Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.Sus/2024/PN Pbr SARTIKA RATU AYU TARIGAN 1.FRAS AGUSTIAN Als FRAS Als AGUS Bin ALEK DANIEL (Alm)
2.EGI DESTI ELPUTRA Als EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm)
3.SURYANTO Als SURYA Bin MURSIDI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 392/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2451/L.4.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARTIKA RATU AYU TARIGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRAS AGUSTIAN Als FRAS Als AGUS Bin ALEK DANIEL (Alm)[Penahanan]
2EGI DESTI ELPUTRA Als EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm)[Penahanan]
3SURYANTO Als SURYA Bin MURSIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa para terdakwa, Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL bersama -sama dengan, Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm), terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm), pada hari Rabu Tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023,  bertempat di Jl. Anggrek kost “PAK H. DENAN” RT/RW:002/001 Kel. Air Putih Kec. Tuah Madani (Tampan) kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang dan mengadili, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) mengenal ROBI (DPO)Alias BAWEL sekitar September 2023, Selanjutnya terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) mengajak Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL bersama -sama dengan Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm) yang sama satu kost yang beralamat : Jl. Anggrek kost “PAK H. DENAN” RT/RW:002/001 Kel. Air Putih Kec. Tuah Madani (Tampan) kota Pekanbaru untuk membantu menjualkan narkotika jenis shabu dengan kesepakatan bilamana ada orang yang membeli dan untuk diarahkan kepada  terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm), yang ) dengan  mengatakan : “kalo ada pembeli buah (sabu) arahkan ke saya, keuntungannya nanti sudah dilebihkan oleh ROBI (DPO) untuk kita gunakan” dan selanjutnya  Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL bersama -sama dengan Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm) mengatakan “oke”. Dan beberapa hari kemudian setelah pertemuan terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) dengan ROBI (DPO) dan terdakwa I FRAS AGUSTIAN Als FRAS Als AGUS tersebut selanjutnya ROBI (DPO) menghubungi terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) melalui via Whatsapp (WA) dengan menggunakan No. Handphone: 0812-7774-3399 dan selanjutnya terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm)  menyimpannya dengan nama kontak  BAWEL dan menghubungi ke terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm)  via Whatsapp (WA) dengan nomor Handphone: 0858-3039-9379.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL bersama -sama dengan Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm), terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) bersepakat untuk menjualkan narkotika jenis shabu yang mana terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm)  mengarahkan Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL bersama -sama dengan Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm) untuk mengantarkan kepada Calon pembeli dengan system pembayaran uang penjualan disetor ke RUDI (DPO) alias BAWEL. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 03 Desember 2023 Sekira pukul 22.17 Wib, Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm) mencari pembeli shabu dengan memberitahukan melalui handphone Whats Up  kepada KEVINDING bahwa Narkotika Jenis shabu kosong dan mencari pembeli lainya. Kemudian pada hari Rabu Tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 13.55 Wib , terdakwa III SURYANTO ALS SURYANTO ALS SURYA Bin MURSIDI menghubungi melalui whatsup ARI PKU (DPO) untuk memesan Narkotika jenis shabu dari ARI PKU mengatakan” pandi katanya mau belanja tu tadi 100 lagi , lalu ARI PKu menjawab : Ya udah suruh kepos aja , kemudian terdakwa III SURYANTO ALS SURYANTO ALS SURYA Bin MURSIDI menjawab : Egi ada nelpon? Lalu ARI PKU menjawab : Ps2 dari Egi malas aku nampung “ dijawab   terdakwa III SURYANTO ALS SURYANTO ALS SURYA Bin MURSIDI (alm)  kenapa ? dijawab : gak Kenal ,Egi ada nelpon bgk dijawab ARI PKu : Ad “ selanjutnya dijawab  terdakwa III SURYANTO ALS SURYANTO ALS SURYA Bin MURSIDI menjawab : terus Apa ke Blgn” lalu Ta udah biar aku atur, kan dah diserahkan sama akunya, selanjutnya terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm),  menyuruh dan mengarahkan Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL bersama -sama dengan Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm), lalu  Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL berkomunikasi dengan ARI PKU selanjutnya sekira pukul 16.21 Wib, terdakwa III SURYANTO ALS SURYANTO ALS SURYA Bin MURSIDI menghubungi ARI PKU: masih ada buahnya , ada yang mau belanja? Dijawab oleh ARI PKU : Siapa ?” dijawab bembeng “ lalu dikirim foto Narkotika dan dijawab    terdakwa III SURYANTO ALS SURYANTO ALS SURYA Bin MURSIDI : Tinggal brp buahnya “   kemudian ARI PKU  lalu mendapatkan pesan whatsup dari BEMBENG (DPO) dalam kontak BAMZZ BABAKO dengan mengatakan : 100 .. bisa antar sekarang gak bg lalu diaja.
  • Bahwa Selanjutnya  sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL bersama -sama dengan Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm), terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) di Jl. Anggrek kost “PAK H. DENAN” RT/RW:002/001 Kel. Air Putih Kec. Tuah Madani (Tampan) kota Pekanbaru  menunggu sabu dari ROBI (DPO) yang mana saat itu terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) menghubungi ROBI (DPO) selang 1 jam kemudian ROBI (DPO) datang menggunakan sepeda motor sendirian dan langsung berjumpa dengan Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL lalu ROBI (DPO) menyerahkan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu kepada terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS di samping depan pintu masuk rumah saat itu FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS menerima sabu tersebut, sambil mengatakan : “ini ada titipan dari ROBI (DPO) sabu, ayok kita pakai diatas (rumah lantai atas), EGI sudah diatas, nunggu dikamar” dan selanjutnya terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm),dan terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS mendatangi kamar kos yang telah ada terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA als EGI dikamar tersebut, dan selanjutnya terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS mengeluarkan 1 (satu) pekat Narkotika jenis sabu dan mengatakan kepada terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm)  :   “ini sabu dari ROBI, kita pakai ya” dan selanjutnya terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm)  mengatakan “oya, nanti bantu kalo ada pembeli sabu arahkan ke saya, ya!” kepada Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL dan Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm), terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm), dengan upah dari menjual sabu tersebut mendapatkan 1 (satu) paket kecil sabu, setelah Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL bersama -sama dengan, Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm), terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) mengunakan di lantai atas secara bergantian menghisap sabu lalu terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) keluar dan turun kelantai bawah untuk bertemu dengan pembeli BEMBENG bersama Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL dan masuk kedalam rumah pak H. Denan dan terhadap: sisa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu tersebut simpan oleh Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL menunggu perintah terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) untuk diserahkan kepada BEMBENG pada saku celana yang dipergunakan tepatnya saku belakang sebelah kanan , lalu Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL turun kebawah kost-an dan dan tiba -tiba Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL dan Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm) dan  terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) pihak kepolisian yaitu : Saksi HENDRA ALS HENDRA , Saksi ASMEN RIDHOL  dan disaksikan Masyarakat Sipil : Saksi RAHMAT RIANSYAH HAKIM SIREGAR, lalu Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL membuang 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan penyitaan terhadap para terdakwa  yaitu Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL bersama -sama dengan Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm), terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) , ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih berisikan Narkotika jenis sabu pada penguasaan Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL yang diketahui oleh Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm) dan  terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm)  dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang sebagai pembungkus Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru merk PLANET SURF maupun 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 3 warna silver berisikan percakapan transaksi jual beli Narkotika, 1 (satu) unit Handphone merk REALME C21 warna biru muda disita dari FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS Bin ALEK DANIEL (Alm), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y27 warna Ungu berisikan percakapan transaksi jual beli Narkotika , 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A31 warna putih Kombinasi warna hijau muda disita dari  terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) berisikan percakapan transaksi jual beli Narkotika , selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek tampan  untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL bersama -sama dengan Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm) dan terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm),  menjual narkotika jenis shabu dari ROBI (DPO) sudah 3 (tiga) kali dari ROBI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan BA Penimbangan PT. Pengadaian (persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 697/BB/XII/10242/ 2023 yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH NIK. P83662 tanggal 8 Desember 2023 Milik terdakwa A.n FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL telah dilakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) paket / bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,90 , berat pembungkus 0,46 gram dan berat bersihnya 0,44 gram , dengan rincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih 0,44 gram , untuk bahan uji ke laboratoriumForensik Polda Riau.
  2. 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,90 gram, untuk bukti persidangan dipengadilan.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika  dari Laboratoris Kriminalistik  No . Lab : 2653 / NNF/ 2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh :  DEWI ARNI , MM Ajun Komisaris NRP.80101254 dan Apt. Muh. FAUZI RAMADHANI, S. Farm selaku pemeriksa dan mengetahui ERIK REZAKOLA S.T M.Eng  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau melakukan pemeriksaan berupa: barang bukti A.n FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL berupa : Barang bukti yang disisihkan guna pemeriksaan dilaboratorium dari total keseluruhan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0, 42 gram, untuk bahan uji ke laboratorium forensik polda, dimana pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  No. Urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  •  Bahwa Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL bersama -sama dengan, Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm), terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm),  tidak ada izin dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132  ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Subsidair

Bahwa para terdakwa, Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL bersama -sama dengan, Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm), terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm), pada hari Rabu Tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023,  bertempat di Jl. Anggrek kost “PAK H. DENAN” RT/RW:002/001 Kel. Air Putih Kec. Tuah Madani (Tampan) kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang dan mengadili,  “ “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,  tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis shabu, setelah Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL bersama -sama dengan, Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm), terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) mengunakan di lantai atas secara bergantian menghisap sabu lalu terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) keluar dan turun kelantai bawah untuk bertemu dengan pembeli BEMBENG bersama Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL dan masuk kedalam rumah pak H. Denan dan terhadap: sisa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu tersebut simpan oleh Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL menunggu perintah terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) untuk diserahkan kepada BEMBENG pada saku celana yang dipergunakan tepatnya saku belakang sebelah kanan , lalu Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL turun kebawah kost-an dan dan tiba -tiba Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL dan Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm) dan  terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) pihak kepolisian yaitu : Saksi HENDRA ALS HENDRA , Saksi ASMEN RIDHOL  dan disaksikan Masyarakat Sipil : Saksi RAHMAT RIANSYAH HAKIM SIREGAR, lalu Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL membuang 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan penyitaan terhadap para terdakwa  yaitu Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL bersama -sama dengan Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm), terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) , ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih berisikan Narkotika jenis sabu pada penguasaan Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL yang diketahui oleh Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm) dan  terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm)  dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang sebagai pembungkus Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru merk PLANET SURF maupun 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 3 warna silver berisikan percakapan transaksi jual beli Narkotika, 1 (satu) unit Handphone merk REALME C21 warna biru muda disita dari FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS Bin ALEK DANIEL (Alm), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y27 warna Ungu berisikan percakapan transaksi jual beli Narkotika , 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A31 warna putih Kombinasi warna hijau muda disita dari  terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm) berisikan percakapan transaksi jual beli Narkotika , selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek tampan  untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan BA Penimbangan PT. Pengadaian (persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 697/BB/XII/10242/ 2023 yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH NIK. P83662 tanggal 8 Desember 2023 Milik terdakwa A.n FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL telah dilakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) paket / bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,90 , berat pembungkus 0,46 gram dan berat bersihnya 0,44 gram , dengan rincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih 0,44 gram , untuk bahan uji ke laboratoriumForensik Polda Riau.
  2. 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,90 gram, untuk bukti persidangan dipengadilan.   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika  dari Laboratoris Kriminalistik  No . Lab : 2653 / NNF/ 2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh :  DEWI ARNI , MM Ajun Komisaris NRP.80101254 dan Apt. Muh. FAUZI RAMADHANI, S. Farm selaku pemeriksa dan mengetahui ERIK REZAKOLA S.T M.Eng  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau melakukan pemeriksaan berupa: barang bukti A.n FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL berupa : Barang bukti yang disisihkan guna pemeriksaan dilaboratorium dari total keseluruhan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0, 42 gram, untuk bahan uji ke laboratorium forensik polda, dimana pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  No. Urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa I FRAS AGUSTIAN ALS FRAS ALS AGUS BIN ALEK DANIEL bersama -sama dengan, Terdakwa II EGI DESTI ELPUTRA Als  EGI Bin ANDRI ELFIANTO (Alm), terdakwa III SURYANTO  ALS SURYA BIN MURSIDI (Alm),  tidak ada izin tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya