tidak tunduk, dan tidak patuh terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.87/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2016/PN.Pbr jo. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.105/Pdt.G/2013/PN.Pbr jo. Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.211/PDT/2014/PT.PBR jo. Putusan Mahkamah Agung No.2002 K/Pdt.2015;
11. Menghukum dan Memerintahkan Terlawan dan pihak-pihak terkait dalam perkara ini untuk patuh dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
13. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
atau apabila majelis hakim punya pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |