Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2021/PN Pbr 1.Busra Alkhairi
2.Ny. ROHANA
Asmiaty Bella Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 28 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Busra Alkhairi
2Ny. ROHANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asmiaty Bella
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:
1.    Menyatakan diterima/mengabulkan keberatan/penolakkan Eksekusi Hak Tanggungan Para Termohon Eksekusi/Para Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya.-------------------------------------------------------------------------------

2.    Menyatakan menolak Permohonan Pemohon Eksekusi atas Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan dari Pemohon Eksekusi, yaitu Asmiaty Bella berikut Turut Terlawan I.--------------------------------------------
a.    Tanah berikut bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 12904/Simpang Baru, seluas 123 M2, atas nama Busra Alkhairi, terletak di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. -----------------------------------------------
b.    Tanah kosong, Sertifikat Hak Milik Nomor 03285/Rejosari, seluas 177 M2, atas nama Rohana, yang terletak di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. ------------

c.    Tanah berikut bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00767/Sukamulia, seluas 100 M2, atas nama Rohana, yang terletak di Kelurahan Sukamulia, Kecamatan Sail,  Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. ----------------------------------------------------------------------

(asli surat-surat bukti kepemilikan jaminan sebagaimana tersebut di atas disimpan oleh Turut TERLAWAN I -pihak PT. Pemodalan Nasional Madani (Persero), Jalan Soekarno-Hatta (Arengka) Panam Cabang Pekanbaru, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru).--------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan bahwa Para Termohon Eksekusi/Para Pelawan Eksekusi adalah Para Termohon Eksekusi/Para Pelawan Eksekusi yang beritikad baik (Good opposant).-----------------------------------------------------------------

4.    Menghukum Pemohon Eksekusi untuk membayar ganti rugi kepada Para Termohon Eksekusi/Para Pelawan Eksekusi, yaitu berupa:-----------

a)    Kerugian Materil    = Rp. 40.000.000,00
b)    Kerugian Moril     = Rp. 1.000.000.000,00
Jumlah seluruhnya : Rp. 40.000.000,00 + Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 1.040.000.000,- (satu mliyar empatpuluh juta rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Pemohon Eksekusi.--

5.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.----------------------------------------------------------------------------------------

6.    Menghukum/Menyatakan Para Terlawan, Terlawan I, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, dan Turut Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------------------------------------------------------

7.    Menghukum Pemohon Eksekusi untuk membayar ongkos perkara ini.-
8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet.-------------
Subsider
Dan/Atau, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak