| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.Bth/2021/PN Pbr | 1.Busra Alkhairi 2.Ny. ROHANA |
Asmiaty Bella | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Jan. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.Bth/2021/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 28 Jan. 2021 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primair: 2. Menyatakan menolak Permohonan Pemohon Eksekusi atas Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan dari Pemohon Eksekusi, yaitu Asmiaty Bella berikut Turut Terlawan I.-------------------------------------------- c. Tanah berikut bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00767/Sukamulia, seluas 100 M2, atas nama Rohana, yang terletak di Kelurahan Sukamulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. ---------------------------------------------------------------------- (asli surat-surat bukti kepemilikan jaminan sebagaimana tersebut di atas disimpan oleh Turut TERLAWAN I -pihak PT. Pemodalan Nasional Madani (Persero), Jalan Soekarno-Hatta (Arengka) Panam Cabang Pekanbaru, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru).-------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan bahwa Para Termohon Eksekusi/Para Pelawan Eksekusi adalah Para Termohon Eksekusi/Para Pelawan Eksekusi yang beritikad baik (Good opposant).----------------------------------------------------------------- 4. Menghukum Pemohon Eksekusi untuk membayar ganti rugi kepada Para Termohon Eksekusi/Para Pelawan Eksekusi, yaitu berupa:----------- a) Kerugian Materil = Rp. 40.000.000,00 5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.---------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum/Menyatakan Para Terlawan, Terlawan I, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, dan Turut Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Pemohon Eksekusi untuk membayar ongkos perkara ini.-
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
